Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Prediksi Kanada vs Qatar: Tuan Rumah Siap Mengamuk, Qatar Terancam Pulang Tanpa Poin!

Kamis, 18 Juni 2026 12:02 WIB

Kejutan Pantai Timur Pangandaran: Jaring Nelayan Berhasil Daratkan Kerapu Raksasa 120 Kg

Kamis, 18 Juni 2026 11:52 WIB

Buruan Klaim! Kode Redeem FF 18 Juni 2026 Bagi-Bagi Skin Senjata Langka dan Hadiah Premium

Kamis, 18 Juni 2026 11:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Prediksi Kanada vs Qatar: Tuan Rumah Siap Mengamuk, Qatar Terancam Pulang Tanpa Poin!
  • Kejutan Pantai Timur Pangandaran: Jaring Nelayan Berhasil Daratkan Kerapu Raksasa 120 Kg
  • Buruan Klaim! Kode Redeem FF 18 Juni 2026 Bagi-Bagi Skin Senjata Langka dan Hadiah Premium
  • Belanja Rokok Pakai Uang Palsu, Pria di Cimahi Malah Bikin Polisi Temukan Rp31 Juta di Rumahnya
  • Didikan Aktivis 98! Mengupas Omah Dongeng Marwah, Pabrik Kritik yang Lahirkan Tokoh Tangguh Tiyo Ardianto
  • Persib Bergerak Diam-Diam! Nama Jesé Rodriguez Muncul, Bobotoh Heboh
  • Ronaldo Pecahkan Rekor Dunia, Portugal Malah Gagal Menang di Piala Dunia 2026!
  • Menguak Duduk Perkara Kasus Hotel Sultan: Konflik 26 Tahun Pontjo Sutowo vs Negara yang Berakhir Eksekusi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 18 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Hanya Demi Pajak Pembangunan, Pemerintah Acuhkan Kerusakan Lingkungan di KBU

By SusanaSelasa, 16 April 2024 20:20 WIB4 Mins Read
Walhi Jawa Barat. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat dengan tegas tidak akan lagi memberi izin pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU).

Walhi Jabar menilai Perpu Cipta Kerja bukan salah satu produk kebijakan yang bisa menghilangkan nilai serta prinsip ekologi di KBU.

Selain itu, Walhi Jabar menilai adanya kekeliruan ketika Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin yang turut mengamini secara otomatis terhadap tidak berlakunya lagi Perda KBU sebagai upaya dalam menjaga serta memulihkan kawasan tersebut yang memiliki fungsi penting bagi hidup hajat manusia Bandung Raya khususnya.

“Bagi kami Perda KBU dalam situasi saat ini masih sangat penting untuk di berlakukan, malah lebih akan baik jika Perda tersebut diperkuat dengan peraturan teknis untuk melakukan kegiatan pembangunan di KBU,” tulisnya, dikutip dari keterangan resmi Walhi Jabar, Selasa (16/4/2024).

Dalam pengamatannya selama kurang lebih 10 tahun, degradasi atau perubahan bentang alam di KBU telah mencapai kurang lebih 10 hingga 20 Ha per tahunnya telah beralih fungsi.

Baca Juga:  Pemerintah Gelar Sidang Isbat 1 Ramadhan 2025 pada 28 Februari

“Tidak terhindarkannya izin-izin pembangunan salah satu faktor penyebab rusaknya tatanan ekologi yang memiliki peran penting bagi kehidupan manusia,” lanjutnya.

Melihat kondisi tersebut, Bandung yang digemari banyak orang karena sejuknya, harus lenyap nilainya tergerus oleh pembangunan yang serakah, lebih jauh dari itu bencana pun kerap terjadi.

Selain itu, potret buruk yang selama ini diamati Walhi, bahwa pemerintah terkesan hanya mengedepankan nilai tambah pendapatan dari sektor bisnis properti, Jasa wisata serta jasa lingkungan yang terdapat di KBU.

