bukamata.id – Penyidikan skandal dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Pertamina periode 2018–2023 terus bergulir. Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin (BR), yang diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi tindakan penyitaan aset finansial dari saksi tersebut dalam keterangannya di Jakarta.
“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Langkah tegas tim penyidik ini turut dibenarkan oleh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, meski pihaknya belum memaparkan secara menyeluruh rincian teknis dari penyitaan tersebut.
“Iya betul. Penyidik sudah melakukan penyitaan,” kata Taufik.
Keterkaitan Eks Petinggi PT Len Industri dalam Kasus
Nama Bobby Rasyidin sebelumnya sudah masuk dalam radar pemeriksaan lembaga antirasuah. Pada 14 Agustus 2025, penyidik memanggil Bobby untuk dimintai keterangan terkait kapasitasnya saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) kurun waktu 2021–2025.
Sebagaimana diketahui, pengusutan dugaan penyimpangan pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak September 2024. Pemeriksaan maraton terhadap deretan saksi kunci kemudian digencarkan mulai 20 Januari 2025 demi membuat terang konstruksi perkara.
Proses penghitungan akumulasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini juga melibatkan koordinasi intensif bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penahanan Tiga Tersangka Kasus Korporasi
Perkembangan penanganan perkara ini sebelumnya telah berlanjut ke tahap penindakan. Pada 4 Agustus 2026, penyidik resmi mengeksekusi penahanan terhadap tiga orang tersangka yang terseret dalam pusaran skandal ini.
Ketiga tersangka yang ditahan tersebut meliputi:
- Elvizar (yang juga terjerat perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture / EDC di PT Bank Rakyat Indonesia periode 2020–2024).
- Dian Rachmawan, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017–2019.
- Weriza, Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2012–2020.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









