Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

15 Negara Berebut Medali, Ini Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2026

Kamis, 17 September 2026 11:28 WIB

Bikin Bobotoh Cemas! Julio Cesar Akhirnya Ungkap Kondisi Usai Benturan Keras Lawan FC Seoul

Kamis, 17 September 2026 11:09 WIB

Heboh FC Seoul Turunkan ‘Anak SMA’ Lawan Persib di ACL 2, Begini Penjelasan Kim Ki Dong

Kamis, 17 September 2026 11:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 15 Negara Berebut Medali, Ini Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2026
  • Bikin Bobotoh Cemas! Julio Cesar Akhirnya Ungkap Kondisi Usai Benturan Keras Lawan FC Seoul
  • Heboh FC Seoul Turunkan ‘Anak SMA’ Lawan Persib di ACL 2, Begini Penjelasan Kim Ki Dong
  • Cek Jadwal Pencairan BLT Dana Desa September 2026: KPM Bisa Kantongi Rp900 Ribu Sekaligus?
  • 317 Lapak Dibongkar Tanpa Ampun, Ratusan PKL Cirebon Terkatung-katung Kehilangan Tempat Cari Makan
  • Bukti Nyata Persib Raja Asia Tenggara? Rekor 30 Tahun Pecah, Maung Bandung Sang Pencetak Sejarah!
  • Menelusuri Jejak Spiritual dan Sejarah di Majalengka: 9 Destinasi Wisata Religi yang Penuh Misteri
  • Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 17 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Panduan Lengkap Pendaftaran dan Prosesnya

By SusanaSabtu, 18 Januari 2025 21:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi tenaga honorer. (Foto: Ilustrasi/bandung.go.id)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) telah menetapkan aturan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Menurut Kepmen tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
  2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

Mekanisme Pendaftaran PPPK Paruh Waktu

Baca Juga:  Kesempatan Emas! BKN Perpanjang Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Berikut adalah langkah-langkah pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang tercantum dalam diktum ke-28 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  2. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu harus diusulkan seluruhnya oleh PPK.
  3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.
  4. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
  5. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah menerima penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
  6. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
  7. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN diterima oleh PPK dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah penyampaian.
  8. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:  Bocoran Jadwal THR ASN, PPPK dan Pensiunan 2026: Anggaran 55 Triliun Sudah Siap!

Jabatan yang Dibutuhkan

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini dilakukan untuk mengisi kebutuhan pada berbagai jabatan, antara lain:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional
Baca Juga:  Gaji dan Skema Kerja PPPK Paruh Waktu: Apa yang Perlu Diketahui Peserta?

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pendaftaran PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

317 Lapak Dibongkar Tanpa Ampun, Ratusan PKL Cirebon Terkatung-katung Kehilangan Tempat Cari Makan

Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya

Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia

Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label

Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak

Viral! Gegara Puntung Rokok, WNI Ini Masuk Penjara di Malaysia

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.