Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Modal Kuat Persib! Federico Barba Ungkap Kondisi Tim Jelang Laga

Minggu, 3 Mei 2026 17:11 WIB

Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’ Trending, Warganet Diminta Waspada

Minggu, 3 Mei 2026 16:04 WIB

Bukan Anak Biasa! Aksi Gila Elnathan di Lintasan Slalom Bikin Dunia Skating Heboh

Minggu, 3 Mei 2026 15:12 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Modal Kuat Persib! Federico Barba Ungkap Kondisi Tim Jelang Laga
  • Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’ Trending, Warganet Diminta Waspada
  • Bukan Anak Biasa! Aksi Gila Elnathan di Lintasan Slalom Bikin Dunia Skating Heboh
  • Mencekam! Detik-Detik Longsor Hantam Proyek PLTA Upper Cisokan Viral
  • Bojan Hodak Waspada! PSIM Yogyakarta Siap Jadi Ancaman Persib
  • VIRAL! Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’, Netizen Ramai Cari Tautan Asli
  • Ricuh May Day Bandung: 6 Pelajar Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas Publik
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 3 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Jangan Asal-asalan, Ini Aturan dan Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih

By Putra JuangSenin, 7 Agustus 2023 13:48 WIB2 Mins Read
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih. Foto: Ilustrasi/BPMI Setpres/Laily
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemasangan bendera Merah Putih dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia rupanya tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Sebab, ada aturan dan larangan yang harus diperhatikan dalam memasang bendera Merah Putih.

Dilansir situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 disebutkan bahwa pemasangan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023.

Karenanya, masyarakat perlu memperhatikan kembali bagaimana aturan cara memasang bendera Merah Putih yang benar sesuai Undang-Undang (UU) agar tidak keliru.

Berikut aturan-aturan tentang pemasangan bendera Merah Putih sesuai dengan Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Baca Juga:  Ngeri, Ketahuan Buang Sampah Sembarangan di Cimahi Terancam Bui 3 Bulan

1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.

2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.

3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.

Baca Juga:  Latgab Bareng Pasukan AS, TNI Belajar Teknik Ambush

4. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.

5. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya

Selain kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus, berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, warga Indonesia pun dilarang melakukan beberapa hal ini terhadap bendera merah putih, yakni:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Cocok dengan Ganjar, Pengamat: Buat PDIP Lebih Bagus Mahfud MD

2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.

5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

17 Agustus Featured Pemasangan Bendera Merah Putih
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’ Trending, Warganet Diminta Waspada

VIRAL! Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’, Netizen Ramai Cari Tautan Asli

Jangan Lewatkan! Kode FF Sultan 3 Mei 2026 Banyak Hadiah Langka

Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram

Update Skor! Kode Redeem FC Mobile 3 Mei 2026: Amankan Pack Pemain Bintang dan Ribuan Gems Gratis

Garena Free Fire

Update Hari Ini! Kode Redeem FF 3 Mei 2026: Klaim Emote Langka dan Diamond Gratis Sekarang

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.