bukamata.id – Pemerintah memperluas pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri lewat Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Kebijakan ini ramai dibicarakan setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyebut tanggal 9 November 2026. Dia menyebutnya saat membahas rencana melibatkan lebih banyak bank, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga marketplace dalam pemungutan pajak digital.
Tapi tidak semua transaksi digital otomatis kena pajak baru.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, SPP-TDLN ialah mekanisme untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika konsumen di Indonesia memakai barang dan jasa digital dari luar negeri. Mekanisme ini hanya berlaku untuk transaksi yang PPN-nya belum dipungut lewat skema PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dasar Hukum Pajak Digital SPP-TDLN
Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri melalui SPP-TDLN. Ada dua kelompok transaksi yang menjadi sasaran.
1. Barang digital dari luar negeri
Barang digital ialah produk tidak berwujud yang didapat atau dipakai konsumen lewat sistem elektronik. Contohnya:
- produk digital yang dibeli lalu diunduh dari internet;
- konten digital berbayar;
- perangkat lunak atau software;
- produk digital lain yang memenuhi kriteria Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud.
2. Jasa digital dari luar negeri
Jasa digital ialah layanan yang disediakan lewat sistem elektronik dan dipakai konsumen di Indonesia, misalnya:
- layanan streaming dan hiburan digital;
- langganan aplikasi dan perangkat lunak;
- layanan penyimpanan data berbasis cloud;
- layanan komputasi digital;
- jasa berbasis internet lain yang memenuhi kriteria Jasa Kena Pajak.
Daftar tadi hanya menunjukkan kategori yang bisa masuk cakupan PPN. Artinya, tidak setiap produk atau layanan di dalamnya pasti dipungut lewat SPP-TDLN. Pemungutan bergantung pada dua hal: apakah transaksi memenuhi ketentuan perpajakan, dan apakah PPN-nya sudah dipungut lewat mekanisme PMSE.
Siapa yang Memungut Pajak Digital?
Pemerintah meminta bantuan pihak yang mengelola sistem pembayaran. Pihak ini disebut issuer atau penerbit. Menteri Keuangan menunjuk issuer sebagai pemungut PPN, dengan kewenangan penunjukan yang diserahkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Lewat pengumuman resmi pada 1 Oktober 2026, DJP menunjuk enam issuer pada tahap awal:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)
Calon issuer lain masih menjalani uji sistem dan stabilisasi sebelum ditunjuk sebagai pemungut PPN, kata DJP. Dengan bantuan sistem pembayaran, transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria PPN jadi lebih mudah dikenali.
Cara Kerja Pemungutan Pajak Digital lewat SPP-TDLN
SPP-TDLN memakai data transaksi yang sudah tersedia di sistem pembayaran. Alurnya kurang lebih begini:
- Konsumen di Indonesia membeli atau memakai barang dan jasa digital dari luar negeri.
- Penyedia pembayaran mengirim data transaksi ke sistem SPP-TDLN untuk diperiksa.
- Sistem mencocokkan transaksi dengan kriteria perpajakan yang berlaku.
- Bila transaksi memenuhi syarat sebagai objek PPN dan PPN-nya belum dipungut lewat PMSE, issuer yang ditunjuk akan memungutnya.
- PPN yang terkumpul disetor dan dilaporkan sesuai aturan.
Dengan alur ini, konsumen tidak perlu menyetor sendiri PPN atas transaksi yang memenuhi syarat.
Apakah Pajak Digital Jenis Pajak Baru?
Tidak. DJP menegaskan SPP-TDLN bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini hanya cara tambahan agar PPN atas barang dan jasa digital luar negeri bisa dipungut lebih menyeluruh.
Sebelumnya, pemerintah sudah memungut PPN atas perdagangan lewat sistem elektronik melalui mekanisme PPN PMSE. Masalahnya, masih ada transaksi digital luar negeri yang lolos dari skema itu. SPP-TDLN hadir untuk menutup celah tersebut. DJP juga memastikan satu transaksi tidak akan dipungut PPN dua kali.
Bedakan Objek PPN dan Alat Pembayaran
Pajak digital lewat SPP-TDLN hanya berlaku untuk barang dan jasa digital dari luar negeri yang memenuhi kriteria objek PPN dan belum dipungut lewat PMSE. Cakupannya barang digital tidak berwujud dan jasa digital. Pembayaran elektronik yang dilakukan masyarakat sehari-hari tidak otomatis ikut kena.
Jadi, masyarakat perlu membedakan dua hal. Yang dipajaki ialah barang atau jasa digital yang dibeli. Aplikasi atau kartu yang dipakai untuk membayar tidak dipajaki. Pada intinya, SPP-TDLN ialah cara pemerintah memperluas pemungutan PPN atas kegiatan ekonomi digital lintas negara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