“Salah satu contoh dominasi kegiatan di kawasan tersebut yaitu maraknya izin pembangunan hotel, perumahan, apartemen dan Villa, tak selesai disitu dalam bisnis lain yang menyebabkan terjadinya perubahan bentang alam yaitu menjamurnya izin-izin wisata alam, seperti cafe, usaha kuliner, Outbound, Offroad dan Privatisasi Air,” bebernya.

Kegiatan yang diberi izin tersebut dikeluarkan dengan sporadis oleh pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi, situasinya tidak hanya menyebabkan perubahan fungsi kawasan semata, kegiatan tersebut menuai masalah baru yang sangat serius.

Baca Juga:  Daftar Lengkap Gaji PPPK Paruh Waktu di Jabar, Tertinggi Kota Bekasi

Serupa dengan kegiatan yang muncul dari pembangunan perumahan, hotel, apartemen dan Villa-villa menimbulkan timbulan sampah yang tidak diawasi serta diikat dengan kebijakan yang pasti agar pengelola dapat bertanggung jawab terhadap timbulan sampah.

Perlu diingat bahwa KBU selain memiliki fungsi penting bagi hidup hajat orang banyak, kawasan tersebut berada juga pada zona sesar lembang, jika situasinya terus mengalami pembangunan yang tidak diatur serta dibatasi maka tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan memicu gerakan tanah, terkesan pemerintah lupa bahwa Jabar masuk pada kategori daerah rawan bencana.

“Jika situasi tersebut terus terjadi tercermin dengan jelas bahwa bencana disebabkan salah satunya oleh tangan-tangan yang memiliki kebijakan,” tegasnya.

Dengan hal tersebut tidak heran setiap memasuki musim hujan bencana longsor serta banjir bandang kerap terjadi setiap tahunnya di KBU, meliputi (Kota Bandung, Kota Cimahi , Kab. Bandung dan Kab. Bandung Barat). Kerugian lingkungan pun tidak dapat terhitung dan korban meninggal pun semakin bertambah setiap tahunnya.

Harusnya dari kondisi ini dapat menjadi teguran bagi semua pihak, memunculkan kepedulian dari masyarakat luas terkhusus masyarakat yang berada di Bandung Raya, dan seharusnya menjadi pemicu untuk pemerintah agar dapat menata lebih jauhnya memulihkan kerusakan ini bukan malah melegalkan untuk terus mengeluarkan izin-izin baru.

Baca Juga:  Kunci Masa Depan Bandung, Farhan Yakini Pembangunan Berkelanjutan Harus Terukur dan Teruji

Maka dengan itu, Walhi sebagai anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) menyampaikan secara tegas :

1. Walhi tidak akan lagi memberikan penilaian dokumen Amdal, RPL-RKL kepada setiap pemrakarsa yang mengajukan permohonan perizinan kepada pemerintah untuk melakukan kegiatan usaha di KBU
2. Walhi tidak akan memberikan rekomendasi apapun serta izin apapun kepada pemerintah untuk kegiatan pembangunan serta usaha di kBU.
3. Walhi mendesak pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi agar segera melakukan penertiban bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan di KBU
4. Pemerintah provinsi harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan serta wajib melakukan pemulihan kerusakan lingkungan di KBU.
5. Stop izin-izin usaha baru di KBU dan pemerintah Kab/Kota serta provinsi agar segera lakukan evaluasi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

KBU pembangunan pemerintah Walhi Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kejutan Pantai Timur Pangandaran: Jaring Nelayan Berhasil Daratkan Kerapu Raksasa 120 Kg

ilustrasi bansos

Belanja Rokok Pakai Uang Palsu, Pria di Cimahi Malah Bikin Polisi Temukan Rp31 Juta di Rumahnya

Didikan Aktivis 98! Mengupas Omah Dongeng Marwah, Pabrik Kritik yang Lahirkan Tokoh Tangguh Tiyo Ardianto

Menguak Duduk Perkara Kasus Hotel Sultan: Konflik 26 Tahun Pontjo Sutowo vs Negara yang Berakhir Eksekusi

Gara-gara Blunder Iklan Sensitif, Starbucks Tutup Seluruh Gerai di Negara Ini

Ramai Dicap Ilusi, Ini Deretan Kampus yang Masuk Daftar BEM Bersatu

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.