Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral! Guru Besar Unpad Diduga Minta Foto Tak Senonoh ke Mahasiswi Exchange

Rabu, 15 April 2026 20:56 WIB

Heboh! Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor 7 Menit Beredar di Telegram

Rabu, 15 April 2026 20:35 WIB

Promo Bank BJB Bikin Untung, Bayar Tagihan Dapat Bonus Internet

Rabu, 15 April 2026 20:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral! Guru Besar Unpad Diduga Minta Foto Tak Senonoh ke Mahasiswi Exchange
  • Heboh! Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor 7 Menit Beredar di Telegram
  • Promo Bank BJB Bikin Untung, Bayar Tagihan Dapat Bonus Internet
  • Kirim Uang Lebih Murah, Nasabah Bank BJB Bisa Dapat Voucher Rp500 Ribu
  • Dunia Melongo! Hacker Remaja Asal Subang Diakui NASA, Padahal Hanya Modal Belajar Otodidak
  • Dedi Mulyadi Prioritaskan Pendidikan hingga Kesehatan dalam Arah Pembangunan Jawa Barat
  • Borong Item Undersea! Daftar Kode Redeem FF Terbaru 15 April 2026
  • Gak Pakai Ribet! Kini Tarik Tunai GoPay Bisa di ATM bank bjb Tanpa Kartu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 16 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ketiga Tersangka dan Skenario Korupsi Proyek Anak Usaha Migas Jabar

By Aga GustianaSabtu, 21 Juni 2025 07:03 WIB3 Mins Read
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi migas di Jabar resmi ditahan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak perusahaan BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ). Kasus ini berkaitan dengan kerja sama penyediaan barang dan jasa antara ENM dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) yang terjadi pada 2022 hingga 2023.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial BT, NW, dan RAP, yang memiliki peran strategis dalam proses kerja sama yang kini disorot karena melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Rangkaian Peran yang Mengarah ke Korupsi

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa BT, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT MUJ, diduga menyetujui kerja sama antara PT ENM dan PT SDI dengan menerbitkan Non Objection Letter tertanggal 15 Juli 2022. Namun, penerbitan surat tersebut dinilai tidak melalui kajian bisnis yang komprehensif dan mengabaikan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“BT menerbitkan surat tanpa kajian analisa yang matang dan melanggar prinsip GCG yang semestinya menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan,” jelas Irfan dalam konferensi pers, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga:  Dua Kali Tersandung Korupsi, Pengamat: Catatan Penting Wali Kota Bandung Selanjutnya

Sementara itu, NW selaku Direktur Utama PT SDI, disebut telah melibatkan PT ENM sebagai subkontraktor dalam proyek anak perusahaan PT Pertamina tanpa seizin pemilik proyek utama. Tak hanya itu, NW juga diduga memberikan lebih dari 50 persen porsi pekerjaan kepada ENM, yang melanggar ketentuan batas maksimal kerja sama subkontraktor.

Lebih parah lagi, pembayaran yang semestinya diteruskan dari pihak Pertamina ke PT ENM justru tidak dilakukan. Akibatnya, BUMD Jawa Barat itu menelan kerugian fantastis yang ditaksir mencapai Rp86,29 miliar.

Baca Juga:  Lantik Pimpinan dan Dewas KPK, Prabowo Minta Berantas Pemborosan dan Tindak Korupsi
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi migas di Jabar resmi ditahan. (Foto: Ist)

Kegagalan Mitigasi Risiko

Tersangka ketiga, RAP, merupakan Direktur PT ENM periode 2020–2022. Ia diduga menerima kerja sama dengan PT SDI tanpa memastikan legalitas serta persetujuan dari pemilik proyek utama. Selain itu, RAP juga dianggap gagal menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam dokumen Project Summary, yang menekankan pentingnya penilaian risiko secara mendalam serta implementasi strategi mitigasi sebelum proyek berjalan.

Baca Juga:  Bantah Keras Isu OTT! Ini Penjelasan Resmi Wakil Wali Kota Bandung

“RAP tidak menjalankan langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana tercantum dalam dokumen internal, yang semestinya menjadi panduan untuk menghindari kerugian,” tambah Irfan.

Status Penahanan dan Proses Selanjutnya

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Lapas Kebonwaru, Kota Bandung, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Pihak Kejari juga masih menunggu hasil audit resmi terkait total kerugian negara akibat kasus ini.

“Kami terus mendalami aliran dana dan tanggung jawab masing-masing pihak. Perhitungan kerugian negara sedang dalam proses,” tutup Irfan.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh badan usaha milik daerah untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses bisnis yang melibatkan mitra strategis.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Anak Usaha BUMD Jabar Kejari Bandung korupsi Migas Utama Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral! Guru Besar Unpad Diduga Minta Foto Tak Senonoh ke Mahasiswi Exchange

Promo Bank BJB Bikin Untung, Bayar Tagihan Dapat Bonus Internet

Kirim Uang Lebih Murah, Nasabah Bank BJB Bisa Dapat Voucher Rp500 Ribu

Dunia Melongo! Hacker Remaja Asal Subang Diakui NASA, Padahal Hanya Modal Belajar Otodidak

Dedi Mulyadi Prioritaskan Pendidikan hingga Kesehatan dalam Arah Pembangunan Jawa Barat

Mencekam! Warga Ikut Terseret Arus saat Evakuasi di Sungai Cibanjaran

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Update Kode Redeem FF 12 April 2026: Buruan Ambil Skin Titan & Emote Langka Hari Ini!
  • Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri, Fakta Asli dari Kebun Sawit hingga Dapur Terungkap
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Terbongkar! Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Ternyata Bukan Cerita Asli
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.