bukamata.id – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Triwulan III periode Juli-September 2026 kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap ketiga ini dimulai pada Senin, 20 Juli 2026, setelah sebelumnya pemerintah memastikan proses penyaluran dilakukan usai pemutakhiran data penerima melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepastian pencairan bansos tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Ia mengatakan pemerintah terlebih dahulu melakukan proses pembersihan dan pembaruan data agar bantuan sosial dapat diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Bansos triwulan ke-III sedang kita proses, kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing, insya Allah setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan,” ujar Gus Ipul.
Data Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Diperbarui Melalui DTSEN
Menurut Gus Ipul, pembaruan DTSEN membuat daftar penerima bansos mengalami perubahan.
Dalam proses tersebut terdapat beberapa kategori penerima, yakni:
- KPM lama yang masih memenuhi syarat dan tetap menerima bantuan.
- KPM yang tidak lagi masuk daftar penerima.
- Penerima baru yang memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.
Pemutakhiran data dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat masyarakat paling bawah.
Proses tersebut dimulai dari pendataan melalui RT/RW, kemudian diteruskan kepada operator data desa atau kelurahan melalui musyawarah bersama.
Selanjutnya data disampaikan kepada Dinas Sosial daerah, ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota, lalu diteruskan ke Kementerian Sosial.
Setelah itu, data dikirim ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan proses verifikasi dan validasi sebelum akhirnya digunakan sebagai dasar penyaluran bansos.
“Intinya dengan pemutakhiran ini diharapkan yang namanya bansos ini diterima oleh mereka yang berhak,” kata Gus Ipul.
Bansos PKH dan BPNT Juli 2026 Dicairkan Lewat Bank Himbara dan PT Pos
Pemerintah menyalurkan bansos PKH dan BPNT melalui dua jalur utama, yakni:
- Bank Himbara
- PT Pos Indonesia
Penyaluran melalui perbankan dilakukan menggunakan bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu:
- Bank BRI
- Bank BNI
- Bank Mandiri
- Bank BTN
Penyaluran melalui bank dilakukan secara non-tunai sesuai ketentuan pemerintah.
Namun, terdapat pengecualian bagi kelompok masyarakat tertentu yang mengalami keterbatasan akses layanan perbankan.
Kelompok yang dapat menerima bansos melalui PT Pos Indonesia antara lain:
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia non-potensial
- Eks penderita penyakit kronis
- Komunitas adat terpencil
- Masyarakat di wilayah tanpa infrastruktur perbankan
Daftar Bansos Cair Juli 2026: PKH dan BPNT
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan untuk membantu peningkatan kualitas hidup, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Besaran bantuan PKH diberikan berdasarkan komponen keluarga yang terdaftar dalam DTSEN.
Berikut rincian bantuan PKH per tahap:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap
- Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
Total bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda-beda, tergantung jumlah komponen yang masuk dalam data penerima.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau Program Sembako merupakan bantuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik untuk membeli kebutuhan pangan.
Penerima BPNT akan mendapatkan bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat digunakan di e-warong atau agen yang telah bekerja sama dengan bank penyalur.
Besaran BPNT:
- Rp200.000 per bulan.
- Penyaluran dapat dilakukan secara akumulasi, misalnya Rp600.000 untuk periode tiga bulan.
Pada pencairan Triwulan III Juli-September 2026, bantuan diberikan sesuai periode berjalan.
Pembagian Desil Bansos 2026, Siapa yang Diprioritaskan?
Pemerintah menggunakan sistem desil kesejahteraan untuk menentukan prioritas penerima bantuan sosial.
Masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kondisi ekonomi mulai dari kelompok paling rentan hingga kelompok lebih mampu.
Berikut pembagian desil:
- Desil 1: Kelompok sangat miskin
- Desil 2: Kelompok miskin
- Desil 3: Kelompok hampir miskin
- Desil 4: Kelompok rentan miskin
- Desil 5: Menengah bawah
- Desil 6: Menengah
- Desil 7: Menengah atas
- Desil 8: Kelompok mapan
- Desil 9: Kelompok kaya
- Desil 10: Kelompok sangat kaya
Pada 2026, pemerintah memprioritaskan penerima bansos PKH dan BPNT dari kelompok desil 1 hingga desil 4.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Juli 2026 Lewat HP
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara online menggunakan NIK KTP.
Cara Cek Bansos Lewat Website Kemensos
Berikut langkahnya:
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan data wilayah sesuai KTP:
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Isi kode captcha.
- Klik tombol “Cari Data”.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi mengenai:
- Nama penerima.
- Jenis bantuan.
- Periode pencairan.
- Status penyaluran.
Cara Cek Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos
Langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Buat akun menggunakan data diri.
- Masukkan NIK, nomor KK, dan data sesuai KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto.
- Tunggu proses verifikasi.
- Login setelah akun aktif.
- Pilih menu pengecekan bansos.
Sistem akan menampilkan informasi bantuan yang diterima berdasarkan DTSEN.
Syarat Penerima Bansos 2026
Masyarakat yang berhak menerima bansos harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP dan KK resmi.
- Terdaftar dalam DTSEN.
- Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Tidak menerima bantuan sosial sejenis lainnya.
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Untuk 2026, pemerintah melakukan penyesuaian penerima dengan fokus utama pada kelompok desil 1 sampai 4.
Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT 2026
Pencairan Melalui Bank Himbara
Penerima dapat melakukan pencairan dengan cara:
- Dana masuk ke rekening penerima.
- Tarik tunai melalui ATM bank penyalur.
- Pencairan melalui teller bank.
- Membawa KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pencairan Melalui PT Pos Indonesia
Untuk penerima melalui kantor pos:
- Mendapatkan surat undangan pencairan.
- Datang sesuai jadwal yang ditentukan.
- Membawa dokumen identitas.
- Penerima lansia atau penyandang disabilitas dapat memperoleh layanan pencairan langsung ke rumah.
Dengan dimulainya pencairan bansos PKH dan BPNT Juli 2026, masyarakat diimbau memastikan data kependudukan tetap sesuai serta melakukan pengecekan melalui kanal resmi pemerintah agar terhindar dari informasi palsu.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










