bukamata.id – Pemerintah kembali menjadi sorotan publik setelah kabar mengenai pencairan rapel gaji pensiunan PNS 2025 beredar luas.
Isu ini memicu perbincangan hangat karena pemerintah sebelumnya telah mengonfirmasi kenaikan gaji ASN aktif dengan persentase 8%–12% sesuai golongan.
Namun, bagi pensiunan, instansi terkait seperti Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi teknis final terkait pencairan rapel.
Status Kenaikan Gaji ASN 2025
Kenaikan gaji ASN aktif telah ditetapkan dalam dokumen resmi pemerintah dan anggaran 2025. Besaran kenaikan disesuaikan berdasarkan golongan, yaitu:
- Golongan I–II: ±8%
- Golongan III: ±10%
- Golongan IV: ±12%
Kenaikan ini tercantum dalam Peraturan Presiden dan pembaruan kebijakan anggaran 2025, sehingga ASN aktif dipastikan menerima gaji sesuai golongannya.
Apakah Pensiunan PNS Ikut Naik?
Masyarakat banyak bertanya apakah pensiunan PNS juga akan menerima kenaikan rapel. Taspen dan Kemenkeu menegaskan:
- Kenaikan pensiunan belum final
- Rapel pensiunan belum memiliki payung hukum
- Jadwal pencairan rapel belum ditetapkan
Artinya, pencairan rapel pensiunan hanya dapat dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres pelaksana.
Mengapa Publik Mengira Kenaikan 12%?
Persentase 12% sebenarnya merupakan kenaikan maksimal untuk ASN aktif golongan tertinggi. Banyak pemberitaan yang mengutip angka ini, sehingga publik berasumsi kenaikan pensiun akan sama.
Padahal, pensiunan membutuhkan peraturan terpisah karena struktur pembayaran pensiun berbeda dengan gaji ASN aktif.
Simulasi Perhitungan Rapel (Hipotetis)
Jika nantinya pemerintah menyetujui kenaikan gaji pensiunan dan rapel diberikan sejak awal tahun, perhitungannya dapat dilakukan secara sederhana:
Rumus:
Rapel = (Gaji pensiun lama × Persentase kenaikan) × Jumlah bulan rapel
Contoh:
- Gaji pensiun: Rp2.000.000
- Kenaikan: 10%
- Rapel: Januari–Oktober (10 bulan)
Hasil rapel: 2.000.000 × 10% × 10 = Rp2.000.000
Simulasi ini hanya gambaran kasar. Perhitungan resmi akan mengikuti komponen pensiun dan aturan teknis Taspen.
Pantau Sumber Resmi Pemerintah
Pensiunan disarankan untuk selalu memantau informasi dari kanal resmi berikut:
- PT Taspen (Persero) – pengumuman pencairan pensiun & rapel
- Kementerian Keuangan RI – rilis kebijakan anggaran
- Portal Peraturan Pemerintah (JDIH) – PP/Perpres terbaru
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) – informasi implikasi kepegawaian
Hingga regulasi resmi diterbitkan, informasi yang beredar di luar sumber resmi belum dapat dijadikan acuan.
Kenaikan gaji ASN 2025 sebesar 8%–12% sudah pasti berlaku sesuai regulasi pemerintah, namun rapel pensiunan PNS masih menunggu aturan teknis resmi.
Pencairan rapel hanya bisa dilakukan setelah PP atau peraturan pelaksana dikeluarkan oleh Kemenkeu dan Taspen. Masyarakat dihimbau agar tidak mudah terpengaruh rumor atau berita palsu yang beredar di media sosial.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











