Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini

Minggu, 14 Juni 2026 15:09 WIB

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Minggu, 14 Juni 2026 14:39 WIB

Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo

Minggu, 14 Juni 2026 14:07 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
  • Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24
  • Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
  • Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Baik! Gaji ke-13 Tetap Cair untuk PPPK yang Dilantik Mei 2025, Ini Syaratnya

By SusanaRabu, 21 Mei 2025 14:30 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik.

Pemerintah memastikan bahwa mereka tetap berhak menerima gaji ke-13, dengan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Antusiasme menyambut pengangkatan ASN 2024, khususnya PPPK yang mulai aktif bekerja pada Mei 2025, turut disertai pertanyaan seputar hak mereka atas gaji ke-13.

Menjawab hal tersebut, Kementerian Keuangan melalui peraturan resmi telah menetapkan aturan pemberian gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PPPK.

Baca Juga:  Soroti Kinerja BPTPH Cianjur, Komisi II DPRD Jabar Ingatkan Soal 'Mismatch' Tenaga Kerja

Ketentuan teknisnya dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan, seluruh ASN yang telah memenuhi syarat administratif, termasuk PPPK yang baru aktif di tahun berjalan, tetap masuk dalam skema penerima gaji ke-13.

Hitungan Proporsional Sesuai Masa Kerja

Untuk PPPK yang baru mendapat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) per Mei 2025 dan memiliki TMT (Terhitung Mulai Tanggal) per 1 Mei, gaji ke-13 tetap diberikan.

Baca Juga:  Ini Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan, dari SD hingga S3

Namun, nominalnya akan dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja hingga bulan gaji ke-13 dibayarkan.

Contohnya, PPPK yang mulai bekerja Mei dan masuk perhitungan gaji ke-13 di bulan Juni hanya memiliki satu bulan masa kerja. Maka, ia akan menerima 1/12 dari total penghasilan bulanan.

Sebagai ilustrasi, PPPK golongan IX dengan masa kerja nol tahun mendapat gaji pokok Rp3.203.600. Maka, gaji ke-13-nya kira-kira sebesar Rp266.966 ditambah tunjangan yang melekat.

Sebaliknya, PPPK yang baru mulai bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025, misalnya mulai akhir Mei, tidak mendapatkan hak atas gaji ke-13. Ini sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam PMK.

Baca Juga:  Kisah Haru Penjaga Sekolah Banyuwangi: Tunaikan Nazar Lari 52 Km Usai Diangkat PPPK

SPMT Jadi Kunci

SPMT merupakan dokumen penting yang menjadi dasar sah untuk pembayaran gaji PPPK. Tanpa dokumen ini, seorang PPPK tidak akan tercatat dalam sistem penggajian resmi dan otomatis tak memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13.

Kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK baru, tetap mendapatkan hak sesuai masa kerja yang telah dijalani dan dokumen administrasi yang dipenuhi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

dilantik gaji ke-13 Mei 2025 PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.