bukamata.id – Pondasi regulasi di Provinsi Jawa Barat bersiap menghadapi perombakan besar-besaran. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat menilai bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah sudah masuk dalam fase darurat dan sangat mendesak akibat pergeseran peta hukum nasional yang masif.
Saat berbicara di atas podium rapat paripurna, Anggota Bapemperda DPRD Jabar, Tia Fitriani, memaparkan bahwa payung hukum yang digunakan Pemprov Jabar selama ini dinilai sudah usang. Jawa Barat masih menyandarkan diri pada Perda Nomor 3 Tahun 2012 yang sempat diamandemen melalui Perda Nomor 4 Tahun 2015.
“Kedua regulasi tersebut telah mengalami ketertinggalan norma yang signifikan akibat perubahan drastis pada lanskap hukum nasional,” kata Tia Fitriani, Kota Bandung, Selasa (9/6/2026).
3 Pemicu Utama Mengapa Regulasi Jabar Harus Diganti Total
Menurut Tia, ada tiga gelombang transformasi hukum di level pusat yang memaksa aturan lama di Jawa Barat harus dihapus dan diganti secara menyeluruh, bukan sekadar direvisi ringan:
- Penerapan Omnibus Law & Harmonisasi Ketat: Lahirnya UU Nomor 13 Tahun 2022 yang melegalkan sistem omnibus law, mewajibkan proses penyelarasan Raperda lewat Kanwil Kemenkumham, serta mengedepankan pelibatan publik yang bermakna (meaningful participation).
- Digitalisasi Birokrasi (E-Legislasi): Adanya tuntutan modernisasi berbasis elektronik dalam merancang produk hukum, mulai dari draf awal perencanaan hingga fase pengundangan secara digital.
- Ketentuan Pidana Baru: Kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur Penyesuaian Pidana sebagai efek domino dari KUHP Nasional terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Hal ini otomatis mengubah cara merumuskan sanksi denda atau kurungan di dalam Perda lokal.
“Berdasarkan kondisi tersebut, perubahan yang diperlukan bukan lagi bersifat perubahan, melainkan penggantian menyeluruh (replacement) dengan menyusun peraturan daerah yang baru,” ucapnya.
Menjadi Kompas Lahirnya Aturan yang Adil
Nantinya, regulasi baru ini akan memegang peran vital sebagai rule of the game alias induk dari segala aturan hukum yang dilahirkan di tanah Pasundan.
Sebagai draf yang diinisiasi langsung oleh lembaga legislatif, Bapemperda berharap proses pembedahan Raperda ini dapat menghasilkan sebuah produk hukum yang adaptif, berwawasan ke depan, dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak. Regulasi ini ditargetkan menjadi senjata utama dalam mengukuhkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel (good governance).
“Perda ini nantinya akan menjadi fondasi yang kokoh bagi lahirnya seluruh produk hukum daerah yang berkualitas, sinergis, dan berkeadilan di Provinsi Jawa Barat, selaras dengan semangat gemah ripah repeh rapih, untuk mewujudkan visi jawa barat istimewa, lembur diurus kota ditata,” ucapnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










