Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gemparkan Paris! Mengenal The Sacred Riana: Pesulap Indonesia Pertama yang Raih ‘Oscar Dunia Sulap’

Sabtu, 24 Oktober 2026 16:38 WIB

Garudayaksa vs Persib: Adu Taktik Skuad Mewah Ratusan Miliar di Pakansari

Sabtu, 24 Oktober 2026 16:01 WIB

Intip 5 Wisata Curug Hits di Kuningan, Ada yang Punya Pemandian Air Panas Alami!

Sabtu, 24 Oktober 2026 15:29 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gemparkan Paris! Mengenal The Sacred Riana: Pesulap Indonesia Pertama yang Raih ‘Oscar Dunia Sulap’
  • Garudayaksa vs Persib: Adu Taktik Skuad Mewah Ratusan Miliar di Pakansari
  • Intip 5 Wisata Curug Hits di Kuningan, Ada yang Punya Pemandian Air Panas Alami!
  • Darurat Karhutla Jawa Barat: Lebih dari 1.100 Hektare Lahan Hangus, Subang Jadi Wilayah Paling Parah!
  • Stop Sok Ngatur Hidup Orang! Petuah Berkelas Luna Maya di Tengah Kasus Juan Eve
  • Fakta Baru Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SRT 1 Sumedang: Korban Sempat Kabur Hingga Minta Pulang
  • Heboh Sindiran ‘KING’ dari Bos Madura United Usai Tundukkan Persib Bandung
  • Kecanduan Judol Bikin Gelap Mata, Ayah di Bandung Tega Aniaya Anak hingga Tewas
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

IMC Pelita Logistik Menangkan Perkara Arbitrase

By Aga GustianaJumat, 4 Oktober 2024 16:46 WIB3 Mins Read
IMC Pelita Logistik Menangkan Perkara Arbitrase Lawan 'Ratu Batubara' Tan Paulin. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perusahaan Jasa Angkutan Laut PT IMC Pelita Logistik memenangkan perkara arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) melawan PT Sentosa Laju Energy (SLE).

Kasus arbitrase ini terkait Perjanjian Alihmuat Batubara antara IMC dengan SLE yang ditandatangani pada 1 September 2022 lalu.

IMC menerima salinan putusan kemenangan yang dikeluarkan oleh BANI pada 27 September 2024, seperti dikutip media dari Keterbukaan Informasi IMC di situs IDX.co.id pada Selasa (1/10/2024).

Dalam putusan tersebut, Majelis Arbiter BANI memutuskan beberapa hal penting, yakni, Perjanjian Alihmuat Batubara dinyatakan sah dan mengikat kedua belah pihak serta putusan ini bersifat final dan mengikat. BANI juga menyatakan SLE telah melakukan wanprestasi karena gagal menjalankan kewajiban penjadwalan setelah 7 Maret 2023 hingga berakhirnya perjanjian.

Selain itu, SLE juga dinyatakan wanprestasi dalam hal kewajiban pembayaran tagihan dan karenanya wajib membayarkan kerugian materiil yang dialami IMC sebesar Rp1,68 miliar. Serta, SLE diwajibkan membayar bunga moratorium kepada IMC sebesar Rp73 juta.

Adapun permohonan ganti rugi, uang paksa, dan sita jaminan yang diajukan oleh SLE dalam perkara yang sama ditolak sepenuhnya oleh Majelis Arbiter. IMC sendiri dalam Keterbukaan Informasinya menyatakan bahwa bahwa putusan ini tidak berdampak pada kegiatan operasional atau kelangsungan usaha perusahaan.

Keluarnya keputusan Arbitrase dari BANI yang memenangkan IMC ini sendiri mengukuhkan bahwa kasus alih muat batu bara ini berada di ranah yang tepat yakni kasus perdata, dan bukan pidana.

Hal ini penting, karena gugatan pidana untuk perjanjian yang sama, kontrak alih muat batu bara antara SLE dengan IMC ini juga tengah berjalan di Pengadilan Negeri Batulicin, Kalimantan Selatan. Dalam gugatan pidana ini, SLE sebagai penggugat, menggugat dua mantan direktur dan seorang mantan manajer IMC berdasarkan pasal 404 ayat 1 KUHP.

Dakwaan pidana ini juga terkesan ‘dipaksakan’ mengingat kontrak tersebut merupakan kontrak bisnis alih muat sedangkan dakwaan pasal 404 KUHP umumnya timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam kaitannya dengan jaminan berupa tanah.

Singkat cerita, setelah SLE kemudian melaporkan pihak IMC ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, kemudian berujung pada penetapan tersangka dan disidangkan di PN Batulicin. “Padahal, dalam perjanjian juga tertulis, bahwa jika terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” Sabri Noor Herman selaku kuasa hukum mantan direksi IMC mengungkapkan kepada media beberapa waktu lalu.

Perkembangan sidang pidana kasus alihmuat batu bara ini sendiri telah memasuki tahap akhir. Jaksa Penuntut Umum di PN Batulicin pada 20 Agustus 2024 menuntut para terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara serta menuntut agar Kapal FC Ben Glory yang telah disita oleh pengadilan turut dirampas dan diberikan sebagai ganti rugi kepada korbannya.

Meski demikian, Sabri dalam nota pembelaannya yang dibacakan pada 12 September 2024 lalu mementahkan tuntutan jaksa.

“Karena tidak ada satupun unsur tindak pidana dalam Pasal 404 ayat (1) ke-1 KUHP yang terpenuhi dalam kasus ini. Serta, tidak ada satupun bukti yang menunjukan bahwa PT SLE memiliki hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil, maupun hak pakai atas FC Ben Glory. Sementara kapal FC Ben Glory adalah milik PT IMC dan bukan milik para terdakwa yang hanya merupakan profesional di perusahaan. Selain itu, tidak ada fakta hukum yang membuktikan bahwa kapal tersebut diperoleh dari tindak kejahatan atau digunakan untuk kejahatan. Karena itu kami meminta agar para terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan kapal FC Ben Glory dikembalikan kepada IMC, selaku pemilik sahnya” tegas Sabri.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Darurat Karhutla Jawa Barat: Lebih dari 1.100 Hektare Lahan Hangus, Subang Jadi Wilayah Paling Parah!

Fakta Baru Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SRT 1 Sumedang: Korban Sempat Kabur Hingga Minta Pulang

Kecanduan Judol Bikin Gelap Mata, Ayah di Bandung Tega Aniaya Anak hingga Tewas

Bansos

BPNT Oktober 2026 Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Penerimanya lewat HP

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Cair Oktober-Desember! Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Tahap 4 2026

Kemacetan

Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Kisah Santri Cipasung yang Berhasil Mengubah Sejarah Pendidikan Islam Indonesia
  • Rapimnas PII 2026 Anugerahkan Penghargaan Narendra Dharma Abiyanta kepada Tiga Gubernur
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.