bukamata.id – Sebanyak delapan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Karawang terpaksa harus berurusan dengan jajaran internalnya sendiri. Jajaran personel tersebut kini diperiksa secara ketat oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat lantaran terindikasi menyalahgunakan jabatan serta wewenang dalam penanganan kasus hukum.
Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi mengungkapkan bahwa pengusutan serta penahanan terhadap para oknum petugas tersebut sudah berjalan sejak pertengahan pekan lalu.
“Pekan lalu sudah dilakukan proses pemeriksaan dan personel yang bersangkutan diamankan oleh Kabid Propam Polda Jawa Barat,” ujar Afrian, Jumat (6/11/2026).
Perwira dan Kasat Narkoba Ikut Diperiksa
Penindakan tegas ini sekaligus mengonfirmasi rumor yang sempat berembus kencang di media sosial. Jagat maya sebelumnya dihebohkan oleh kabar dugaan lepasnya sejumlah tersangka peredaran obat keras tertentu (OKT) di kawasan Karawang setelah ditangkap oleh petugas.
Dari delapan nama yang diamankan, Afrian membeberkan terdapat dua pimpinan berpangkat perwira yang turut terseret, salah satunya menduduki posisi strategis sebagai Kepala Satuan (Kasat).
“Iyah, salah satunya ada Kasat, jadi 8 orang itu ada 2 perwira yang diamankan, langsung diamankan oleh Bid Propam Polda Jawa Barat, dan yang bersangkutan juga telah dilakukan penahanan di tempat khusus,” kata dia.
Guna menjaga kelancaran roda organisasi dan proses hukum di internal kepolisian, seluruh jajaran yang terlibat telah dicopot sementara dari jabatannya dan digantikan oleh personel baru.
Kronologi Dugaan “Main Mata” dengan Pengedar
Menjelaskan latar belakang insiden tersebut, Afrian menyebut ada kejanggalan dalam prosedur penindakan hukum di lapangan. Pihak internal mencium adanya transaksi atau komunikasi terselubung antara oknum anggota dengan para pelaku kejahatan narkotika yang sempat diamankan.
“Pada saat itu, telah dilakukan pengamanan terhadap 3 atau 4 orang pengedar, namun beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab atau menyalahgunakan wewenang, semacam terjadi komunikasi (antara oknum dengan pengedar). Tapi pada saat itu sudah tercium (aksi oknum) sehingga langsung diamankan oleh Bid Propam atas laporan pak Kapolresta,” ungkap Afrian.
Polresta Karawang menegaskan bahwa penindakan ini merupakan pembuktian bahwa kepolisian tidak akan pandang bulu terhadap segala bentuk penyimpangan, sekalipun dilakukan oleh jajarannya sendiri.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Kami bukan hanya kepada masyarakat, tetapi secara internal kami juga tegas. Ini menjadi komitmen bersama agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Kasus ini dipastikan menjadi momentum pembenahan total bagi jajaran kepolisian daerah setempat agar penegakan hukum di lapangan tetap berjalan secara transparan dan berintegritas.
“Ini menjadi bahan koreksi dan evaluasi juga bagi kami. Namun, kami harap masyarakat dan rekan media tidak perlu khawatir ini sudah dalam penanganan, dan kami pastikan akan berjalan secara professional,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










