bukamata.id – Kabar kurang menggembirakan datang bagi para investor logam mulia yang berharap tren kenaikan harga terus berlanjut. Setelah sempat memanjakan pemiliknya dengan lonjakan tajam pada perdagangan kemarin, grafik harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) justru berbalik arah dan melemah pada akhir pekan ini.
Berdasarkan pembaruan data resmi dari situs Logam Mulia pada Jumat pagi (22/5/2026) pukul 08.35 WIB, harga jual pecahan satu gram kini bertengger di angka Rp2.788.000. Rekam jejak harian menunjukkan adanya penurunan sebesar Rp12.000 dibandingkan hari Kamis kemarin, di mana saat itu emas Antam masih gagah di posisi Rp2.800.000 per gram setelah sempat melesat Rp35.000.
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi—baik untuk menambah portofolio investasi maupun mencairkan aset (buyback)—fluktuasi hari ini tentu menjadi pertimbangan penting. Antam sendiri menyediakan berbagai variasi ukuran, mulai dari kepingan mini 0,5 gram yang cocok untuk pemula, hingga ukuran jumbo 1 kilogram untuk investasi skala besar.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini (Jumat, 22 Mei 2026)
Berikut adalah daftar harga terbaru berbagai pecahan emas batangan Antam sebelum menghitung instrumen pajak:
- Pecahan 0,5 gram: Rp1.444.000 (sebelumnya Rp1.450.000)
- Pecahan 1 gram: Rp2.788.000 (sebelumnya Rp2.800.000)
- Pecahan 2 gram: Rp5.516.000 (sebelumnya Rp5.540.000)
- Pecahan 3 gram: Rp8.249.000 (sebelumnya Rp8.285.000)
- Pecahan 5 gram: Rp13.715.000 (sebelumnya Rp13.775.000)
- Pecahan 10 gram: Rp27.375.000 (sebelumnya Rp27.495.000)
- Pecahan 25 gram: Rp68.312.000 (sebelumnya Rp68.612.000)
- Pecahan 50 gram: Rp136.545.000 (sebelumnya Rp137.145.000)
- Pecahan 100 gram: Rp273.012.000 (sebelumnya Rp274.212.000)
- Pecahan 250 gram: Rp682.265.000 (sebelumnya Rp685.265.000)
- Pecahan 500 gram: Rp1.364.320.000 (sebelumnya Rp1.370.320.000)
- Pecahan 1.000 gram (1 kg): Rp2.728.600.000 (sebelumnya Rp2.740.600.000)
Aturan Pajak: Mengapa Punya NPWP Sangat Penting saat Transaksi Emas?
Satu hal yang kerap dilupakan oleh investor pemula adalah adanya faktor potongan pajak dalam setiap aktivitas jual-beli fisik logam mulia. Mengacu pada regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017, besaran pajak sangat bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
1. Saat Membeli Emas (PPh 22) Setiap kali Anda memborong emas batangan di gerai resmi, Anda akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22.
- Pemilik NPWP: Hanya dikenakan tarif 0,45 persen.
- Non-NPWP: Dikenakan tarif dua kali lipat, yaitu 0,9 persen. (Jangan khawatir, Anda akan menerima bukti potong resmi sebagai validasi untuk pelaporan SPT tahunan).
2. Saat Menjual Kembali ke Antam (Pajak Buyback) Jika Anda berniat melakukan buyback dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, pihak Antam akan memotong langsung nominal pencairan Anda dengan ketentuan:
- Pemilik NPWP: Dikenakan potongan 1,5 persen.
- Non-NPWP: Dikenakan potongan sebesar 3 persen.
Sebagai catatan penutup untuk para pemburu komoditas ini, harga di situs Logam Mulia bersifat dinamis dan biasanya diperbarui secara berkala setiap harinya pada pukul 08.30 WIB. Koreksi harga hari ini bisa menjadi peluang emas bagi Anda yang ingin melakukan strategi buy on weakness (membeli saat harga turun) demi investasi jangka panjang.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










