Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Sekedar Roasting! Alasan Celetukan Oki Rengga ke Juan dan Eve Disorot Warganet

Rabu, 21 Oktober 2026 11:33 WIB

Sejumlah Fasilitas Umum di Bandung Terdampak Vandalisme Usai Unjuk Rasa 20 Oktober

Rabu, 21 Oktober 2026 11:28 WIB
Ilustrasi cuaca panas.

Suhu Majalengka Membara Hingga 41 Derajat, Udara Sejuk Pegunungan Lemahsugih Mendadak Hilang

Rabu, 21 Oktober 2026 11:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Sekedar Roasting! Alasan Celetukan Oki Rengga ke Juan dan Eve Disorot Warganet
  • Sejumlah Fasilitas Umum di Bandung Terdampak Vandalisme Usai Unjuk Rasa 20 Oktober
  • Suhu Majalengka Membara Hingga 41 Derajat, Udara Sejuk Pegunungan Lemahsugih Mendadak Hilang
  • Guncang Tahta Infantino, David Beckham Dilaporkan Masuk Bursa Presiden FIFA
  • Persib & Borneo FC Tampil Gemilang di Asia, Posisi Liga Indonesia Melesat Tajam di Ranking AFC
  • Truk Dalmas Diserang Molotov dan Batu di Dago Bandung, 3 Anggota Polisi Luka-luka
  • Massa Berbaju Hitam Diduga Bakar Truk Polisi di Bandung Pasca-Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran
  • Bosen Macet-macetan di Puncak? Ini 5 Tempat Nongkrong Syahdu di Bogor Berlatar Gunung Salak
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ketua Sidang KIP Cecar KPU Surakarta: Masa Arsip Ijazah Jokowi Cuma Disimpan Setahun?!

By Aga GustianaRabu, 19 November 2025 08:21 WIB4 Mins Read
Sidang KIP terkait ijazah Jokowi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Suasana sidang sengketa informasi di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (17/11/2025) mendadak berubah panas. Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) tiba-tiba meninggikan suara ketika mendengar pernyataan perwakilan KPU Surakarta soal pemusnahan arsip ijazah Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Persidangan yang diajukan oleh organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) itu sontak menjadi pusat perhatian, terutama setelah terungkap bahwa dokumen penting tersebut sudah dimusnahkan.

Pemicunya sederhana, tetapi dampaknya besar. Pernyataan KPU Surakarta soal dasar pemusnahan arsip itu membuat Ketua Sidang KIP terperanjat. “Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip), buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” ujar perwakilan KPU Surakarta, dikutip Rabu (18/11/2025).

Kalimat itu langsung memancing reaksi cepat dari Ketua Majelis. Dalam hitungan detik, nada sidang meningkat. Ketika KPU menjelaskan bahwa pedoman penyimpanan arsip hanya 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif sesuai PKPU 17/2023, ketua majelis tampak tidak percaya.

“Buku agenda sesuai dengan PKUP (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) (Nomor) 17 tahun 2023 itu 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif,” ujar pihak KPU Surakarta.

Respons Ketua Sidang KIP seketika viral di media sosial karena ekspresinya yang tidak bisa ditutupi. “Sebentar, satu tahun penyimpanan arsip? Satu tahun?” katanya sambil meninggikan suara, terlihat jelas ketidaksetujuannya.

Baca Juga:  JK Ungkit Jasa Politik, Jokowi Respons Santai: Saya Orang Kampung

Bagi Ketua Majelis, penjelasan itu tidak masuk akal. Ia menegaskan bahwa arsip pencalonan pejabat publik bukan sembarang dokumen—melainkan dokumen negara yang masuk kategori arsip penting. Pemusnahan pun harus merujuk pada Undang-Undang Kearsipan, bukan hanya pedoman internal atau PKPU.

Dia menambahkan dengan nada heran, “Itu minimal 5 tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?”

Seisi ruangan langsung riuh. Sejumlah pengunjung saling pandang, sementara sebagian tampak terkejut dengan pertukaran pernyataan yang semakin panas. Ketua Majelis berulang kali mengingatkan penonton agar tenang, tetapi tensi sidang sudah terlanjur meningkat.

