Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 25 September 2026 18:49 WIB

Guruh Soekarnoputra Dikabarkan Kritis, Keluarga Gelar Doa Bersama

Jumat, 25 September 2026 18:16 WIB

Jejak Asmara Sara Wijayanto & Demian: Dari Restui Waktu Hingga Akhirnya Ketok Palu?

Jumat, 25 September 2026 17:10 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura FIFA ASEAN Cup 2026
  • Guruh Soekarnoputra Dikabarkan Kritis, Keluarga Gelar Doa Bersama
  • Jejak Asmara Sara Wijayanto & Demian: Dari Restui Waktu Hingga Akhirnya Ketok Palu?
  • 4 Nasi Padang Enak di Bandung yang Bikin Kalap, Rendang hingga Dendeng Batokok Wajib Coba
  • Modal Kunci Asli, Dua Pelaku Gasak Isi Toko di Margaasih hingga Rugi Rp30,8 Juta
  • Garuda Mulai Tempur Hari Ini! Ini Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
  • 5 Provinsi dengan Kasus PHK Tertinggi, Jabar Tempati Posisi Pertama!
  • Bukan Masalah Personal! John Herdman Buka Suara soal Marc Klok dan 2 Pemain Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 25 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PPPK 2025: Rincian Lengkap, Tunjangan, dan Proses Pencairan Otomatis

By SusanaMinggu, 6 Juli 2025 09:30 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gaji PPPK 2025 menjadi topik yang paling dinantikan oleh tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama.

Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan gaji PPPK dilakukan langsung ke rekening pegawai tanpa perlu pengajuan manual.

Besaran Gaji PPPK 2025 Golongan S1

Berdasarkan aturan terbaru, PPPK lulusan sarjana (S1) yang termasuk dalam golongan IX akan menerima gaji pokok sebesar Rp3.203.600 per bulan.

Angka ini belum termasuk berbagai tunjangan PPPK yang menambah total pendapatan secara signifikan.

Kabar ini menjadi angin segar bagi eks tenaga honorer yang sebelumnya tidak memiliki penghasilan tetap dari pemerintah.

Tunjangan PPPK Sama dengan ASN

Pemerintah menegaskan bahwa pegawai PPPK memiliki hak yang setara dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) lainnya. Meskipun status PPPK bersifat kontrak, mereka tetap mendapatkan fasilitas dan hak sebagaimana ASN, termasuk:

  • Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak
  • Tunjangan jabatan sesuai peran fungsional atau teknis
  • Tunjangan makan dan transportasi, tergantung kebijakan instansi daerah
  • Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) jika tersedia di instansi tempat kerja

Proses Pencairan Gaji PPPK 2025 Otomatis

Menariknya, pencairan gaji PPPK 2025 dilakukan otomatis berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, sehingga tidak perlu pengajuan ulang atau prosedur tambahan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk mempercepat realisasi kesejahteraan bagi pegawai.

Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Berikut adalah daftar lengkap gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Informasi ini memberikan kejelasan mengenai gaji PPPK per golongan dan membantu pegawai mengetahui haknya secara transparan.

Gaji PPPK Langsung Sesuai Golongan Sejak Awal

Tidak seperti PNS yang mengalami kenaikan gaji berdasarkan masa kerja, gaji PPPK langsung sesuai golongan sejak awal pengangkatan. Hal ini memberi kepastian ekonomi sejak bulan pertama bekerja, khususnya bagi PPPK dari sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Modal Kunci Asli, Dua Pelaku Gasak Isi Toko di Margaasih hingga Rugi Rp30,8 Juta

5 Provinsi dengan Kasus PHK Tertinggi, Jabar Tempati Posisi Pertama!

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Polri Bongkar 4 Dugaan Peristiwa Korupsi

HJKB ke-216, DPRD Bandung Kritik Pemkot yang Bergerak Setelah Viral

Bukan Tak Ada Listrik! Becak Listrik Bandung Masih Terkendala Penempatan Charger

pembunuhan

Anak di Gunung Sindur Bogor Tega Bunuh Ayah Kandung, Terbongkar Lewat Ekshumasi

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.