Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Meksiko Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Korea Selatan 1-0

Jumat, 19 Juni 2026 13:07 WIB

Diincar Persib dan Persija, Bek Asal Skotlandia Ini Bisa Jadi Rebutan Panas Liga 1

Jumat, 19 Juni 2026 12:36 WIB

Kode Redeem FF 19 Juni 2026 Resmi Rilis! Klaim Bundle Sultan dan Skin Langka Gratis

Jumat, 19 Juni 2026 12:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Meksiko Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Korea Selatan 1-0
  • Diincar Persib dan Persija, Bek Asal Skotlandia Ini Bisa Jadi Rebutan Panas Liga 1
  • Kode Redeem FF 19 Juni 2026 Resmi Rilis! Klaim Bundle Sultan dan Skin Langka Gratis
  • Kasus Pembunuhan Sadis Paoman Memasuki Babak Akhir, Ririn Terancam Dieksekusi Mati
  • Head to Head USA vs Australia: Rekor Berpihak ke Tuan Rumah, Tapi Bahaya Mengintai!
  • Penipuan WO Dama Wangsa Rugikan Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,4 Miliar
  • Update Harga Emas Antam Jumat 19 Juni 2026: Nilai Logam Mulia Merosot ke Rp 2.673.000
  • Niat Estetik Berujung Polemik: Sisi Lain Paola Serena yang Terbawa Arus Kontroversi Pria Berkebaya di Malam 1 Suro
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 19 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Patuhi Putusan Hakim, Polda Jabar Segera Proses Pembebasan Pegi Setiawan

By Putra JuangSenin, 8 Juli 2024 11:05 WIB2 Mins Read
Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tim Kuasa Hukum Polda Jabar memastikan, akan mematuhi putusan Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024),

Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan hakim dalam persidangan tersebut.

“Kita tetap patuh hukum. Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim,” ucap Nurhadi ditemui usai persidangan.

Nurhadi mengatakan, proses penyidikan akan dihentikan dan pembebasan Pegi Setiawan pun akan dilakukan secepatnya.

Baca Juga:  Dikenal Pendiam, Begini Sosok Saka Tatal di Mata Teman Masa Kecil

“Insya Allah. Nanti kita secepatnya,” ujarnya.

Terkait proses pencarian pelaku pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon, Nurhadi mengatakan pihaknya akan lebih dulu melakukan koordinasi dengan penyidik.

“Nanti kita akan berkoordinasi penyidikan,” sebutnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Baca Juga:  Pekan Ini, Pegi Setiawan Akan Jalani Tes Kebohongan pada Kasus Vina Cirebon

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli termohon dalam sidang praperadilan.

“Menimbang bahwa hakim tidak sepandapat dengn dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” kata hakim.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Pegi Bacakan Gugatan di Sidang Praperadilan, Tak Ada Penyilidikan Sejak 2016

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harus diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka. Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

“Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU XII/2014,” tuturnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pegi Setiawan PN Bandung Polda Jabar Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kasus Pembunuhan Sadis Paoman Memasuki Babak Akhir, Ririn Terancam Dieksekusi Mati

Penipuan WO Dama Wangsa Rugikan Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,4 Miliar

Siapkan Antisipasi PHK, Dedi Mulyadi Sebut Investasi dan Rekrutmen Industri di Jabar Masih Tinggi

DPRD Jabar Dorong SPMB Lebih Transparan, Usulkan Nilai Peserta Dipublikasikan ke Publik

Penataan Bandung Berlanjut, Dedi Mulyadi Janjikan Bantuan untuk Pedagang Arcamanik

Update Kasus Penyekapan di Bandung, Polisi Sebut Pelaku Terus Berpindah Lokasi

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.