bukamata.id – Empat posisi jabatan kepala dinas (Kadis) dilakukan open bidding atau seleksi terbuka oleh Pemkot Cimahi. Pendaftaran dilakukan sejak 27 Juli sampai 10 Agustus 2023.
Open bidding keempat jabatan tersebut di antaranya Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum sdan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Hingga kini, 4 posisi tersebut masih belum mempunyai kepala dinas definitif.
“Kita laksanakan open bidding. Mekanismenya telah diatur sesuai prosedur yang ada,” ujar Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan seperti dikutip pada Selasa (1/8/2023).
Dikdik menjelaskan, posisi jabatan setingkat esselon II tersebut lowongannya terbuka bagi semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat. Termasuk bagi mereka yang berasal dari luar Cimahi yang berminat mengikuti lelang jabatan itu.
“Namanya seleksi terbuka, jadi terbuka dari mana saja silahkan mendaftar. Nanti ada syarat-syaratnya, ada pemeriksaan seleksi administrasi,” jelas Dikdik.
Dikdik ingin, seluruh posisi jabatan yang kosong itu bisa terisi sebelum jabatannya sebagai Pj Wali Kota Cimahi habis pada Oktober 2023 mendatang. Mengingat masa jabatan Pj sesuai aturan yaitu maksimal 1 tahun.
Jabatan Pj Wali Kota Cimahi nantinya bisa diisi oleh orang yang sama, namun dapat juga ditempatkan oleh orang berbeda. Semua keputusan ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sebelum saya selesai dalam masa jabatan saya satu tahun ini, saya berharap jabatan esselon II di Pemkot Cimahi ini sudah terisi,” ucapnya.
Dikdik menambahkan, posisi jabatan tinggi pratama di Cimahi tidak boleh dibiarkan kosong, sebab bakal berdampak terhadap pelayanan. Hal tersebut telah dirasakan selama ini ketika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi tidak mempunyai pimpinan definitif.
Walaupun diisi Pelaksana Tugas (Plt), lanjut Dikdik, tetapi kewenangannya ada batasannya. Sehingga sedikitnya berdampak terhadap pelayanan serta kinerja.
“Ada dampak kalaupun tidak fatal juga, lantaran ada Plt. Kewenangan Plt berbeda dengan pejabat definitif, pasti ada keterbatasan tidak bisa lugas. Mudah-mudahan saat jabatan terisi, maka pelayanan tidak tersendat gara-gara administrasi,” tandasnya.