Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Agustus 2026 Mulai Dicairkan! Ini Jadwal PKH, BPNT, Beras 30 Kg dan Cara Cek Penerima

Jumat, 7 Agustus 2026 03:00 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Peluang Klaim Saldo DANA Gratis 7 Agustus 2026: Cara Aman dan Legal Berburu Cuan Tambahan

Jumat, 7 Agustus 2026 02:00 WIB
Game Free Fire

Panduan Klaim Kode Redeem FF 7 Agustus 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Gratis Sekarang Juga!

Jumat, 7 Agustus 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos Agustus 2026 Mulai Dicairkan! Ini Jadwal PKH, BPNT, Beras 30 Kg dan Cara Cek Penerima
  • Peluang Klaim Saldo DANA Gratis 7 Agustus 2026: Cara Aman dan Legal Berburu Cuan Tambahan
  • Panduan Klaim Kode Redeem FF 7 Agustus 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Gratis Sekarang Juga!
  • Persebaya Juara Piala Presiden 2026, Maung Bandung Taluk Lewat Adu Penalti 6-5
  • Diduga Live TikTok Saat Bekerja, ASN Bandung Barat Viral Usai Singgung Fee Proyek
  • Masa Kelam Berakhir! Mykhailo Mudryk Comeback Bela Chelsea Usai Sanksi Doping Dicabut
  • Drama Perebutan Tempat Ketiga Piala Presiden 2026: Persija Tundukkan Arema FC 3-1
  • Bidik Trofi Piala Presiden 2026, Ini 11 Pemain Pilihan Igor Tolic Lawan Persebaya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 7 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Baik! Gaji ke-13 Tetap Cair untuk PPPK yang Dilantik Mei 2025, Ini Syaratnya

By SusanaRabu, 21 Mei 2025 14:30 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik.

Pemerintah memastikan bahwa mereka tetap berhak menerima gaji ke-13, dengan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Antusiasme menyambut pengangkatan ASN 2024, khususnya PPPK yang mulai aktif bekerja pada Mei 2025, turut disertai pertanyaan seputar hak mereka atas gaji ke-13.

Menjawab hal tersebut, Kementerian Keuangan melalui peraturan resmi telah menetapkan aturan pemberian gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PPPK.

Ketentuan teknisnya dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan, seluruh ASN yang telah memenuhi syarat administratif, termasuk PPPK yang baru aktif di tahun berjalan, tetap masuk dalam skema penerima gaji ke-13.

Hitungan Proporsional Sesuai Masa Kerja

Untuk PPPK yang baru mendapat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) per Mei 2025 dan memiliki TMT (Terhitung Mulai Tanggal) per 1 Mei, gaji ke-13 tetap diberikan.

Namun, nominalnya akan dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja hingga bulan gaji ke-13 dibayarkan.

Contohnya, PPPK yang mulai bekerja Mei dan masuk perhitungan gaji ke-13 di bulan Juni hanya memiliki satu bulan masa kerja. Maka, ia akan menerima 1/12 dari total penghasilan bulanan.

Sebagai ilustrasi, PPPK golongan IX dengan masa kerja nol tahun mendapat gaji pokok Rp3.203.600. Maka, gaji ke-13-nya kira-kira sebesar Rp266.966 ditambah tunjangan yang melekat.

Sebaliknya, PPPK yang baru mulai bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025, misalnya mulai akhir Mei, tidak mendapatkan hak atas gaji ke-13. Ini sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam PMK.

SPMT Jadi Kunci

SPMT merupakan dokumen penting yang menjadi dasar sah untuk pembayaran gaji PPPK. Tanpa dokumen ini, seorang PPPK tidak akan tercatat dalam sistem penggajian resmi dan otomatis tak memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13.

Kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK baru, tetap mendapatkan hak sesuai masa kerja yang telah dijalani dan dokumen administrasi yang dipenuhi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

dilantik gaji ke-13 Mei 2025 PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Agustus 2026 Mulai Dicairkan! Ini Jadwal PKH, BPNT, Beras 30 Kg dan Cara Cek Penerima

Diduga Live TikTok Saat Bekerja, ASN Bandung Barat Viral Usai Singgung Fee Proyek

Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis

Polda Jabar Imbau Bobotoh Rayakan Kemenangan Persib dengan Tertib, Hindari Vandalisme dan Provokasi

Polisi Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi Presiden Prabowo, Pelaku Ngaku Ingin Kontennya FYP

Marbot Masjid di Purwakarta Tewas Dibacok Tetangga Sendiri Saat Hendak Adzan

Terpopuler
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • 16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.