Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Merayakan Bandung ke-216: Suara Akar Rumput di Tengah Deru Pembangunan Kota

Senin, 28 September 2026 09:00 WIB

Persib Adem Ayem di Deadline Bursa Transfer, Igor Tolic Beberkan Alasan Tak Belanja Pemain

Senin, 28 September 2026 08:23 WIB

Jadwal Timnas Indonesia vs Malaysia Hari Ini: Skenario Garuda Rebut Puncak Klasemen ASEAN Cup 2026!

Senin, 28 September 2026 07:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Merayakan Bandung ke-216: Suara Akar Rumput di Tengah Deru Pembangunan Kota
  • Persib Adem Ayem di Deadline Bursa Transfer, Igor Tolic Beberkan Alasan Tak Belanja Pemain
  • Jadwal Timnas Indonesia vs Malaysia Hari Ini: Skenario Garuda Rebut Puncak Klasemen ASEAN Cup 2026!
  • Wajib Coba! 4 Kupat Tahu Enak di Bandung, Cocok untuk Sarapan hingga Kuliner Malam
  • Bikin Ngiler! 4 Rekomendasi Ayam Bakar Bandung 2026, Ada Taliwang hingga Kalasan
  • Cara Cek Bansos September 2026 Lewat HP, Nama Penerima PKH dan BPNT Bisa Dicek Online
  • Java United Angkat Tangan, Kasus Achmad Resal Diserahkan ke Komdis PSSI
  • Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 28 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Baik! Gaji ke-13 Tetap Cair untuk PPPK yang Dilantik Mei 2025, Ini Syaratnya

By SusanaRabu, 21 Mei 2025 14:30 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik.

Pemerintah memastikan bahwa mereka tetap berhak menerima gaji ke-13, dengan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Antusiasme menyambut pengangkatan ASN 2024, khususnya PPPK yang mulai aktif bekerja pada Mei 2025, turut disertai pertanyaan seputar hak mereka atas gaji ke-13.

Menjawab hal tersebut, Kementerian Keuangan melalui peraturan resmi telah menetapkan aturan pemberian gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PPPK.

Baca Juga:  Kabar Baik! 19 Instansi Pusat Siap Terbitkan SK Pengangkatan PPPK, Ini Daftarnya

Ketentuan teknisnya dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan, seluruh ASN yang telah memenuhi syarat administratif, termasuk PPPK yang baru aktif di tahun berjalan, tetap masuk dalam skema penerima gaji ke-13.

Hitungan Proporsional Sesuai Masa Kerja

Untuk PPPK yang baru mendapat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) per Mei 2025 dan memiliki TMT (Terhitung Mulai Tanggal) per 1 Mei, gaji ke-13 tetap diberikan.

Baca Juga:  Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Lengkap dengan Jadwal dan Tahapan Pendaftaran

Namun, nominalnya akan dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja hingga bulan gaji ke-13 dibayarkan.

Contohnya, PPPK yang mulai bekerja Mei dan masuk perhitungan gaji ke-13 di bulan Juni hanya memiliki satu bulan masa kerja. Maka, ia akan menerima 1/12 dari total penghasilan bulanan.

Sebagai ilustrasi, PPPK golongan IX dengan masa kerja nol tahun mendapat gaji pokok Rp3.203.600. Maka, gaji ke-13-nya kira-kira sebesar Rp266.966 ditambah tunjangan yang melekat.

Sebaliknya, PPPK yang baru mulai bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025, misalnya mulai akhir Mei, tidak mendapatkan hak atas gaji ke-13. Ini sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam PMK.

Baca Juga:  Petunjuk Aktivasi ASN Digital: Dari Login hingga MFA Aktif

SPMT Jadi Kunci

SPMT merupakan dokumen penting yang menjadi dasar sah untuk pembayaran gaji PPPK. Tanpa dokumen ini, seorang PPPK tidak akan tercatat dalam sistem penggajian resmi dan otomatis tak memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13.

Kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK baru, tetap mendapatkan hak sesuai masa kerja yang telah dijalani dan dokumen administrasi yang dipenuhi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Merayakan Bandung ke-216: Suara Akar Rumput di Tengah Deru Pembangunan Kota

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek Bansos September 2026 Lewat HP, Nama Penerima PKH dan BPNT Bisa Dicek Online

Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak

Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran

Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya

Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
  • Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.