Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Konflik Sarwendah dan Ruben Onsu Memanas, Pendiri Cherrybelle Bongkar Fakta Mengejutkan?

Kamis, 4 Juni 2026 21:06 WIB

Authentic Blast Bandung: 6 Dekade Vans Dirayakan sebagai Simbiosis Liar Seni, Musik, dan Skatea

Kamis, 4 Juni 2026 20:46 WIB

Maxwell Souza Resmi Tinggalkan Persija, Akankah Sang Striker Merapat ke Persib?

Kamis, 4 Juni 2026 20:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Konflik Sarwendah dan Ruben Onsu Memanas, Pendiri Cherrybelle Bongkar Fakta Mengejutkan?
  • Authentic Blast Bandung: 6 Dekade Vans Dirayakan sebagai Simbiosis Liar Seni, Musik, dan Skatea
  • Maxwell Souza Resmi Tinggalkan Persija, Akankah Sang Striker Merapat ke Persib?
  • Musim Kemarau 2026, Seluruh Kelurahan di Cimahi Berpotensi Alami Krisis Air Bersih
  • Detik-Detik Truk Tangki Terbakar di Cisumdawu, Arus Lalu Lintas Tersendat
  • GBLA Dibongkar Total demi Standar Asia, Persib Bandung Bersiap Jadi Musafir?
  • Meski Dunia Gelap Gulita, Mantan Musisi Ini Sukses Jadi Barista Handal, Omzet Jutaan!
  • Federico Barba Jadi Rebutan Klub Eropa, Sampdoria Siap Bajak Bek Andalan Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 4 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ketiga Tersangka dan Skenario Korupsi Proyek Anak Usaha Migas Jabar

By Aga GustianaSabtu, 21 Juni 2025 07:03 WIB3 Mins Read
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi migas di Jabar resmi ditahan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak perusahaan BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ). Kasus ini berkaitan dengan kerja sama penyediaan barang dan jasa antara ENM dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) yang terjadi pada 2022 hingga 2023.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial BT, NW, dan RAP, yang memiliki peran strategis dalam proses kerja sama yang kini disorot karena melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Rangkaian Peran yang Mengarah ke Korupsi

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa BT, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT MUJ, diduga menyetujui kerja sama antara PT ENM dan PT SDI dengan menerbitkan Non Objection Letter tertanggal 15 Juli 2022. Namun, penerbitan surat tersebut dinilai tidak melalui kajian bisnis yang komprehensif dan mengabaikan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“BT menerbitkan surat tanpa kajian analisa yang matang dan melanggar prinsip GCG yang semestinya menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan,” jelas Irfan dalam konferensi pers, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga:  Warga Cimahi Diingatkan Cek Rekam Jejak Calon Pemimpin, Wajib Bersih dari Korupsi

Sementara itu, NW selaku Direktur Utama PT SDI, disebut telah melibatkan PT ENM sebagai subkontraktor dalam proyek anak perusahaan PT Pertamina tanpa seizin pemilik proyek utama. Tak hanya itu, NW juga diduga memberikan lebih dari 50 persen porsi pekerjaan kepada ENM, yang melanggar ketentuan batas maksimal kerja sama subkontraktor.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Bandung Prihatin Atas Penahanan Eks Sekda Ema Sumarna

Lebih parah lagi, pembayaran yang semestinya diteruskan dari pihak Pertamina ke PT ENM justru tidak dilakukan. Akibatnya, BUMD Jawa Barat itu menelan kerugian fantastis yang ditaksir mencapai Rp86,29 miliar.

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi migas di Jabar resmi ditahan. (Foto: Ist)

Kegagalan Mitigasi Risiko

Tersangka ketiga, RAP, merupakan Direktur PT ENM periode 2020–2022. Ia diduga menerima kerja sama dengan PT SDI tanpa memastikan legalitas serta persetujuan dari pemilik proyek utama. Selain itu, RAP juga dianggap gagal menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam dokumen Project Summary, yang menekankan pentingnya penilaian risiko secara mendalam serta implementasi strategi mitigasi sebelum proyek berjalan.

“RAP tidak menjalankan langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana tercantum dalam dokumen internal, yang semestinya menjadi panduan untuk menghindari kerugian,” tambah Irfan.

Baca Juga:  Kerja Sama dengan Pertamina, MUJ Resmi Kelola Lapangan Migas Pabuaran di Subang

Status Penahanan dan Proses Selanjutnya

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Lapas Kebonwaru, Kota Bandung, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Pihak Kejari juga masih menunggu hasil audit resmi terkait total kerugian negara akibat kasus ini.

“Kami terus mendalami aliran dana dan tanggung jawab masing-masing pihak. Perhitungan kerugian negara sedang dalam proses,” tutup Irfan.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh badan usaha milik daerah untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses bisnis yang melibatkan mitra strategis.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Anak Usaha BUMD Jabar Kejari Bandung korupsi Migas Utama Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Authentic Blast Bandung: 6 Dekade Vans Dirayakan sebagai Simbiosis Liar Seni, Musik, dan Skatea

Musim Kemarau 2026, Seluruh Kelurahan di Cimahi Berpotensi Alami Krisis Air Bersih

Detik-Detik Truk Tangki Terbakar di Cisumdawu, Arus Lalu Lintas Tersendat

Sadis! Lansia di Cigadung Ditodong Cutter, Polisi Ungkap Modusnya

Punya Aset Rp9 Miliar, Segini Rincian Kekayaan Eks Kepala Badan Gizi Dadan Hindayana

Viral! Truk Box Tabrak Palang Pintu KA di Cimindi, Perlintasan Sempat Terganggu

Terpopuler
  • Video Rok Hijau Tosca di Dapur Viral! Ini Fakta Sebenarnya di TikTok
  • Video ‘Rok Hijau Tosca’ 3 Menit Bikin Heboh Warganet, Ternyata Ini yang Terjadi
  • Video ‘Rok Hijau 3 Menit’ Viral, Link Mencurigakan Mulai Menjebak Warganet
  • Rok Hijau Tosca Viral Gegerkan TikTok, Link Asli Bikin Penasaran Warganet
  • Nama Vell Mendadak Trending Lagi, Benarkah Ada Video Viral Berdurasi 10 Menit?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.