Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

4 Rekomendasi Wisata Alam di Bandung Barat: Pemandangan Spektakuler dan Udara Sejuk

Senin, 24 Agustus 2026 19:34 WIB

SIAPA YANG SURUH?! Misteri Pemblokiran Dana Demo Rp80 Juta, Aa Juju Ngamuk dan Tutup Akun Prioritas Bank Mandiri!

Senin, 24 Agustus 2026 19:30 WIB

Nasib ASN Bandung Barat yang Viral Live TikTok Saat Jam Kerja

Senin, 24 Agustus 2026 19:25 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 4 Rekomendasi Wisata Alam di Bandung Barat: Pemandangan Spektakuler dan Udara Sejuk
  • SIAPA YANG SURUH?! Misteri Pemblokiran Dana Demo Rp80 Juta, Aa Juju Ngamuk dan Tutup Akun Prioritas Bank Mandiri!
  • Nasib ASN Bandung Barat yang Viral Live TikTok Saat Jam Kerja
  • Mauro Zijlstra Bongkar Alasan Tinggalkan Persija, Ada Satu Target Besar di Arema FC
  • Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Portal Pendaftaran Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Formasinya
  • Kasus ISPA Jawa Barat Tertinggi di Indonesia, Tembus 1,8 Juta Kasus!
  • Dari Bocah yang Nyaris Berhenti, Jonatan Christie Kini Jadi Raja Tunggal Putra Dunia
  • Warga Desil 9-10 Tak Lagi Dapat Subsidi BBM, Pemkot Bandung Soroti Akurasi Data
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 24 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Gaji PPPK Terbaru 2025: Lebih Besar dari PNS? Ini Rincian Lengkap dan Tunjangannya

By SusanaSenin, 21 Juli 2025 11:00 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi salah satu posisi yang paling diminati, terutama oleh para honorer.

Gaji tetap, tunjangan beragam, dan jaminan status ASN membuat profesi ini semakin menjanjikan. Lantas, berapa sebenarnya gaji PPPK terbaru tahun 2025 dan apa saja tunjangannya?

Gaji PPPK Cair Otomatis Agustus 2025

Pada Agustus 2025, pemerintah kembali menjadwalkan pencairan gaji PPPK sesuai aturan yang berlaku. Proses pencairan dilakukan otomatis ke rekening masing-masing pegawai tanpa memerlukan pengajuan tambahan atau administrasi manual.

Berdasarkan ketentuan terbaru, PPPK lulusan S1 golongan IX akan menerima gaji pokok sebesar Rp3.203.600 per bulan. Angka ini belum termasuk berbagai tunjangan PPPK yang membuat total penghasilan jauh lebih besar.

Tunjangan PPPK: Tak Kalah dari PNS

Meski berstatus kontrak, hak PPPK setara dengan ASN berstatus PNS, termasuk dalam hal tunjangan. Berikut adalah jenis tunjangan yang bisa diterima PPPK:

  • Tunjangan keluarga (untuk pasangan sah dan anak)
  • Tunjangan jabatan (sesuai jabatan fungsional/teknis)
  • Tunjangan makan dan transportasi (mengikuti kebijakan daerah)
  • Tunjangan kinerja daerah (TKD) jika tersedia di instansi

Proses pencairan gaji dan tunjangan dilakukan oleh instansi berdasarkan SK pengangkatan PPPK, tanpa perlu proses birokrasi tambahan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyederhanakan sistem dan mempercepat peningkatan kesejahteraan ASN.

Perbedaan Gaji PPPK dan PNS

Berbeda dengan PNS yang gajinya naik berdasarkan masa kerja, PPPK langsung menerima gaji sesuai golongan sejak awal masa tugas. Artinya, pegawai PPPK bisa langsung menikmati penghasilan tetap dan transparan, tanpa harus menunggu kenaikan berkala.

Berikut adalah besaran gaji PPPK berdasarkan golongan tahun 2025:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Dengan skema ini, PPPK dapat mengetahui secara pasti besaran gaji yang menjadi haknya, serta dapat merencanakan keuangan pribadi dengan lebih baik.

Jaminan Kesejahteraan dan Motivasi Kerja ASN PPPK

Sebagian besar PPPK berasal dari sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis, yang sebelumnya mengabdi lama sebagai tenaga honorer.

Kebijakan pemerintah dalam memberikan kepastian gaji dan tunjangan kepada mereka menjadi angin segar dan dorongan moral.

“Dengan sistem gaji dan tunjangan yang transparan, PPPK bisa bekerja lebih fokus dan tenang tanpa dibayangi ketidakpastian,” ujar salah satu analis kebijakan ASN.

Transparansi ini diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja, loyalitas, dan profesionalisme PPPK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

4 Rekomendasi Wisata Alam di Bandung Barat: Pemandangan Spektakuler dan Udara Sejuk

SIAPA YANG SURUH?! Misteri Pemblokiran Dana Demo Rp80 Juta, Aa Juju Ngamuk dan Tutup Akun Prioritas Bank Mandiri!

Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Portal Pendaftaran Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Formasinya

Kisah Tahun Gajah dan Lahirnya Nabi Muhammad SAW yang Menyimpan Pelajaran Berharga

Natanael Wiraatmaja, Ilmuwan Masa Depan Indonesia yang Menembus Orlando dan NASA

Mengenal Pembagian Desil 1 sampai 10: Syarat Penerima PKH, Sembako, hingga PBI JKN Terbaru

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.