bukamata.id – Harga emas Antam hari ini, Selasa (30/6/2026), kembali mengalami penurunan. Berdasarkan informasi terbaru dari laman resmi Logam Mulia yang dipantau pada pukul 09.07 WIB, harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk turun sebesar Rp15.000 per gram.
Penurunan ini menjadi hari kedua berturut-turut harga emas Antam terkoreksi dengan nominal yang sama. Sebelumnya, harga emas berada di level Rp2.645.000 per gram, kini turun menjadi Rp2.630.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam atau harga beli kembali oleh PT Antam Tbk juga ikut mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.335.000 per gram.
Meski demikian, harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas global maupun kebijakan perusahaan.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 Juni 2026
Berikut rincian harga emas Antam terbaru berdasarkan laman resmi Logam Mulia:
- Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.365.000
- Harga emas Antam 1 gram: Rp2.630.000
- Harga emas Antam 2 gram: Rp5.200.000
- Harga emas Antam 3 gram: Rp7.775.000
- Harga emas Antam 5 gram: Rp12.925.000
- Harga emas Antam 10 gram: Rp25.795.000
- Harga emas Antam 25 gram: Rp64.362.000
- Harga emas Antam 50 gram: Rp128.645.000
- Harga emas Antam 100 gram: Rp257.212.000
- Harga emas Antam 250 gram: Rp642.765.000
- Harga emas Antam 500 gram: Rp1.285.320.000
- Harga emas Antam 1.000 gram (1 kg): Rp2.570.600.000
Harga Buyback Emas Antam Hari Ini
Selain harga jual, masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan Antam juga perlu memperhatikan harga buyback.
Pada perdagangan hari ini, harga buyback emas Antam turun menjadi Rp2.335.000 per gram.
Harga buyback merupakan nilai yang diberikan PT Antam Tbk kepada pelanggan yang menjual kembali emas batangan mereka.
Ketentuan Pajak Jual Beli Emas Antam
Dalam setiap transaksi emas batangan, pemerintah memberlakukan ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
- 1,5 persen bagi pemegang NPWP.
- 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kembali turunnya harga emas Antam hari ini, sebagian investor menilai kondisi ini bisa menjadi momentum untuk menambah kepemilikan logam mulia. Namun, keputusan investasi tetap perlu mempertimbangkan kondisi pasar dan tujuan keuangan masing-masing.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









