Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Wajib Tahu! Perbedaan SIGNAL, SAMBARA, dan KiosK Samsat yang Bisa Mengubah Proses Pajak Kendaraan

Rabu, 22 Juli 2026 21:41 WIB

Keyboard Masa Depan? Codex Micro Buatan OpenAI Bisa Atur AI, Debugging, hingga Coding Lebih Cepat

Rabu, 22 Juli 2026 21:27 WIB

Bikin Bobotoh Tak Sabar! Begini Cerita Berguinho Meyakinkan Mariano Peralta Gabung Persib

Rabu, 22 Juli 2026 21:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Wajib Tahu! Perbedaan SIGNAL, SAMBARA, dan KiosK Samsat yang Bisa Mengubah Proses Pajak Kendaraan
  • Keyboard Masa Depan? Codex Micro Buatan OpenAI Bisa Atur AI, Debugging, hingga Coding Lebih Cepat
  • Bikin Bobotoh Tak Sabar! Begini Cerita Berguinho Meyakinkan Mariano Peralta Gabung Persib
  • PKH Tahap 3 dan BPNT Juli 2026 Mulai Cair, Simak Cara Cek Penerima Tanpa Datang ke Kantor
  • Bandung Punya Destinasi Seafood Istimewa! Kurnia Seafood Sajikan Rasa Laut Segar
  • Persib Resmi Berpisah dengan Ferdiansyah, Ini Alasan Maung Bandung Melepas Sang Wonderkid
  • Heboh Aksi Pamer Liburan Mewah hingga Timbun BBM, Anak Pejabat Gayo Lues Tuai Sorotan
  • Resmi! Cek Bansos Kini Bisa Lewat Portal Perlinsos, Ini Panduan Lengkapnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 23 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ketiga Tersangka dan Skenario Korupsi Proyek Anak Usaha Migas Jabar

By Aga GustianaSabtu, 21 Juni 2025 07:03 WIB3 Mins Read
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi migas di Jabar resmi ditahan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak perusahaan BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ). Kasus ini berkaitan dengan kerja sama penyediaan barang dan jasa antara ENM dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) yang terjadi pada 2022 hingga 2023.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial BT, NW, dan RAP, yang memiliki peran strategis dalam proses kerja sama yang kini disorot karena melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Rangkaian Peran yang Mengarah ke Korupsi

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa BT, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT MUJ, diduga menyetujui kerja sama antara PT ENM dan PT SDI dengan menerbitkan Non Objection Letter tertanggal 15 Juli 2022. Namun, penerbitan surat tersebut dinilai tidak melalui kajian bisnis yang komprehensif dan mengabaikan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“BT menerbitkan surat tanpa kajian analisa yang matang dan melanggar prinsip GCG yang semestinya menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan,” jelas Irfan dalam konferensi pers, Jumat (20/6/2025).

Sementara itu, NW selaku Direktur Utama PT SDI, disebut telah melibatkan PT ENM sebagai subkontraktor dalam proyek anak perusahaan PT Pertamina tanpa seizin pemilik proyek utama. Tak hanya itu, NW juga diduga memberikan lebih dari 50 persen porsi pekerjaan kepada ENM, yang melanggar ketentuan batas maksimal kerja sama subkontraktor.

Lebih parah lagi, pembayaran yang semestinya diteruskan dari pihak Pertamina ke PT ENM justru tidak dilakukan. Akibatnya, BUMD Jawa Barat itu menelan kerugian fantastis yang ditaksir mencapai Rp86,29 miliar.

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi migas di Jabar resmi ditahan. (Foto: Ist)

Kegagalan Mitigasi Risiko

Tersangka ketiga, RAP, merupakan Direktur PT ENM periode 2020–2022. Ia diduga menerima kerja sama dengan PT SDI tanpa memastikan legalitas serta persetujuan dari pemilik proyek utama. Selain itu, RAP juga dianggap gagal menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam dokumen Project Summary, yang menekankan pentingnya penilaian risiko secara mendalam serta implementasi strategi mitigasi sebelum proyek berjalan.

“RAP tidak menjalankan langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana tercantum dalam dokumen internal, yang semestinya menjadi panduan untuk menghindari kerugian,” tambah Irfan.

Status Penahanan dan Proses Selanjutnya

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Lapas Kebonwaru, Kota Bandung, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Pihak Kejari juga masih menunggu hasil audit resmi terkait total kerugian negara akibat kasus ini.

“Kami terus mendalami aliran dana dan tanggung jawab masing-masing pihak. Perhitungan kerugian negara sedang dalam proses,” tutup Irfan.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh badan usaha milik daerah untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses bisnis yang melibatkan mitra strategis.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Anak Usaha BUMD Jabar Kejari Bandung korupsi Migas Utama Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

PKH Tahap 3 dan BPNT Juli 2026 Mulai Cair, Simak Cara Cek Penerima Tanpa Datang ke Kantor

Heboh Aksi Pamer Liburan Mewah hingga Timbun BBM, Anak Pejabat Gayo Lues Tuai Sorotan

Resmi! Cek Bansos Kini Bisa Lewat Portal Perlinsos, Ini Panduan Lengkapnya

Kepala BGN Sudaryono Akui Ada Masalah Tata Kelola Program MBG, Siap Dukung Penegakan Hukum

Terobosan Baru BKN: Uji Coba Kebijakan Kerja Dekat Rumah untuk Tekan Pengeluaran ASN

Pemkot Bandung Kaji Rekayasa Lalu Lintas Jelang Pembangunan BRT, Jalan Ahmad Yani Berpotensi Jadi Satu Arah

Terpopuler
  • Geliat, Tekanan, dan Arah Penanganan: Membedah Isu LGBTQ di Tanah Pasundan
  • Tampil Bugar di Usia 50-an, Duet Bos Koi Hartono-Julius Sukses Jadi Runner Up Padel Open Bandung
  • Mengenal Lebih Dekat Frank Alexander Hutapea: Pengacara Independen yang Tak Mau di Bayang-bayang Sang Ayah
  • Sidang Praperadilan Mantan Pengurus GKI Taman Cibunut Bergulir, Polisi Bantah Dalil Pemohon
  • Uji Sah Status Tersangka, Eks Pengurus Gereja Ajukan Praperadilan ke PN Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.