Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
ilustrasi, warga tengah mengisi token listrik PLN.

Kabar Baik! Tagihan Listrik Agustus 2026 Tidak Bertambah, Cek Tarif PLN Terbaru Semua Golongan

Minggu, 2 Agustus 2026 18:37 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Saldo Rp600 Ribu BPNT Mulai Muncul di KKS? Simak Fakta Pencairan Tahap 3 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 17:39 WIB

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Resmi Dirilis, Duel Persib vs Persija Digelar di Bali

Minggu, 2 Agustus 2026 16:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kabar Baik! Tagihan Listrik Agustus 2026 Tidak Bertambah, Cek Tarif PLN Terbaru Semua Golongan
  • Saldo Rp600 Ribu BPNT Mulai Muncul di KKS? Simak Fakta Pencairan Tahap 3 2026
  • Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Resmi Dirilis, Duel Persib vs Persija Digelar di Bali
  • Kisah Rahmania Shafiatu Zahra: Mojang Bandung yang Percantik Gerobak UMKM Lewat Konten Sosial
  • Nasib Gianni Infantino Dipertaruhkan, Kontroversi Bisnis FIFA Guncang Sepak Bola Dunia
  • 3 Kali Menang Tanpa Kebobolan, Persib Kirim Sinyal Bahaya Jelang Semifinal Piala Presiden 2026
  • Aparat Gabungan Sisir Tempat Hiburan Malam Bandung, Sejumlah Pengunjung Dites Urine
  • Liburan ke Bandung? Jangan Pulang Sebelum Beli 4 Oleh-Oleh Hits Ini
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 2 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pansus 5 DPRD Kota Bandung Tinggal Sahkan Raperda Pembinaan Toko Swalayan

By SusanaMinggu, 25 Februari 2024 18:30 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Minimarket. Foto: Istockphoto.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kota Bandung telah tuntas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan.

Saat ini, Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan tinggal disahkan dalam sidang Paripurna.

Anggota Pansus 5, Christian Julianto Budiman mengatakan, ada beberapa poin penting dalam Raperda tersebut, di antaranya terkait aturan jarak dan waktu operasional.

Untuk jarak, acuan perhitungannya disepakati menggunakan penghitungan jalan dan bukan tarik lurus.

“Minimarket berjarak minimal 0,5 km dari pasar rakyat. Sementara supermarket dan departement store berjarak paling dekat 1,5 km dari pasar tradisional,” ungkap Christian, Minggu (25/2).

Sementara untuk waktu operasional, lanjut Christian, disepakati pusat perbelanjaan jam operasionalnya dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Toko swalayan berbentuk minimarket dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB serta Hari Sabtu dan Minggu hingga pukul 23.00 WIB.

“Namun ada pengecualian untuk toko swalayan yang lokasinya berada dalam radius paling jauh 0,1 km dari kawasan rumah sakit, bandara, terminal, stasiun kereta api, hotel, dan SPBU,” ujarnya.

Toko swalayan di lokasi tersebut dapat melaksanakan waktu pelayanan selama 24 jam dengan izin khusus dari Wali Kota.

Disinggung pasal tenaga kerja, Christian mengaku, dalam Raperda pun terdapat pasal yang memuat hal tersebut. Pasal tersebut mengatur tenaga kerja harus mengutamakan warga setempat.

Hal ini dimaksudkan agar penduduk sekitar juga mendapat lapangan kerja dari adanya kegiatan usaha di wilayahnya.

Di dalam Raperda ini juga, Christian mengatakan, dimuat bab khusus terkait kemitraan dengan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kemitraan bisa berupa kerja sama pemasaran produk, penyediaan tempat usaha, maupun penyediaan pasokan.

Selain itu, untuk mendukung pemasok usaha kecil yang bermitra dengan toko swalayan, ada klausul untuk tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok usaha kecil.

Sementara, untuk pembayaran dilakukan dalam waktu 15 hari kerja setelah seluruh dokumen penagihan diterima.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Kota Bandung Pansus Raperda Toko Swalayan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Saldo Rp600 Ribu BPNT Mulai Muncul di KKS? Simak Fakta Pencairan Tahap 3 2026

Aparat Gabungan Sisir Tempat Hiburan Malam Bandung, Sejumlah Pengunjung Dites Urine

Fakta Baru Nabila Gardena Putri di Tengah Isu Kasus Timah, Kuasa Hukum Buka Suara

Siapa Sebenarnya Revanda Bangun? Ini Dosa-Dosa Masa Lalu yang Buat Namanya Kembali Viral!

Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.