bukamata.id – Seorang pria berinisial RP ditangkap pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan di wilayah Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat. Saat ini, pelaku terancam hukuman penjara hingga belasan tahun.
Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang masuk pada Mei 2026. Laporan itu berkaitan dengan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.
“Kedua kasus ini merupakan kasus yang sangat menonjol yang terjadi di wilayah hukum kami, yaitu tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Dari hasil penyelidikan, pelakunya adalah orang yang sama, yakni tersangka berinisial RP,” kata Dedi, Selasa (2/6/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban merupakan seorang perempuan berinisial RAG (31) yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor seorang diri.
Dalam aksinya, pelaku diduga merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korban. RP kemudian membawa korban ke kawasan Jalan Cirangrang, Babakan Ciparay.
Di lokasi tersebut, pelaku mengancam korban dan memaksa melakukan hubungan seksual. Setelah itu, korban juga dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta melalui aplikasi digital.
“Pelaku mengancam korban dan kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual. Setelah itu korban juga dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta melalui aplikasi digital,” ujarnya.
Aksi kedua dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Korban diketahui seorang perempuan yang baru pulang dari tempat hiburan malam.
Menurut polisi, modus yang digunakan pelaku serupa, yakni mengintai korban yang berjalan sendirian lalu menghadang dengan ancaman senjata tajam.
“Pelaku mengintai korban yang berjalan sendirian, kemudian menghadang dan mengancam korban menggunakan pisau agar mengikuti ke lokasi yang ditentukan pelaku,” kata Dedi.
Korban kemudian kembali dibawa ke kawasan Babakan Ciparay dan dipaksa melakukan tindakan serupa di bawah ancaman pisau.
“Pelaku selalu menggunakan pisau untuk mengancam korban, baik dengan menempelkan ke leher maupun ke area perut. Korban diancam akan dibunuh apabila tidak menuruti keinginan pelaku,” jelasnya.
Penangkapan Pelaku
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa sepeda motor dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban,” ungkapnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
“Untuk yang dilaporkan kepada kami saat ini ada dua korban. Namun kami masih melakukan pendalaman karena ada kemungkinan jumlah korban lebih dari yang sudah melapor,” tambahnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 473 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk tindak pidana pemerkosaan dan hingga 7 tahun penjara untuk pencurian dengan kekerasan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










