Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gacha Pemain Bintang! Klaim Kode Redeem EA Sports FC Mobile Terbaru Sabtu 27 Juni 2026, Banjir Gems dan Pack Gratis

Sabtu, 27 Juni 2026 06:00 WIB

Jadwal Piala Dunia 2026 Minggu 28 Juni: Argentina, Inggris dan Portugal Siap Tempur!

Sabtu, 27 Juni 2026 05:00 WIB

Resmi! Getty Images Gandeng OpenAI, ChatGPT Kini Bakal Tampilkan Gambar Berlisensi

Sabtu, 27 Juni 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gacha Pemain Bintang! Klaim Kode Redeem EA Sports FC Mobile Terbaru Sabtu 27 Juni 2026, Banjir Gems dan Pack Gratis
  • Jadwal Piala Dunia 2026 Minggu 28 Juni: Argentina, Inggris dan Portugal Siap Tempur!
  • Resmi! Getty Images Gandeng OpenAI, ChatGPT Kini Bakal Tampilkan Gambar Berlisensi
  • Jangan Lewatkan! Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026 Hari Ini dan Link Live Streaming Resmi
  • Siapa Cepat Dia Dapat! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 27 Juni 2026, Amankan Token SG2 dan Bundle Langka
  • Klaim Primogems Gratisan! Ini Daftar Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Sabtu 27 Juni 2026 yang Masih Aktif
  • Terseret Kasus Pemalsuan dan Finansial, Amanda Manopo Gandeng Kuasa Hukum Datangi Polres Jaksel
  • Kejutan dari Maung Bandung: Usai Cuci Gudang Pemain, Persib Kini Resmi Lepas Tangan Kanan Bojan Hodak!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 27 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Grok Diblokir Sementara di Indonesia, Komdigi Soroti Bahaya Deepfake Pornografi AI

By SusanaSenin, 12 Januari 2026 15:32 WIB2 Mins Read
Aplikasi Grok. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memutus akses sementara aplikasi Grok.

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya melindungi perempuan, anak, dan masyarakat luas dari potensi peredaran konten pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial (AI).

Komdigi menilai penggunaan teknologi AI untuk menghasilkan konten pornografi palsu, khususnya praktik deepfake seksual non-konsensual, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM). Praktik tersebut dinilai mengancam martabat individu serta keamanan warga negara di ruang digital.

Komdigi Tegaskan Perlindungan Ruang Digital

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemutusan akses sementara terhadap Grok merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menciptakan ruang digital yang aman dan beradab.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya, knowing dikutip dari unggahan Instagram resmi @kemkomdigi, Sabtu (10/1/2026).

Menurutnya, praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.

Platform X Diminta Klarifikasi Terkait Grok

Selain melakukan pemutusan akses sementara, Komdigi juga telah memanggil Platform X untuk segera hadir dan memberikan klarifikasi resmi terkait dampak negatif penggunaan Grok.

“Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” tegas Meutya.

Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan platform digital terhadap ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum Pemutusan Akses Grok

Kebijakan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dalam regulasi tersebut, setiap PSE diwajibkan untuk memastikan bahwa sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Komitmen Pemerintah Jaga Keamanan Digital

Komdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial, khususnya yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara platform digital agar bertanggung jawab dalam mengelola teknologi AI, serta memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, etis, dan menghormati hak asasi manusia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aplikasi Grok Indonesia deepfake pornografi AI Grok diblokir sementara Kementerian Komunikasi dan Digital Komdigi putus akses Grok Platform X Grok regulasi PSE Kominfo
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegas! Tak Ada Toleransi untuk Pelaku Kasus Penganiayaan di Bandung

Depan Umum Dihantam, Di Ruang Tertutup Disekap 3 Tahun: Ada Apa dengan Pria-pria Ini?

Tangis Penyesalan Taufik Hidayat? Tersangka Penganiayaan YTR Akhirnya Minta Maaf

Adik Cacat Seumur Hidup, Keluarga Korban YTR Tolak Permintaan Maaf Taufik Hidayat!

Pelecehan Seksual

Kisah Pilu Siswi SD di Sukabumi, Alami Trauma Berat Usai Diperkosa Teman Sebaya

Bandara Kertajati Bakal Diambil Alih Kemenhan, Bagaimana Nasib Utang Pemprov Jabar?

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Cut Salwa Jadi Trending Topic, Benarkah Ada Video 10 Menit? Ini Fakta yang Terungkap
  • Jangan Klik Link Ini! Tren Viral TikTok ‘Handuk Putih’ Picu Ancaman Phishing Serius
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.