Meski demikian, KPU Surakarta tetap bersikukuh bahwa mereka sudah mengikuti aturan internal lembaga. Mereka menegaskan bahwa arsip salinan dokumen pencalonan Jokowi saat itu merupakan arsip tidak tetap yang wajib dimusnahkan setelah melewati masa simpan.

Namun ketua sidang tidak bergeming. Ia menegaskan bahwa selama dokumen masih berpotensi disengketakan, pemusnahan tidak boleh dilakukan. “Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegasnya.

Baca Juga:  Imbas Polusi Udara Jabodetabek Jelek, Jokowi Usulkan Hybrid Working

Kalimat tersebut menjadi highlight sidang hari itu, sekaligus memperkuat kritik publik terhadap minimnya koordinasi dan keseragaman standar kearsipan di lembaga negara.

Sosok di Balik Ketegasan: Rospita Vici Paulyn

Di balik suara tegas yang memenuhi ruang sidang itu, hadir sosok komisioner yang dikenal kritis dan detail: Rospita Vici Paulyn. Ia adalah salah satu komisioner Komisi Informasi Pusat RI yang menjabat sebagai Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi periode 2022–2026.

Rospita lahir di Jayapura pada 11 Juni 1974. Ia menempuh pendidikan Teknik Sipil di Universitas Tanjungpura, Pontianak—latar belakang yang membentuk karakter berpikirnya yang sistematis, terukur, dan tidak mudah digoyahkan oleh argumen yang ia anggap tidak berdasar.

Sebelum masuk ke KIP RI, Rospita pernah menjadi dosen, bekerja di perusahaan konstruksi, dan bahkan menjabat direktur perusahaan konstruksi. Namanya makin dikenal ketika ia dipercaya menjadi Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Barat sejak 2016. Ia menjabat sebagai Ketua KI Kalbar selama dua periode dengan berbagai prestasi, termasuk membawa Kalbar meraih Peringkat 1 Keterbukaan Informasi Publik Nasional untuk kategori Pemerintah Provinsi serta Peringkat 2 Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

Selain kiprahnya di lembaga formal, Rospita aktif di berbagai organisasi seperti FORSSAP Kalbar, Ikatan Alumni Teknik Untan, Pemuda Katolik, Barisan Indonesia, dan Laskar Merah Putih. Jaringannya yang luas dan rekam jejaknya yang solid membuatnya dikenal sebagai salah satu komisioner paling vokal dalam isu keterbukaan dokumen negara.

Baca Juga:  Sabar, Tol Bocimi Seksi 2 Bisa Dipakai Masyarakat Mulai 6 Agustus

Bukan Sekadar Arsip, tetapi Jejak Demokrasi

Polemik pemusnahan arsip ijazah Jokowi ini memunculkan pertanyaan publik yang lebih besar: bagaimana lembaga negara mengelola dokumen penting yang berkaitan dengan pemimpin publik?

Sidang hari itu memperlihatkan bahwa masalah arsip bisa menjadi persoalan serius. Di mata publik, arsip bukan hanya tumpukan kertas, tetapi jejak administrasi yang memastikan proses demokrasi berjalan transparan dan akuntabel.

KPU Surakarta mungkin berpegang pada aturan internal, namun KIP menegaskan bahwa aturan nasional harus menjadi acuan utama—apalagi untuk dokumen pencalonan pejabat publik. Perdebatan ini menjadi pengingat bahwa standar kearsipan di Indonesia masih harus diperkuat agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang berpotensi merugikan hak publik.

Sidang akan terus berlanjut, dan publik menantikan langkah selanjutnya. Satu hal yang pasti: momentum ini telah membuka diskusi besar tentang pentingnya tata kelola arsip negara dan hak publik atas informasi. Sebab satu dokumen hilang, bisa berdampak pada kepercayaan terhadap sebuah sistem.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

jokowi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sejumlah Fasilitas Umum di Bandung Terdampak Vandalisme Usai Unjuk Rasa 20 Oktober

Ilustrasi cuaca panas.

Suhu Majalengka Membara Hingga 41 Derajat, Udara Sejuk Pegunungan Lemahsugih Mendadak Hilang

Truk Dalmas Diserang Molotov dan Batu di Dago Bandung, 3 Anggota Polisi Luka-luka

Massa Berbaju Hitam Diduga Bakar Truk Polisi di Bandung Pasca-Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran

Cek Bansos Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg, Ini Daftar dan Nominalnya

Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.