Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026

Jumat, 20 Februari 2026 21:25 WIB
knalpot brong

Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong

Jumat, 20 Februari 2026 21:20 WIB

Bukan Pilih Kasih! Okie Agustina Bongkar Alasan Pilu di Balik ‘Insiden Kue’ Ultah Nasha Anaya

Jumat, 20 Februari 2026 21:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026
  • Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong
  • Bukan Pilih Kasih! Okie Agustina Bongkar Alasan Pilu di Balik ‘Insiden Kue’ Ultah Nasha Anaya
  • Bukan Vandalisme Biasa! Rahasia di Balik Mural ‘Dicari Penjaga Hutan Jabar’ yang Viral di Cianjur
  • Link Video Botol Golda No Sensor Ramai Diburu Netizen, Isinya Bikin Penasaran
  • Berani Banget! Bule Prancis di Lombok Tantang Warga hingga Polisi Gara-gara Suara Ngaji
  • Ketahuan ‘Goreng Saham’, Influencer Belvin Tannadi Didenda OJK Rp5,35 Miliar
  • Sempat Diamankan Polisi, Kasus ART Aniaya Anak di Ujungberung Berakhir Mediasi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 20 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kenaikan Gaji PNS 2025 8–12 Persen, Tapi Pensiunan Harus Tunggu Aturan Final

By SusanaSenin, 17 November 2025 06:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi pencairan pensiunan. (Foto/Ilustrasi/dream)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah kembali menjadi sorotan publik setelah kabar mengenai pencairan rapel gaji pensiunan PNS 2025 beredar luas.

Isu ini memicu perbincangan hangat karena pemerintah sebelumnya telah mengonfirmasi kenaikan gaji ASN aktif dengan persentase 8%–12% sesuai golongan.

Namun, bagi pensiunan, instansi terkait seperti Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi teknis final terkait pencairan rapel.

Status Kenaikan Gaji ASN 2025

Kenaikan gaji ASN aktif telah ditetapkan dalam dokumen resmi pemerintah dan anggaran 2025. Besaran kenaikan disesuaikan berdasarkan golongan, yaitu:

  • Golongan I–II: ±8%
  • Golongan III: ±10%
  • Golongan IV: ±12%

Kenaikan ini tercantum dalam Peraturan Presiden dan pembaruan kebijakan anggaran 2025, sehingga ASN aktif dipastikan menerima gaji sesuai golongannya.

Baca Juga:  Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair 1 Oktober, Ini Rinciannya!

Apakah Pensiunan PNS Ikut Naik?

Masyarakat banyak bertanya apakah pensiunan PNS juga akan menerima kenaikan rapel. Taspen dan Kemenkeu menegaskan:

  • Kenaikan pensiunan belum final
  • Rapel pensiunan belum memiliki payung hukum
  • Jadwal pencairan rapel belum ditetapkan

Artinya, pencairan rapel pensiunan hanya dapat dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres pelaksana.

Mengapa Publik Mengira Kenaikan 12%?

Persentase 12% sebenarnya merupakan kenaikan maksimal untuk ASN aktif golongan tertinggi. Banyak pemberitaan yang mengutip angka ini, sehingga publik berasumsi kenaikan pensiun akan sama.

Baca Juga:  Ramai Isu Gaji Pensiunan Naik Tahun Depan, Benarkah?

Padahal, pensiunan membutuhkan peraturan terpisah karena struktur pembayaran pensiun berbeda dengan gaji ASN aktif.

Simulasi Perhitungan Rapel (Hipotetis)

Jika nantinya pemerintah menyetujui kenaikan gaji pensiunan dan rapel diberikan sejak awal tahun, perhitungannya dapat dilakukan secara sederhana:

Rumus:
Rapel = (Gaji pensiun lama × Persentase kenaikan) × Jumlah bulan rapel

Contoh:

  • Gaji pensiun: Rp2.000.000
  • Kenaikan: 10%
  • Rapel: Januari–Oktober (10 bulan)

Hasil rapel: 2.000.000 × 10% × 10 = Rp2.000.000

Simulasi ini hanya gambaran kasar. Perhitungan resmi akan mengikuti komponen pensiun dan aturan teknis Taspen.

Pantau Sumber Resmi Pemerintah

Pensiunan disarankan untuk selalu memantau informasi dari kanal resmi berikut:

  • PT Taspen (Persero) – pengumuman pencairan pensiun & rapel
  • Kementerian Keuangan RI – rilis kebijakan anggaran
  • Portal Peraturan Pemerintah (JDIH) – PP/Perpres terbaru
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN) – informasi implikasi kepegawaian
Baca Juga:  Tak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan? Ini Penjelasan Resmi Taspen Soal Perpres 79/2025

Hingga regulasi resmi diterbitkan, informasi yang beredar di luar sumber resmi belum dapat dijadikan acuan.

Kenaikan gaji ASN 2025 sebesar 8%–12% sudah pasti berlaku sesuai regulasi pemerintah, namun rapel pensiunan PNS masih menunggu aturan teknis resmi.

Pencairan rapel hanya bisa dilakukan setelah PP atau peraturan pelaksana dikeluarkan oleh Kemenkeu dan Taspen. Masyarakat dihimbau agar tidak mudah terpengaruh rumor atau berita palsu yang beredar di media sosial.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan rapel pensiunan kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 pencairan gaji pensiunan rapel gaji PNS 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026

knalpot brong

Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong

Bukan Vandalisme Biasa! Rahasia di Balik Mural ‘Dicari Penjaga Hutan Jabar’ yang Viral di Cianjur

Berani Banget! Bule Prancis di Lombok Tantang Warga hingga Polisi Gara-gara Suara Ngaji

Ketahuan ‘Goreng Saham’, Influencer Belvin Tannadi Didenda OJK Rp5,35 Miliar

Sempat Diamankan Polisi, Kasus ART Aniaya Anak di Ujungberung Berakhir Mediasi

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.