Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dari Bocah yang Nyaris Berhenti, Jonatan Christie Kini Jadi Raja Tunggal Putra Dunia

Senin, 24 Agustus 2026 16:04 WIB

Warga Desil 9-10 Tak Lagi Dapat Subsidi BBM, Pemkot Bandung Soroti Akurasi Data

Senin, 24 Agustus 2026 15:25 WIB

Kisah Tahun Gajah dan Lahirnya Nabi Muhammad SAW yang Menyimpan Pelajaran Berharga

Senin, 24 Agustus 2026 15:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dari Bocah yang Nyaris Berhenti, Jonatan Christie Kini Jadi Raja Tunggal Putra Dunia
  • Warga Desil 9-10 Tak Lagi Dapat Subsidi BBM, Pemkot Bandung Soroti Akurasi Data
  • Kisah Tahun Gajah dan Lahirnya Nabi Muhammad SAW yang Menyimpan Pelajaran Berharga
  • Farhan Klaim Penertiban PKL Belum Picu Lonjakan Pengangguran di Bandung
  • Pindah Stadion Tanpa Penonton, Ramon Tanque Tegaskan Persib Siap Hajar Manila Digger di SJH
  • Bocah 9 Tahun Digigit Pitbull hingga Operasi, Polisi Ungkap Nasib Anjing dan Pemiliknya
  • Persib Berpacu dengan Waktu! Igor Tolic Pusing, 2 Pemain Cedera Jelang Kontra Manila Digger
  • Natanael Wiraatmaja, Ilmuwan Masa Depan Indonesia yang Menembus Orlando dan NASA
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 24 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Grok Diblokir Sementara di Indonesia, Komdigi Soroti Bahaya Deepfake Pornografi AI

By SusanaSenin, 12 Januari 2026 15:32 WIB2 Mins Read
Aplikasi Grok. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memutus akses sementara aplikasi Grok.

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya melindungi perempuan, anak, dan masyarakat luas dari potensi peredaran konten pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial (AI).

Komdigi menilai penggunaan teknologi AI untuk menghasilkan konten pornografi palsu, khususnya praktik deepfake seksual non-konsensual, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM). Praktik tersebut dinilai mengancam martabat individu serta keamanan warga negara di ruang digital.

Komdigi Tegaskan Perlindungan Ruang Digital

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemutusan akses sementara terhadap Grok merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menciptakan ruang digital yang aman dan beradab.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya, knowing dikutip dari unggahan Instagram resmi @kemkomdigi, Sabtu (10/1/2026).

Menurutnya, praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.

Platform X Diminta Klarifikasi Terkait Grok

Selain melakukan pemutusan akses sementara, Komdigi juga telah memanggil Platform X untuk segera hadir dan memberikan klarifikasi resmi terkait dampak negatif penggunaan Grok.

“Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” tegas Meutya.

Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan platform digital terhadap ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum Pemutusan Akses Grok

Kebijakan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dalam regulasi tersebut, setiap PSE diwajibkan untuk memastikan bahwa sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Komitmen Pemerintah Jaga Keamanan Digital

Komdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial, khususnya yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara platform digital agar bertanggung jawab dalam mengelola teknologi AI, serta memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, etis, dan menghormati hak asasi manusia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Warga Desil 9-10 Tak Lagi Dapat Subsidi BBM, Pemkot Bandung Soroti Akurasi Data

Farhan Klaim Penertiban PKL Belum Picu Lonjakan Pengangguran di Bandung

Bocah 9 Tahun Digigit Pitbull hingga Operasi, Polisi Ungkap Nasib Anjing dan Pemiliknya

Mencekam! Bocah 9 Tahun Diserang Pitbull di Kompleks Bandung, Kepala dan Telinga Luka Serius

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cek Bansos Rp600 Ribu BPNT Tahap 3 2026 Lewat HP, NIK KTP Jadi Kuncinya

Gempuran Bantuan Udara: Enam Pesawat TNI AU Diterbangkan Tembus Wilayah Bencana NTT dan Kalimantan

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.