Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Beras Fortifikasi Dijual hingga Rp57 Ribu, 25 Merek Ditarik dari Peredaran

Kamis, 17 September 2026 14:31 WIB

Heboh Jasa Santet Tarif Rp3 Juta di Pantai Karang Hawu Sukabumi, Begini Faktanya

Kamis, 17 September 2026 13:17 WIB

Ada Temuan Dapur Tak Sesuai SOP, DKPP Bandung Perketat Pengawasan Ratusan SPPG

Kamis, 17 September 2026 13:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Beras Fortifikasi Dijual hingga Rp57 Ribu, 25 Merek Ditarik dari Peredaran
  • Heboh Jasa Santet Tarif Rp3 Juta di Pantai Karang Hawu Sukabumi, Begini Faktanya
  • Ada Temuan Dapur Tak Sesuai SOP, DKPP Bandung Perketat Pengawasan Ratusan SPPG
  • Tantangan Ketahanan Pangan Bandung: Minim Lahan, 94% Pasokan Datang dari Luar
  • 15 Ribu Pelari Serbu Bandung, Pemkot Imbau Warga Antisipasi Kepadatan
  • Menang di Stadion Piala Dunia 2002, Igor Tolic Sebut Persib Catat Pencapaian Istimewa
  • Terbongkar! Laboratorium Gelap Liquid Vape Narkotika Ditemukan di Bandung
  • 15 Negara Berebut Medali, Ini Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 17 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Heboh! Pria di Bandung Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan dan Pencurian dengan Kekerasan di Babakan Ciparay

By SusanaSelasa, 2 Juni 2026 19:00 WIB3 Mins Read
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang pria berinisial RP ditangkap pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan di wilayah Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat. Saat ini, pelaku terancam hukuman penjara hingga belasan tahun.

Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang masuk pada Mei 2026. Laporan itu berkaitan dengan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.

“Kedua kasus ini merupakan kasus yang sangat menonjol yang terjadi di wilayah hukum kami, yaitu tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Dari hasil penyelidikan, pelakunya adalah orang yang sama, yakni tersangka berinisial RP,” kata Dedi, Selasa (2/6/2026).

Kronologi Kejadian

Peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban merupakan seorang perempuan berinisial RAG (31) yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor seorang diri.

Baca Juga:  Tragis! Buruh 52 Tahun di Bandung Tewas Akibat Penganiayaan

Dalam aksinya, pelaku diduga merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korban. RP kemudian membawa korban ke kawasan Jalan Cirangrang, Babakan Ciparay.

Di lokasi tersebut, pelaku mengancam korban dan memaksa melakukan hubungan seksual. Setelah itu, korban juga dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta melalui aplikasi digital.

“Pelaku mengancam korban dan kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual. Setelah itu korban juga dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta melalui aplikasi digital,” ujarnya.

Aksi kedua dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Korban diketahui seorang perempuan yang baru pulang dari tempat hiburan malam.

Baca Juga:  Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung

Menurut polisi, modus yang digunakan pelaku serupa, yakni mengintai korban yang berjalan sendirian lalu menghadang dengan ancaman senjata tajam.

“Pelaku mengintai korban yang berjalan sendirian, kemudian menghadang dan mengancam korban menggunakan pisau agar mengikuti ke lokasi yang ditentukan pelaku,” kata Dedi.

Korban kemudian kembali dibawa ke kawasan Babakan Ciparay dan dipaksa melakukan tindakan serupa di bawah ancaman pisau.

“Pelaku selalu menggunakan pisau untuk mengancam korban, baik dengan menempelkan ke leher maupun ke area perut. Korban diancam akan dibunuh apabila tidak menuruti keinginan pelaku,” jelasnya.

Penangkapan Pelaku

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Baca Juga:  Tawuran Gagal, Polisi Tangkap 19 Remaja Anggota Geng Motor di Bandung

“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa sepeda motor dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban,” ungkapnya.

Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

“Untuk yang dilaporkan kepada kami saat ini ada dua korban. Namun kami masih melakukan pendalaman karena ada kemungkinan jumlah korban lebih dari yang sudah melapor,” tambahnya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 473 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk tindak pidana pemerkosaan dan hingga 7 tahun penjara untuk pencurian dengan kekerasan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Polrestabes Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Beras Fortifikasi Dijual hingga Rp57 Ribu, 25 Merek Ditarik dari Peredaran

Heboh Jasa Santet Tarif Rp3 Juta di Pantai Karang Hawu Sukabumi, Begini Faktanya

Ada Temuan Dapur Tak Sesuai SOP, DKPP Bandung Perketat Pengawasan Ratusan SPPG

Tantangan Ketahanan Pangan Bandung: Minim Lahan, 94% Pasokan Datang dari Luar

15 Ribu Pelari Serbu Bandung, Pemkot Imbau Warga Antisipasi Kepadatan

Terbongkar! Laboratorium Gelap Liquid Vape Narkotika Ditemukan di Bandung

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.