Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Sidodadi

10 Toko Legend Bandung yang Masih Eksis Puluhan Tahun, Nomor 1 Bikin Nostalgia

Senin, 14 September 2026 13:35 WIB

Lewat Seni Pupuh Sinom, BNN Jabar Gencarkan Edukasi Antinarkoba untuk Generasi Muda

Senin, 14 September 2026 13:31 WIB

Pemkot Bandung Perketat Pengawasan SPPG MBG, Diberi Waktu 2 Minggu untuk Berbenah

Senin, 14 September 2026 13:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 10 Toko Legend Bandung yang Masih Eksis Puluhan Tahun, Nomor 1 Bikin Nostalgia
  • Lewat Seni Pupuh Sinom, BNN Jabar Gencarkan Edukasi Antinarkoba untuk Generasi Muda
  • Pemkot Bandung Perketat Pengawasan SPPG MBG, Diberi Waktu 2 Minggu untuk Berbenah
  • Skandal Korupsi Pemkab Bekasi: Eks Bupati Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara
  • Bikin Heboh Cicadas! Ini Alasan Halte BRT Bandung Raya Justru Dibangun di Tengah Jalan
  • Warga Bandung Tak Perlu Jauh-jauh, Husein Sastranegara Siapkan Penerbangan ke Luar Negeri
  • Disentil soal Privilege, Maudy Ayunda Minta Maaf Usai Video Mindfulness
  • Kesaksian Korban Selamat KM Virgo Transport 8, Banyak Penumpang Wanita Terjebak di Kamar Saat Kapal Terbalik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 14 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ketiga Tersangka dan Skenario Korupsi Proyek Anak Usaha Migas Jabar

By Aga GustianaSabtu, 21 Juni 2025 07:03 WIB3 Mins Read
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi migas di Jabar resmi ditahan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak perusahaan BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ). Kasus ini berkaitan dengan kerja sama penyediaan barang dan jasa antara ENM dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) yang terjadi pada 2022 hingga 2023.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial BT, NW, dan RAP, yang memiliki peran strategis dalam proses kerja sama yang kini disorot karena melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Rangkaian Peran yang Mengarah ke Korupsi

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa BT, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT MUJ, diduga menyetujui kerja sama antara PT ENM dan PT SDI dengan menerbitkan Non Objection Letter tertanggal 15 Juli 2022. Namun, penerbitan surat tersebut dinilai tidak melalui kajian bisnis yang komprehensif dan mengabaikan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“BT menerbitkan surat tanpa kajian analisa yang matang dan melanggar prinsip GCG yang semestinya menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan,” jelas Irfan dalam konferensi pers, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga:  Riza Chalid: Jejak Bisnis, Kontroversi, dan Status Buronan Kasus Minyak Pertamina

Sementara itu, NW selaku Direktur Utama PT SDI, disebut telah melibatkan PT ENM sebagai subkontraktor dalam proyek anak perusahaan PT Pertamina tanpa seizin pemilik proyek utama. Tak hanya itu, NW juga diduga memberikan lebih dari 50 persen porsi pekerjaan kepada ENM, yang melanggar ketentuan batas maksimal kerja sama subkontraktor.

Baca Juga:  Maraton 7 Jam, Wakil Wali Kota Bandung Jalani Pemeriksaan Intensif oleh Kejari

Lebih parah lagi, pembayaran yang semestinya diteruskan dari pihak Pertamina ke PT ENM justru tidak dilakukan. Akibatnya, BUMD Jawa Barat itu menelan kerugian fantastis yang ditaksir mencapai Rp86,29 miliar.

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi migas di Jabar resmi ditahan. (Foto: Ist)

Kegagalan Mitigasi Risiko

Tersangka ketiga, RAP, merupakan Direktur PT ENM periode 2020–2022. Ia diduga menerima kerja sama dengan PT SDI tanpa memastikan legalitas serta persetujuan dari pemilik proyek utama. Selain itu, RAP juga dianggap gagal menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam dokumen Project Summary, yang menekankan pentingnya penilaian risiko secara mendalam serta implementasi strategi mitigasi sebelum proyek berjalan.

“RAP tidak menjalankan langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana tercantum dalam dokumen internal, yang semestinya menjadi panduan untuk menghindari kerugian,” tambah Irfan.

Baca Juga:  Kenakan Rompi Merah, ASN Pemkot Bandung Jadi Tersangka Korupsi Lelang Proyek

Status Penahanan dan Proses Selanjutnya

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Lapas Kebonwaru, Kota Bandung, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Pihak Kejari juga masih menunggu hasil audit resmi terkait total kerugian negara akibat kasus ini.

“Kami terus mendalami aliran dana dan tanggung jawab masing-masing pihak. Perhitungan kerugian negara sedang dalam proses,” tutup Irfan.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh badan usaha milik daerah untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses bisnis yang melibatkan mitra strategis.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kejari Bandung korupsi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lewat Seni Pupuh Sinom, BNN Jabar Gencarkan Edukasi Antinarkoba untuk Generasi Muda

Pemkot Bandung Perketat Pengawasan SPPG MBG, Diberi Waktu 2 Minggu untuk Berbenah

Skandal Korupsi Pemkab Bekasi: Eks Bupati Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

Bikin Heboh Cicadas! Ini Alasan Halte BRT Bandung Raya Justru Dibangun di Tengah Jalan

Warga Bandung Tak Perlu Jauh-jauh, Husein Sastranegara Siapkan Penerbangan ke Luar Negeri

Kesaksian Korban Selamat KM Virgo Transport 8, Banyak Penumpang Wanita Terjebak di Kamar Saat Kapal Terbalik

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.