Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pertamax Naik Telak Hampir Rp4.000 Per Liter! Cek Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 06:52 WIB
Ole Romeny

Menang Lagi! Segini Tambahan Poin Timnas Indonesia di Ranking FIFA Usai Jinakkan Mozambik

Rabu, 10 Juni 2026 06:00 WIB

STY Bocorkan Mariano Peralta Sudah Dikontrak Persija, Bek Persib Ikut Disinggung

Rabu, 10 Juni 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pertamax Naik Telak Hampir Rp4.000 Per Liter! Cek Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina Hari Ini
  • Menang Lagi! Segini Tambahan Poin Timnas Indonesia di Ranking FIFA Usai Jinakkan Mozambik
  • STY Bocorkan Mariano Peralta Sudah Dikontrak Persija, Bek Persib Ikut Disinggung
  • PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Lengkap, Nominal, dan Cara Ceknya!
  • Heboh! Link Video Viral Cut Salwa Full Asli Beredar, Netizen Bikin Pencarian Meledak
  • Weekend List! 5 Rekomendasi Wisata Hits di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Serbu Hadiahnya! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juni 2026 yang Masih Aktif
  • Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 10 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mantan Sekda Bandung Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kebun Binatang

By Aga GustianaSabtu, 24 Mei 2025 11:08 WIB3 Mins Read
YI, mantan Sekda Kota Bandung, mengenakan rompi tersangka. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Yossi Irianto, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung periode 2013–2018, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aset Kebun Binatang Bandung. Penetapan ini memperluas daftar tersangka dalam perkara yang telah menyeret pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari.

Yossi, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadipenda) Kota Bandung, ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Kebonwaru, Bandung, sejak Jumat, 23 Mei 2025.

“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap YI,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan resminya.

Penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif selama lebih dari delapan jam. Yossi akan mendekam di rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

Baca Juga:  Dipukul Pakai Baton Stick, Pelajar SMP di Bandung Tewas Dianiaya Temannya

Dugaan Penguasaan Lahan Milik Negara

Nur menjelaskan bahwa Yossi Irianto diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik Pemerintah Kota Bandung yang digunakan oleh pihak swasta, yakni Yayasan Margasatwa Tamansari, tanpa dasar hukum yang sah.

Dalam penyelidikan sebelumnya, dua pengurus yayasan tersebut, yakni S dan RBB, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terus menggunakan aset Pemkot Bandung setelah masa sewa berakhir pada 30 November 2007 tanpa membayar sepeser pun ke kas daerah.

“Tersangka YI diduga mengetahui dan membiarkan penggunaan lahan milik Pemkot oleh yayasan tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara,” lanjut Nur.

Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat penguasaan ilegal atas lahan Kebun Binatang Bandung diperkirakan mencapai Rp25 miliar. Lahan yang dimaksud merupakan bagian dari total aset kebun binatang seluas 139.943 meter persegi, di mana 285 meter persegi tercatat sebagai barang milik daerah sejak 2005.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Bandung Sidak Tempat Hiburan Usai Viral “Pesta Sabun”

Kronologi dan Modus Operandi

Modus utama dalam kasus ini adalah pemanfaatan aset negara secara ilegal oleh yayasan, yang disahkan melalui dokumen internal tanpa proses legal formal dengan Pemkot. Berdasarkan Akta Notaris tahun 2017, S menjabat sebagai anggota pembina, sedangkan RBB sebagai sekretaris II, dengan John Sumampauw sebagai Ketua Pengurus.

Selama periode 2017–2020, keduanya diduga menerima uang sewa sebesar Rp6 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga John Sumampauw.

Kemudian, pada 21 Januari 2022, terjadi pergantian struktur organisasi yayasan, di mana S menjadi Ketua Pembina dan RBB menjadi Ketua Pengurus. Namun, menurut Kejati Jabar, sejak saat itu hingga 2023, tidak ada setoran dari pemanfaatan lahan ke kas daerah.

Baca Juga:  Bejat! Seorang Gadis Disabilitas Dilecehkan 3 Pedagang di Stadion Sidolig

Landasan Hukum

Tersangka Yossi Irianto disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001.
  • Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Alternatif lainnya: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung Kebun Binatang korupsi Sekda Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Lengkap, Nominal, dan Cara Ceknya!

Gelombang Protes SPMB Sekolah Maung Jabar 2026, Pengamat: Akibat Perencanaan Tergesa-gesa

Dedi Tantang Penyebar Isu Jual Beli Kursi SPMB: Sebutkan Nama dan Laporkan!

Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Tidak Panik Hadapi SPMB, Masalah Pemetaan Masih Bisa Diperbaiki

Komisi II DPRD Jabar Dorong Peningkatan Kualitas Peternak Lewat Bimtek Ternak Domba di Cirebon

Siasat Dadang Supriatna Atasi Banjir & Sampah: Dari Danau Retensi Hingga ASN Wajib Bawa Tumbler!

Terpopuler
  • Video Cut Salwa Ramai Dicari di TikTok dan X, Ini Fakta yang Sebenarnya
  • Geger! Link Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral Ramai Dicari Warganet
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Jangan Asal Klik! Link Video Cut Salwa Viral Berpotensi Jadi Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.