Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
The Great Asia Africa 2.0

Cukup Jalan Kaki! Ini 5 Spot Wisata Hits Bandung Paling Dekat dari Stasiun

Sabtu, 21 Februari 2026 01:00 WIB

Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026

Jumat, 20 Februari 2026 21:25 WIB
knalpot brong

Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong

Jumat, 20 Februari 2026 21:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cukup Jalan Kaki! Ini 5 Spot Wisata Hits Bandung Paling Dekat dari Stasiun
  • Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026
  • Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong
  • Bukan Pilih Kasih! Okie Agustina Bongkar Alasan Pilu di Balik ‘Insiden Kue’ Ultah Nasha Anaya
  • Bukan Vandalisme Biasa! Rahasia di Balik Mural ‘Dicari Penjaga Hutan Jabar’ yang Viral di Cianjur
  • Link Video Botol Golda No Sensor Ramai Diburu Netizen, Isinya Bikin Penasaran
  • Berani Banget! Bule Prancis di Lombok Tantang Warga hingga Polisi Gara-gara Suara Ngaji
  • Ketahuan ‘Goreng Saham’, Influencer Belvin Tannadi Didenda OJK Rp5,35 Miliar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 21 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lindungi Reputasi Merek Asep Hendro, AHRS Lawan Merek Kembar di Pengadilan

By Putra JuangJumat, 12 Desember 2025 09:21 WIB2 Mins Read
Tim kuasa hukum AHRS. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – PT Cahaya Kusumah Putra, selaku pemegang hak penggunaan profesional atas merek suku cadang otomotif terkemuka AHRS, resmi mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya proaktif untuk memastikan keaslian dan integritas identitas merek AHRS yang telah lama eksis di industri otomotif, sekaligus mencegah kebingungan di kalangan konsumen.

Merek AHRS sendiri berasal dari nama tokoh balap nasional dan Asia, Asep Hendro, dan telah terdaftar secara sah di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak tahun 2022 dengan etiket merek “AHRS” Nomor IDM001034984.

Kronologi Pengajuan Gugatan: Melawan Kemiripan yang Membingungkan

Baca Juga:  Persib Buka Suara usai Kalah Gugatan dari Luis Milla

Pengajuan gugatan ini bermula dari penemuan adanya pendaftaran merek-merek lain yang dinilai memiliki kemiripan esensial dengan AHRS, baik dari unsur nama, tampilan visual, maupun gaya logo. Kemunculan pendaftaran merek-merek serupa ini terjadi pada tahun 2023 dan 2024.

Setelah merek AHRS resmi tercatat dan digunakan secara profesional oleh PT Cahaya Kusumah Putra di pasar suku cadang otomotif, kemunculan merek kembar ini menimbulkan potensi kebingungan publik dan ketidakpastian hukum.

Kemiripan elemen visual dan fonetik tersebut dinilai berpotensi menciptakan persepsi “sama padahal bukan”, terutama mengingat reputasi kuat AHRS yang telah lebih dahulu digunakan secara konsisten.

Menyikapi hal ini, AHRS bersama kuasa hukumnya melakukan analisis mendalam. Berdasarkan penilaian bahwa persamaan tersebut dapat merugikan konsumen dan mencederai persaingan usaha yang sehat, mereka menyusun gugatan dengan dasar prinsip “first to file”, prinsip yang memberikan perlindungan hukum lebih kuat kepada pihak yang mendaftarkan mereknya lebih dahulu.

Baca Juga:  Tak Terima Putusan UMK 2024, Bey Persilahkan Buruh Ajukan Gugatan

Pada akhirnya, PT Cahaya Kusumah Putra resmi mengajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan, bila terbukti memenuhi ketentuan Undang-Undang Merek, membatalkan pendaftaran merek-merek yang dianggap menyerupai identitas AHRS.

Menjaga Integritas Brand dan Kepastian Hukum

Kuasa hukum AHRS, Fammy M.A. Mulyana, SH, MH, menegaskan bahwa fokus utama gugatan ini bukan pada konflik, melainkan pada penegasan kepastian hukum.

Baca Juga:  Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Nilai Gugatan Panji Gumilang Salah Alamat

“Fokus kami bukan pada konflik, tetapi pada kepastian hukum. Identitas brand harus jelas agar konsumen tidak keliru dan persaingan usaha tetap berjalan sehat,” ucap Fammy dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).

Gugatan ini secara luas juga ditujukan untuk menjaga ekosistem industri otomotif tetap sehat dan beretika, di mana setiap pelaku usaha didorong untuk mengedepankan inovasi serta menghormati identitas brand yang telah lebih dahulu eksis.

Dengan proses hukum ini, AHRS menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dari mispersepsi dan memberikan kepastian identitas yang adil bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

AHRS Asep Hendro gugatan merek PT Cahaya Kusumah Putra
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026

knalpot brong

Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong

Bukan Vandalisme Biasa! Rahasia di Balik Mural ‘Dicari Penjaga Hutan Jabar’ yang Viral di Cianjur

Berani Banget! Bule Prancis di Lombok Tantang Warga hingga Polisi Gara-gara Suara Ngaji

Ketahuan ‘Goreng Saham’, Influencer Belvin Tannadi Didenda OJK Rp5,35 Miliar

Sempat Diamankan Polisi, Kasus ART Aniaya Anak di Ujungberung Berakhir Mediasi

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.