Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran

Kamis, 30 Juli 2026 04:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Kamis, 30 Juli 2026 03:00 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!

Kamis, 30 Juli 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran
  • Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?
  • Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
  • Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PPPK 2025: Rincian Lengkap, Tunjangan, dan Proses Pencairan Otomatis

By SusanaMinggu, 6 Juli 2025 09:30 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gaji PPPK 2025 menjadi topik yang paling dinantikan oleh tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama.

Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan gaji PPPK dilakukan langsung ke rekening pegawai tanpa perlu pengajuan manual.

Besaran Gaji PPPK 2025 Golongan S1

Berdasarkan aturan terbaru, PPPK lulusan sarjana (S1) yang termasuk dalam golongan IX akan menerima gaji pokok sebesar Rp3.203.600 per bulan.

Angka ini belum termasuk berbagai tunjangan PPPK yang menambah total pendapatan secara signifikan.

Kabar ini menjadi angin segar bagi eks tenaga honorer yang sebelumnya tidak memiliki penghasilan tetap dari pemerintah.

Tunjangan PPPK Sama dengan ASN

Pemerintah menegaskan bahwa pegawai PPPK memiliki hak yang setara dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) lainnya. Meskipun status PPPK bersifat kontrak, mereka tetap mendapatkan fasilitas dan hak sebagaimana ASN, termasuk:

  • Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak
  • Tunjangan jabatan sesuai peran fungsional atau teknis
  • Tunjangan makan dan transportasi, tergantung kebijakan instansi daerah
  • Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) jika tersedia di instansi tempat kerja

Proses Pencairan Gaji PPPK 2025 Otomatis

Menariknya, pencairan gaji PPPK 2025 dilakukan otomatis berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, sehingga tidak perlu pengajuan ulang atau prosedur tambahan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk mempercepat realisasi kesejahteraan bagi pegawai.

Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Berikut adalah daftar lengkap gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Informasi ini memberikan kejelasan mengenai gaji PPPK per golongan dan membantu pegawai mengetahui haknya secara transparan.

Gaji PPPK Langsung Sesuai Golongan Sejak Awal

Tidak seperti PNS yang mengalami kenaikan gaji berdasarkan masa kerja, gaji PPPK langsung sesuai golongan sejak awal pengangkatan. Hal ini memberi kepastian ekonomi sejak bulan pertama bekerja, khususnya bagi PPPK dari sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji PPPK 2025 gaji PPPK terbaru pencairan gaji PPPK rincian gaji PPPK per golongan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.