bukamata.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung di Kabupaten Karawang kini resmi naik ke tahap penyidikan. Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Karawang telah memeriksa sedikitnya empat saksi dalam proses pengembangan perkara tersebut.
Kepala Polres Karawang melalui Kasi Humas, Inspektur Dua Cep Wildan, menegaskan bahwa penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kasusnya masih terus berjalan. Perkara ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik terus bekerja sesuai prosedur dan tahapan hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Penyidik Sudah Periksa 4 Saksi
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat orang saksi untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan guna memastikan seluruh unsur hukum dapat terpenuhi sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Menurut kepolisian, setiap tahapan harus dijalankan secara hati-hati dan profesional agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penegakan hukum.
Gelar Perkara Masih Menunggu Proses Internal
Terkait rencana gelar perkara, pihak kepolisian menyampaikan bahwa proses tersebut masih menyesuaikan agenda internal penyidik. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh bukti telah lengkap sebelum pengambilan keputusan lanjutan.
“Setiap tahapan penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme hukum. Penyidik membutuhkan kecermatan sebelum mengambil langkah hukum berikutnya,” kata Cep Wildan.
Polisi Minta Keluarga Korban Tetap Tenang
Pihak Polres Karawang juga menanggapi adanya keluhan dari kuasa hukum korban terkait lambannya penanganan kasus. Polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan dilakukan secara serius.
Kepolisian meminta keluarga korban untuk tetap tenang dan percaya bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta pelapor dan keluarga korban untuk tetap tenang dan percaya bahwa penyidik akan menangani perkara ini secara maksimal,” tegasnya.
Kronologi Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Karawang
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh ibu korban, MSA (34), terhadap suaminya berinisial ABP (37), warga Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Korban adalah anak perempuan berusia 6 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena korban disebut merupakan anak hasil program bayi tabung yang telah dinantikan selama lima tahun.
Selain dugaan pencabulan terhadap anak, pelaku juga diduga kerap melakukan kekerasan terhadap ibu korban serta memiliki riwayat perselingkuhan yang berdampak pada kondisi kesehatan korban.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










