Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dedi Kusnandar Beri Peringatan ke Persija! Persib Siap Tempur di Bali

Senin, 3 Agustus 2026 03:00 WIB

Kasus Bigmo Buka Polemik Baru, Kemkomdigi Desak YouTube Perketat Moderasi Konten Digital

Senin, 3 Agustus 2026 01:00 WIB

Misi Balas Dendam dan Rebut Puncak Grup! Indonesia vs Vietnam Jadi Laga Paling Ditunggu Piala AFF 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 21:06 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dedi Kusnandar Beri Peringatan ke Persija! Persib Siap Tempur di Bali
  • Kasus Bigmo Buka Polemik Baru, Kemkomdigi Desak YouTube Perketat Moderasi Konten Digital
  • Misi Balas Dendam dan Rebut Puncak Grup! Indonesia vs Vietnam Jadi Laga Paling Ditunggu Piala AFF 2026
  • Bikin Emosi! Nekat Ejek Pria Muslim Lagi Salat di Inggris, Siapa Sebenarnya Posie Parker?
  • Persib Kehilangan Dua Pemain Penting Jelang Semifinal Piala Presiden 2026
  • Kabar Baik! Tagihan Listrik Agustus 2026 Tidak Bertambah, Cek Tarif PLN Terbaru Semua Golongan
  • Saldo Rp600 Ribu BPNT Mulai Muncul di KKS? Simak Fakta Pencairan Tahap 3 2026
  • Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Resmi Dirilis, Duel Persib vs Persija Digelar di Bali
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 3 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Misteri Mayat di Pangalengan Terbongkar, Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana

By SusanaJumat, 23 Januari 2026 11:05 WIB2 Mins Read
Ilustrasi korban meninggal.
Ilustrasi korban meninggal. (Ilustrasi Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Misteri penemuan mayat pria penuh luka di kebun pertanian wilayah Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Polisi memastikan korban merupakan korban pembunuhan berencana yang dilakukan secara sadis.

Kepastian tersebut disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono dalam keterangan resmi di Mapolresta Bandung, Selasa (20/1/2026).

Korban Alami Luka Sayat, Tusukan, dan Luka Bakar

Aldi mengungkapkan, korban adalah seorang pria berusia 20 tahun berinisial VS, warga Pangalengan, yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta pedagang makanan.

“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka di bagian leher, perut, serta terdapat luka bakar,” ujar Aldi.

Penemuan mayat tersebut pertama kali dilaporkan masyarakat pada Sabtu (17/1/2026). Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Pangalengan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membentuk tim penyelidikan.

Pelaku Ditangkap, Warga Pangalengan

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial RS (23), seorang buruh tani yang juga merupakan warga Pangalengan. Pelaku berhasil diamankan pada Senin (19/1/2026) malam.

“Kami menelusuri jejak korban dan menggali keterangan saksi-saksi hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” kata Aldi.

Kronologi Pembunuhan Berencana di Warung Penyet

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, peristiwa pembunuhan bermula pada Rabu malam (14/1/2026) di sebuah warung penyet di wilayah Pangalengan.

Saat itu, pelaku mengaku tersinggung setelah terjadi saling tatap dengan korban. Rasa sakit hati tersebut memicu niat jahat pelaku. RS kemudian mengambil sebilah pisau di sekitar lokasi dan menyelipkannya di pinggang.

Pelaku lalu menumpang sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun di tengah perjalanan, pelaku menghentikan motor dan langsung menyayat leher korban.

“Korban sempat melawan, kemudian pelaku kembali menusuk perut korban sebanyak dua kali. Terjadi pergumulan hingga akhirnya korban ditinggalkan di semak-semak,” jelas Aldi.

Upaya Pelaku Menghilangkan Jejak Pembunuhan

Setelah melakukan aksinya, pelaku panik dan berusaha menghilangkan jejak pembunuhan. RS melucuti pakaian korban, membawa sepeda motor dan ponsel milik korban ke rumahnya, lalu membakar pakaian korban.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali ke lokasi kejadian pada malam yang sama dengan membawa bensin yang diambil dari motor korban. Ia kemudian membakar tubuh korban dari kaki hingga kepala.

“Upaya pembakaran tidak berjalan sempurna karena saat itu turun hujan sehingga api padam,” terang Aldi.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.

“Kami menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana karena sejak awal pelaku sudah membawa senjata tajam,” tegas Kapolresta Bandung.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus pembunuhan Bandung mayat pria Pangalengan pembunuhan berencana Pangalengan pembunuhan Kabupaten Bandung penemuan mayat Pangalengan Polresta Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kasus Bigmo Buka Polemik Baru, Kemkomdigi Desak YouTube Perketat Moderasi Konten Digital

Bikin Emosi! Nekat Ejek Pria Muslim Lagi Salat di Inggris, Siapa Sebenarnya Posie Parker?

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Saldo Rp600 Ribu BPNT Mulai Muncul di KKS? Simak Fakta Pencairan Tahap 3 2026

Aparat Gabungan Sisir Tempat Hiburan Malam Bandung, Sejumlah Pengunjung Dites Urine

Fakta Baru Nabila Gardena Putri di Tengah Isu Kasus Timah, Kuasa Hukum Buka Suara

Siapa Sebenarnya Revanda Bangun? Ini Dosa-Dosa Masa Lalu yang Buat Namanya Kembali Viral!

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Kisah Pilu Om Maxim: Jadi Ayah Sekaligus Ibu Balita 1 Tahun, Intip Momen CCTV yang Bikin Mewek!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi
  • 10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.