Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Siasat Dadang Supriatna Atasi Banjir & Sampah: Dari Danau Retensi Hingga ASN Wajib Bawa Tumbler!

Selasa, 9 Juni 2026 17:41 WIB

Jabar Bersiap Menuju ‘Era E-Legislasi’: DPRD Desak Penggantian Total Aturan Produk Hukum Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 17:38 WIB
ilustrasi bansos

BI Rate Naik Jadi 5,5%, Mata Uang Rupiah Langsung Ngamuk dan Pimpin Penguatan di Asia

Selasa, 9 Juni 2026 17:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Siasat Dadang Supriatna Atasi Banjir & Sampah: Dari Danau Retensi Hingga ASN Wajib Bawa Tumbler!
  • Jabar Bersiap Menuju ‘Era E-Legislasi’: DPRD Desak Penggantian Total Aturan Produk Hukum Daerah
  • BI Rate Naik Jadi 5,5%, Mata Uang Rupiah Langsung Ngamuk dan Pimpin Penguatan di Asia
  • Persib Bandung Siap Berubah Total? Skuad Juara Terancam Rombak Besar Musim Depan
  • Monte Equipment Naik Kelas! Brand Outdoor Lokal Ini Siap Saingi Produk Global
  • Link Video Cut Salwa Telegram Asli Banyak Dicari, Begini Fakta yang Terungkap
  • Yayasan Paseban Cetak Jejak Hijau, Andy Utama Dorong Pemulihan Ekosistem Megamendung
  • Sikapi Pesta Gay di Karawang, Dedi Mulyadi Wacanakan Angkut Komunitas LGBT ke Barak Militer
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 9 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jabar Bersiap Menuju ‘Era E-Legislasi’: DPRD Desak Penggantian Total Aturan Produk Hukum Daerah

By Aga GustianaSelasa, 9 Juni 2026 17:38 WIB2 Mins Read
Rapat Paripurna DPRD Jabar. (Foto: Humas DPRD Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pondasi regulasi di Provinsi Jawa Barat bersiap menghadapi perombakan besar-besaran. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat menilai bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah sudah masuk dalam fase darurat dan sangat mendesak akibat pergeseran peta hukum nasional yang masif.

Saat berbicara di atas podium rapat paripurna, Anggota Bapemperda DPRD Jabar, Tia Fitriani, memaparkan bahwa payung hukum yang digunakan Pemprov Jabar selama ini dinilai sudah usang. Jawa Barat masih menyandarkan diri pada Perda Nomor 3 Tahun 2012 yang sempat diamandemen melalui Perda Nomor 4 Tahun 2015.

“Kedua regulasi tersebut telah mengalami ketertinggalan norma yang signifikan akibat perubahan drastis pada lanskap hukum nasional,” kata Tia Fitriani, Kota Bandung, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga:  ‎Pemuda Jawa Barat Harus Berani Bermimpi Setinggi Langit

3 Pemicu Utama Mengapa Regulasi Jabar Harus Diganti Total

Menurut Tia, ada tiga gelombang transformasi hukum di level pusat yang memaksa aturan lama di Jawa Barat harus dihapus dan diganti secara menyeluruh, bukan sekadar direvisi ringan:

  • Penerapan Omnibus Law & Harmonisasi Ketat: Lahirnya UU Nomor 13 Tahun 2022 yang melegalkan sistem omnibus law, mewajibkan proses penyelarasan Raperda lewat Kanwil Kemenkumham, serta mengedepankan pelibatan publik yang bermakna (meaningful participation).
  • Digitalisasi Birokrasi (E-Legislasi): Adanya tuntutan modernisasi berbasis elektronik dalam merancang produk hukum, mulai dari draf awal perencanaan hingga fase pengundangan secara digital.
  • Ketentuan Pidana Baru: Kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur Penyesuaian Pidana sebagai efek domino dari KUHP Nasional terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Hal ini otomatis mengubah cara merumuskan sanksi denda atau kurungan di dalam Perda lokal.
Baca Juga:  DPRD Jabar Pantau Persiapan Mudik Lebaran 2026 di Garut, Keselamatan Pemudik Jadi Prioritas

“Berdasarkan kondisi tersebut, perubahan yang diperlukan bukan lagi bersifat perubahan, melainkan penggantian menyeluruh (replacement) dengan menyusun peraturan daerah yang baru,” ucapnya.

Menjadi Kompas Lahirnya Aturan yang Adil

Nantinya, regulasi baru ini akan memegang peran vital sebagai rule of the game alias induk dari segala aturan hukum yang dilahirkan di tanah Pasundan.

Baca Juga:  Demo Tolak RUU Pilkada di Gedung DPRD Jabar Diwarnai Aksi Debus

Sebagai draf yang diinisiasi langsung oleh lembaga legislatif, Bapemperda berharap proses pembedahan Raperda ini dapat menghasilkan sebuah produk hukum yang adaptif, berwawasan ke depan, dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak. Regulasi ini ditargetkan menjadi senjata utama dalam mengukuhkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel (good governance).

“Perda ini nantinya akan menjadi fondasi yang kokoh bagi lahirnya seluruh produk hukum daerah yang berkualitas, sinergis, dan berkeadilan di Provinsi Jawa Barat, selaras dengan semangat gemah ripah repeh rapih, untuk mewujudkan visi jawa barat istimewa, lembur diurus kota ditata,” ucapnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bapemperda Jabar DPRD Jawa Barat E-Legislasi Produk Hukum Daerah Raperda Jabar Tia Fitriani
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Siasat Dadang Supriatna Atasi Banjir & Sampah: Dari Danau Retensi Hingga ASN Wajib Bawa Tumbler!

ilustrasi bansos

BI Rate Naik Jadi 5,5%, Mata Uang Rupiah Langsung Ngamuk dan Pimpin Penguatan di Asia

Monte Equipment Naik Kelas! Brand Outdoor Lokal Ini Siap Saingi Produk Global

Yayasan Paseban Cetak Jejak Hijau, Andy Utama Dorong Pemulihan Ekosistem Megamendung

Sikapi Pesta Gay di Karawang, Dedi Mulyadi Wacanakan Angkut Komunitas LGBT ke Barak Militer

VIRAL! Kisah Istri Pertama Berburu Madu Selama 3 Tahun Untuk Kado Ulang Tahun Sang Suami

Terpopuler
  • Video Cut Salwa Ramai Dicari di TikTok dan X, Ini Fakta yang Sebenarnya
  • Geger! Link Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral Ramai Dicari Warganet
  • Viral Video ‘Rok Hijau di Dapur’, Pakar Ingatkan Bahaya Link Palsu hingga Jerat Hukum UU ITE
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Link Full Video Cut Salwa Jadi Buruan Netizen, Benarkah Ada Rekaman Asli?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.