Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kolaborasi Berkelanjutan AQUA dan DMI: Hadirkan Kebahagiaan Umroh bagi Garda Terdepan Pelayanan Umat

Selasa, 22 September 2026 21:40 WIB

Oktober Mencekam! Persib Harus Jalani 7 Pertandingan di Tengah Jadwal Super Padat

Selasa, 22 September 2026 20:31 WIB

MENGEJUTKAN! 12 Tahun Tanpa Gosip Miring, Borok Rumah Tangga Sara Wijayanto dan Demian Akhirnya Terbongkar?!

Selasa, 22 September 2026 20:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kolaborasi Berkelanjutan AQUA dan DMI: Hadirkan Kebahagiaan Umroh bagi Garda Terdepan Pelayanan Umat
  • Oktober Mencekam! Persib Harus Jalani 7 Pertandingan di Tengah Jadwal Super Padat
  • MENGEJUTKAN! 12 Tahun Tanpa Gosip Miring, Borok Rumah Tangga Sara Wijayanto dan Demian Akhirnya Terbongkar?!
  • Sempat Diejek Semut Lawan Gajah, Tukang Pemilah Sampah Ini Menangi Pilkades di Bekasi
  • Jersey Supporter Edition Persib ACL Two 2026/27 Resmi Tersedia Dengan Harga Rp249 Ribu
  • Detik-detik Penutupan Bursa Transfer, Persib Pilih Tutup Buku atau Bikin Kejutan di Ujung Waktu?
  • Pesta Miras Oplosan Maut di Cianjur: 4 Tewas, Dua Remaja Putri Masih Kritis di Rumah Sakit
  • Usai 12 Tahun Menikah, Sara Wijayanto Resmi Gugat Cerai Demian Aditya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 23 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Jangan Asal-asalan, Ini Aturan dan Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih

By Putra JuangSenin, 7 Agustus 2023 13:48 WIB2 Mins Read
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih. Foto: Ilustrasi/BPMI Setpres/Laily
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemasangan bendera Merah Putih dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia rupanya tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Sebab, ada aturan dan larangan yang harus diperhatikan dalam memasang bendera Merah Putih.

Dilansir situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 disebutkan bahwa pemasangan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023.

Karenanya, masyarakat perlu memperhatikan kembali bagaimana aturan cara memasang bendera Merah Putih yang benar sesuai Undang-Undang (UU) agar tidak keliru.

Berikut aturan-aturan tentang pemasangan bendera Merah Putih sesuai dengan Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Baca Juga:  7 Olahraga Unik yang Bisa Jadi Inspirasi Lomba 17 Agustus

1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.

2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.

3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.

Baca Juga:  Persiapan Hampir Selesai, Jokowi Optimistis Upacara HUT ke-79 RI di IKN

4. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.

5. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya

Selain kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus, berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, warga Indonesia pun dilarang melakukan beberapa hal ini terhadap bendera merah putih, yakni:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.

Baca Juga:  Polresta Bandung Bekuk 32 Tersangka Curanmor, Puluhan Motor dan Mobil Disita

2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.

5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

17 Agustus Featured
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

MENGEJUTKAN! 12 Tahun Tanpa Gosip Miring, Borok Rumah Tangga Sara Wijayanto dan Demian Akhirnya Terbongkar?!

Usai 12 Tahun Menikah, Sara Wijayanto Resmi Gugat Cerai Demian Aditya

Staycation di Bandung Makin Berkesan, 3 Hotel Ini Punya View Kota dari Ketinggian

Pernah Hampir Jadi Suami Amanda Rigby, Nofel Saleh Hilabi Kini Buka Suara

Wisata Kuliner di Sumedang: Menikmati Sajian Sunda Otentik Berlatar Alam Pegunungan yang Asri

Cuma Rp15 Ribuan! 4 Nasi Kuning Terenak di Bandung, Ada yang Buka sampai Dini Hari

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Mind Blowing: Fakta-Fakta ‘Make in Indonesia’ Implementasi Diam-Diam Konsep ‘Indonesia Incorporated’ Presiden Prabowo
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.