Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gila! Penalti Gagal Tak Bikin Menyerah, Balsa Sekulic Cetak Gol Penentu Persib Lolos Semifinal

Selasa, 28 Juli 2026 21:54 WIB

Bocoran iPhone 18 Pro Max! Harga Layar Turun 20 Persen, Benarkah iPhone Bakal Lebih Murah?

Selasa, 28 Juli 2026 20:46 WIB
Begal

10 Hari Diburu Polisi, Begal Sadis Majalaya Akhirnya Tertangkap Usai Lukai Buruh Pabrik

Selasa, 28 Juli 2026 20:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gila! Penalti Gagal Tak Bikin Menyerah, Balsa Sekulic Cetak Gol Penentu Persib Lolos Semifinal
  • Bocoran iPhone 18 Pro Max! Harga Layar Turun 20 Persen, Benarkah iPhone Bakal Lebih Murah?
  • 10 Hari Diburu Polisi, Begal Sadis Majalaya Akhirnya Tertangkap Usai Lukai Buruh Pabrik
  • Era Baru Asisten Digital: Apple Rilis Siri AI Versi Beta untuk Tantang Dominasi ChatGPT dan Gemini
  • Era Baru Liga 1 Dimulai? Larangan Suporter Tamu Berpeluang Dicabut, Ini Syaratnya
  • Disinggung Soal Status Janda dan Duit Saweran DJ di Pelaminan, Nathalie Holscher Malah Bela Ustaz Syam!
  • Igor Tolic Bongkar Strategi Baru Persib, Banyak Pemain Utama Dicadangkan Hadapi DPMM FC
  • Live Streaming Persib vs DPMM FC di Piala Presiden 2026: Cek Akses Resminya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 28 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Heboh! Pria di Bandung Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan dan Pencurian dengan Kekerasan di Babakan Ciparay

By SusanaSelasa, 2 Juni 2026 19:00 WIB3 Mins Read
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang pria berinisial RP ditangkap pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan di wilayah Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat. Saat ini, pelaku terancam hukuman penjara hingga belasan tahun.

Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang masuk pada Mei 2026. Laporan itu berkaitan dengan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.

“Kedua kasus ini merupakan kasus yang sangat menonjol yang terjadi di wilayah hukum kami, yaitu tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Dari hasil penyelidikan, pelakunya adalah orang yang sama, yakni tersangka berinisial RP,” kata Dedi, Selasa (2/6/2026).

Kronologi Kejadian

Peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban merupakan seorang perempuan berinisial RAG (31) yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor seorang diri.

Dalam aksinya, pelaku diduga merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korban. RP kemudian membawa korban ke kawasan Jalan Cirangrang, Babakan Ciparay.

Di lokasi tersebut, pelaku mengancam korban dan memaksa melakukan hubungan seksual. Setelah itu, korban juga dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta melalui aplikasi digital.

“Pelaku mengancam korban dan kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual. Setelah itu korban juga dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta melalui aplikasi digital,” ujarnya.

Aksi kedua dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Korban diketahui seorang perempuan yang baru pulang dari tempat hiburan malam.

Menurut polisi, modus yang digunakan pelaku serupa, yakni mengintai korban yang berjalan sendirian lalu menghadang dengan ancaman senjata tajam.

“Pelaku mengintai korban yang berjalan sendirian, kemudian menghadang dan mengancam korban menggunakan pisau agar mengikuti ke lokasi yang ditentukan pelaku,” kata Dedi.

Korban kemudian kembali dibawa ke kawasan Babakan Ciparay dan dipaksa melakukan tindakan serupa di bawah ancaman pisau.

“Pelaku selalu menggunakan pisau untuk mengancam korban, baik dengan menempelkan ke leher maupun ke area perut. Korban diancam akan dibunuh apabila tidak menuruti keinginan pelaku,” jelasnya.

Penangkapan Pelaku

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa sepeda motor dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban,” ungkapnya.

Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

“Untuk yang dilaporkan kepada kami saat ini ada dua korban. Namun kami masih melakukan pendalaman karena ada kemungkinan jumlah korban lebih dari yang sudah melapor,” tambahnya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 473 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk tindak pidana pemerkosaan dan hingga 7 tahun penjara untuk pencurian dengan kekerasan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Babakan Ciparay kasus Bandung kriminal Bandung 2026 pelaku kejahatan Bandung pemerkosaan Bandung pencurian dengan kekerasan Polrestabes Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Begal

10 Hari Diburu Polisi, Begal Sadis Majalaya Akhirnya Tertangkap Usai Lukai Buruh Pabrik

Harga Bahan Pokok di Bandung Terpantau Stabil, Komoditas Cabai Kompak Turun

Heboh! Layar Videotron Publik Tiba-tiba Putar Konten Tak Senonoh

Fakta di Balik Video Viral Bendera Setengah Tiang di Tasikmalaya Jelang HUT RI

Aneh tapi Nyata! Digerebek Kasus Judol Miliaran, Oknum Pegawai Malah Minta Polisi Ucap Salam Dulu?!

Alphard Viral Terobos Lampu Merah Bundaran HI Ternyata Bukan Mobil Polisi, Fakta Baru Bikin Geger

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.