Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Minggu, 14 Juni 2026 14:39 WIB

Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo

Minggu, 14 Juni 2026 14:07 WIB
Persib

Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24

Minggu, 14 Juni 2026 13:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
  • Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24
  • Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
  • Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya
  • Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Panduan Lengkap Pendaftaran dan Prosesnya

By SusanaSabtu, 18 Januari 2025 21:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi tenaga honorer. (Foto: Ilustrasi/bandung.go.id)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) telah menetapkan aturan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Menurut Kepmen tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
  2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

Mekanisme Pendaftaran PPPK Paruh Waktu

Baca Juga:  Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Berakhir Hari Ini, Tenaga Non-ASN Diminta Segera Daftar

Berikut adalah langkah-langkah pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang tercantum dalam diktum ke-28 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  2. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu harus diusulkan seluruhnya oleh PPK.
  3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.
  4. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
  5. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah menerima penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
  6. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
  7. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN diterima oleh PPK dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah penyampaian.
  8. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:  Tembus 9,4 Juta Penerima, Inilah Rincian Anggaran THR ASN Era Pemerintahan Prabowo 2026

Jabatan yang Dibutuhkan

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini dilakukan untuk mengisi kebutuhan pada berbagai jabatan, antara lain:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional
Baca Juga:  DPD RI Kunjungi Pemkot Bandung Bahas Penyelesaian Masalah Non-ASN

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

KemenpanRB Paruh Waktu Pendaftaran PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.