Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Balsa Sekulic Pecah Telur! Gol Perdana Antar Persib Lolos ke Semifinal Piala Presiden 2026

Rabu, 29 Juli 2026 10:34 WIB

Job Fair Bandung 2026: Sediakan 3.019 Lowongan Kerja, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Rabu, 29 Juli 2026 10:12 WIB

Siapa Nabila Gardena? Selebgram Lulusan ITB Ini Terseret Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Rabu, 29 Juli 2026 10:06 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Balsa Sekulic Pecah Telur! Gol Perdana Antar Persib Lolos ke Semifinal Piala Presiden 2026
  • Job Fair Bandung 2026: Sediakan 3.019 Lowongan Kerja, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya
  • Siapa Nabila Gardena? Selebgram Lulusan ITB Ini Terseret Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
  • Tembus Semifinal Piala Presiden 2026, Pelatih Persib Puji Mental Pemain Muda dan Singgung Jadwal Padat
  • Mau Beli Emas Hari Ini? Simak Daftar Harga Perhiasan Terbaru 29 Juli 2026 Sebelum Naik Lagi
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Penyaluran Bansos Segera Diuji Coba Lewat Koperasi Desa Merah Putih Akhir Agustus
  • 3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mantan Sekda Bandung Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kebun Binatang

By Aga GustianaSabtu, 24 Mei 2025 11:08 WIB3 Mins Read
YI, mantan Sekda Kota Bandung, mengenakan rompi tersangka. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Yossi Irianto, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung periode 2013–2018, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aset Kebun Binatang Bandung. Penetapan ini memperluas daftar tersangka dalam perkara yang telah menyeret pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari.

Yossi, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadipenda) Kota Bandung, ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Kebonwaru, Bandung, sejak Jumat, 23 Mei 2025.

“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap YI,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan resminya.

Penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif selama lebih dari delapan jam. Yossi akan mendekam di rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

Dugaan Penguasaan Lahan Milik Negara

Nur menjelaskan bahwa Yossi Irianto diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik Pemerintah Kota Bandung yang digunakan oleh pihak swasta, yakni Yayasan Margasatwa Tamansari, tanpa dasar hukum yang sah.

Dalam penyelidikan sebelumnya, dua pengurus yayasan tersebut, yakni S dan RBB, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terus menggunakan aset Pemkot Bandung setelah masa sewa berakhir pada 30 November 2007 tanpa membayar sepeser pun ke kas daerah.

“Tersangka YI diduga mengetahui dan membiarkan penggunaan lahan milik Pemkot oleh yayasan tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara,” lanjut Nur.

Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat penguasaan ilegal atas lahan Kebun Binatang Bandung diperkirakan mencapai Rp25 miliar. Lahan yang dimaksud merupakan bagian dari total aset kebun binatang seluas 139.943 meter persegi, di mana 285 meter persegi tercatat sebagai barang milik daerah sejak 2005.

Kronologi dan Modus Operandi

Modus utama dalam kasus ini adalah pemanfaatan aset negara secara ilegal oleh yayasan, yang disahkan melalui dokumen internal tanpa proses legal formal dengan Pemkot. Berdasarkan Akta Notaris tahun 2017, S menjabat sebagai anggota pembina, sedangkan RBB sebagai sekretaris II, dengan John Sumampauw sebagai Ketua Pengurus.

Selama periode 2017–2020, keduanya diduga menerima uang sewa sebesar Rp6 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga John Sumampauw.

Kemudian, pada 21 Januari 2022, terjadi pergantian struktur organisasi yayasan, di mana S menjadi Ketua Pembina dan RBB menjadi Ketua Pengurus. Namun, menurut Kejati Jabar, sejak saat itu hingga 2023, tidak ada setoran dari pemanfaatan lahan ke kas daerah.

Landasan Hukum

Tersangka Yossi Irianto disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001.
  • Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Alternatif lainnya: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung Kebun Binatang korupsi Sekda Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Secara Online, Cukup Pakai NIK KTP

Begal

10 Hari Diburu Polisi, Begal Sadis Majalaya Akhirnya Tertangkap Usai Lukai Buruh Pabrik

Harga Bahan Pokok di Bandung Terpantau Stabil, Komoditas Cabai Kompak Turun

Heboh! Layar Videotron Publik Tiba-tiba Putar Konten Tak Senonoh

Fakta di Balik Video Viral Bendera Setengah Tiang di Tasikmalaya Jelang HUT RI

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.