Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap

Kamis, 18 Juni 2026 04:00 WIB

7 Klub Indonesia Kena Sanksi FIFA, Persib dan PSM Masuk Daftar Larangan Transfer

Kamis, 18 Juni 2026 03:00 WIB

Masih Fresh! Klaim Kode Redeem FC Mobile 18 Juni 2026, Amankan Hadiah Gems dan Player Pack Gratis

Kamis, 18 Juni 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
  • 7 Klub Indonesia Kena Sanksi FIFA, Persib dan PSM Masuk Daftar Larangan Transfer
  • Masih Fresh! Klaim Kode Redeem FC Mobile 18 Juni 2026, Amankan Hadiah Gems dan Player Pack Gratis
  • Masih Aktif! Klaim Kode Redeem FF 18 Juni 2026, Amankan Reward Bundle dan Diamond Gratis
  • Ramai Dicap Ilusi, Ini Deretan Kampus yang Masuk Daftar BEM Bersatu
  • Akhirnya Rilis di iOS! Cara Pakai Dua Nomor WhatsApp Sekaligus dalam Satu iPhone
  • Update Besar-besaran! Android 17 Resmi Meluncur, Ini Deretan Fitur Baru dan HP yang Kebagian Pertama
  • Link Streaming dan Jadwal Lengkap Mobile Legends Timnas Indonesia di Kualifikasi Asian Games 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 18 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Jangan Asal-asalan, Ini Aturan dan Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih

By Putra JuangSenin, 7 Agustus 2023 13:48 WIB2 Mins Read
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih. Foto: Ilustrasi/BPMI Setpres/Laily
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemasangan bendera Merah Putih dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia rupanya tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Sebab, ada aturan dan larangan yang harus diperhatikan dalam memasang bendera Merah Putih.

Dilansir situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 disebutkan bahwa pemasangan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023.

Karenanya, masyarakat perlu memperhatikan kembali bagaimana aturan cara memasang bendera Merah Putih yang benar sesuai Undang-Undang (UU) agar tidak keliru.

Berikut aturan-aturan tentang pemasangan bendera Merah Putih sesuai dengan Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Baca Juga:  Naik KA Feeder Kereta Cepat, Perjalanan Stasiun Halim ke Kota Bandung Cuman 50 Menit

1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.

2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.

3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.

Baca Juga:  Geledah Kontrakan di Bandung, Polisi Amankan Seorang Pria dan Senapan Laras Panjang

4. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.

5. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya

Selain kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus, berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, warga Indonesia pun dilarang melakukan beberapa hal ini terhadap bendera merah putih, yakni:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.

Baca Juga:  Manfaat dan 6 Jenis Latihan Pernapasan untuk Kesehatan Tubuh

2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.

5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

17 Agustus Featured Pemasangan Bendera Merah Putih
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap

Masih Fresh! Klaim Kode Redeem FC Mobile 18 Juni 2026, Amankan Hadiah Gems dan Player Pack Gratis

Game Free Fire

Masih Aktif! Klaim Kode Redeem FF 18 Juni 2026, Amankan Reward Bundle dan Diamond Gratis

Akhirnya Rilis di iOS! Cara Pakai Dua Nomor WhatsApp Sekaligus dalam Satu iPhone

Update Besar-besaran! Android 17 Resmi Meluncur, Ini Deretan Fitur Baru dan HP yang Kebagian Pertama

Link Streaming dan Jadwal Lengkap Mobile Legends Timnas Indonesia di Kualifikasi Asian Games 2026

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.