Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Bungkam FC Seoul 1-0, Maung Bandung Langsung Kuasai Puncak Grup E ACL Two

Rabu, 16 September 2026 21:00 WIB

Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label

Rabu, 16 September 2026 20:42 WIB

Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak

Rabu, 16 September 2026 20:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Bungkam FC Seoul 1-0, Maung Bandung Langsung Kuasai Puncak Grup E ACL Two
  • Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label
  • Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak
  • 10 Tempat Wisata Bogor Terbaru dan Paling Hits, Cocok untuk Liburan Keluarga
  • Persib Curi Poin Penuh di ACL 2, Marc Klok Sanjung Mental Juang Bobotoh di Negeri Ginseng
  • Viral! Gegara Puntung Rokok, WNI Ini Masuk Penjara di Malaysia
  • DIKULITI DI FORUM DUNIA?! Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Mendadak Jadi Sorotan PBB!
  • Taktik Jitu Igor Tolic Bawa Persib Bandung Jinakkan Raksasa Korsel Lewat Skor Tipis 0-1
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jabar Bersiap Menuju ‘Era E-Legislasi’: DPRD Desak Penggantian Total Aturan Produk Hukum Daerah

By Aga GustianaSelasa, 9 Juni 2026 17:38 WIB2 Mins Read
Rapat Paripurna DPRD Jabar. (Foto: Humas DPRD Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pondasi regulasi di Provinsi Jawa Barat bersiap menghadapi perombakan besar-besaran. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat menilai bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah sudah masuk dalam fase darurat dan sangat mendesak akibat pergeseran peta hukum nasional yang masif.

Saat berbicara di atas podium rapat paripurna, Anggota Bapemperda DPRD Jabar, Tia Fitriani, memaparkan bahwa payung hukum yang digunakan Pemprov Jabar selama ini dinilai sudah usang. Jawa Barat masih menyandarkan diri pada Perda Nomor 3 Tahun 2012 yang sempat diamandemen melalui Perda Nomor 4 Tahun 2015.

“Kedua regulasi tersebut telah mengalami ketertinggalan norma yang signifikan akibat perubahan drastis pada lanskap hukum nasional,” kata Tia Fitriani, Kota Bandung, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga:  MQ Iswara Apresiasi Pemprov di Tengah Tekanan Fiskal, APBD Naik Jadi Rp31,4 Triliun

3 Pemicu Utama Mengapa Regulasi Jabar Harus Diganti Total

Menurut Tia, ada tiga gelombang transformasi hukum di level pusat yang memaksa aturan lama di Jawa Barat harus dihapus dan diganti secara menyeluruh, bukan sekadar direvisi ringan:

  • Penerapan Omnibus Law & Harmonisasi Ketat: Lahirnya UU Nomor 13 Tahun 2022 yang melegalkan sistem omnibus law, mewajibkan proses penyelarasan Raperda lewat Kanwil Kemenkumham, serta mengedepankan pelibatan publik yang bermakna (meaningful participation).
  • Digitalisasi Birokrasi (E-Legislasi): Adanya tuntutan modernisasi berbasis elektronik dalam merancang produk hukum, mulai dari draf awal perencanaan hingga fase pengundangan secara digital.
  • Ketentuan Pidana Baru: Kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur Penyesuaian Pidana sebagai efek domino dari KUHP Nasional terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Hal ini otomatis mengubah cara merumuskan sanksi denda atau kurungan di dalam Perda lokal.
Baca Juga:  Barakuda Siaga, BEM SI dan Mahasiswa Bandung Bersatu Turun ke Jalan

“Berdasarkan kondisi tersebut, perubahan yang diperlukan bukan lagi bersifat perubahan, melainkan penggantian menyeluruh (replacement) dengan menyusun peraturan daerah yang baru,” ucapnya.

Menjadi Kompas Lahirnya Aturan yang Adil

Nantinya, regulasi baru ini akan memegang peran vital sebagai rule of the game alias induk dari segala aturan hukum yang dilahirkan di tanah Pasundan.

Baca Juga:  Kawal Sila Kelima, Rafael Situmorang Ajak Generasi Muda Aktif Suarakan Ketimpangan Sosial

Sebagai draf yang diinisiasi langsung oleh lembaga legislatif, Bapemperda berharap proses pembedahan Raperda ini dapat menghasilkan sebuah produk hukum yang adaptif, berwawasan ke depan, dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak. Regulasi ini ditargetkan menjadi senjata utama dalam mengukuhkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel (good governance).

“Perda ini nantinya akan menjadi fondasi yang kokoh bagi lahirnya seluruh produk hukum daerah yang berkualitas, sinergis, dan berkeadilan di Provinsi Jawa Barat, selaras dengan semangat gemah ripah repeh rapih, untuk mewujudkan visi jawa barat istimewa, lembur diurus kota ditata,” ucapnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Jawa Barat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label

Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak

Viral! Gegara Puntung Rokok, WNI Ini Masuk Penjara di Malaysia

DIKULITI DI FORUM DUNIA?! Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Mendadak Jadi Sorotan PBB!

Api Kepung 5 Titik Lahan di Sindanggalih Sumedang, Warga Mulai Waspada

Pencabulan

Skandal Pelecehan Siswi PKL di Sukabumi: Polisi Tetapkan Sekdis Dishub Sebagai Tersangka

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.