Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Igor Tolic Ingin Marc Klok Bertahan, Sang Kapten Tunggu Kabar Baik Persib

Selasa, 20 Oktober 2026 14:38 WIB

Dulu Sinetron, Sekarang Layar Lebar Hollywood! Perkembangan Agnez Mo Bikin Syok

Selasa, 20 Oktober 2026 14:32 WIB

Langgar 115 Aturan Finansial, Manchester City Berpotensi Terdepak dari Liga Inggris!

Selasa, 20 Oktober 2026 13:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Igor Tolic Ingin Marc Klok Bertahan, Sang Kapten Tunggu Kabar Baik Persib
  • Dulu Sinetron, Sekarang Layar Lebar Hollywood! Perkembangan Agnez Mo Bikin Syok
  • Langgar 115 Aturan Finansial, Manchester City Berpotensi Terdepak dari Liga Inggris!
  • Siap-siap Macet! Ini Titik Demonstrasi Jakarta 20 Oktober dan Jalur Pintasnya
  • Ribuan Mahasiswa Demo di Bandung Hari Ini, Jalan Asia Afrika dan DPRD Jabar Jadi Sasaran
  • Jadwal Liga Champions 2026/2027 Pekan Ini: PSG vs Barcelona, Bayern vs Arsenal
  • Tiga Laga Menanti Persib, Ini Strategi Igor Tolic Hadapi Jadwal Padat
  • Harga Emas Antam Hari Ini 20 Oktober 2026 Turun Rp10.000, Cek Daftar Lengkap
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Grok Diblokir Sementara di Indonesia, Komdigi Soroti Bahaya Deepfake Pornografi AI

By SusanaSenin, 12 Januari 2026 15:32 WIB2 Mins Read
Aplikasi Grok. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memutus akses sementara aplikasi Grok.

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya melindungi perempuan, anak, dan masyarakat luas dari potensi peredaran konten pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial (AI).

Komdigi menilai penggunaan teknologi AI untuk menghasilkan konten pornografi palsu, khususnya praktik deepfake seksual non-konsensual, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM). Praktik tersebut dinilai mengancam martabat individu serta keamanan warga negara di ruang digital.

Komdigi Tegaskan Perlindungan Ruang Digital

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemutusan akses sementara terhadap Grok merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menciptakan ruang digital yang aman dan beradab.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya, knowing dikutip dari unggahan Instagram resmi @kemkomdigi, Sabtu (10/1/2026).

Menurutnya, praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.

Platform X Diminta Klarifikasi Terkait Grok

Selain melakukan pemutusan akses sementara, Komdigi juga telah memanggil Platform X untuk segera hadir dan memberikan klarifikasi resmi terkait dampak negatif penggunaan Grok.

“Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” tegas Meutya.

Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan platform digital terhadap ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum Pemutusan Akses Grok

Kebijakan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dalam regulasi tersebut, setiap PSE diwajibkan untuk memastikan bahwa sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Komitmen Pemerintah Jaga Keamanan Digital

Komdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial, khususnya yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara platform digital agar bertanggung jawab dalam mengelola teknologi AI, serta memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, etis, dan menghormati hak asasi manusia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Demo Jakarta

Siap-siap Macet! Ini Titik Demonstrasi Jakarta 20 Oktober dan Jalur Pintasnya

Ribuan Mahasiswa Demo di Bandung Hari Ini, Jalan Asia Afrika dan DPRD Jabar Jadi Sasaran

Sama-Sama Tercekik Biaya Hidup! Warga Prancis Berani Runtuhkan Kota, Rakyat RI Cuma Sibuk Mode Bertahan?

Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga

Ancaman Asap Karhutla Belum Usai, Kasus ISPA Lampaui 300 Ribu Orang: Ini Daerah yang Paling Terdampak

Bantuan Subsidi Upah 2026 Total Rp900 Ribu, Kapan Cair ke Rekening Pekerja?

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.