Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Fenomena Video Viral di Bandar Batang: Mengapa Kita Harus Lebih Bijak Menyikapi Tren Media Sosial?

Kamis, 30 April 2026 02:00 WIB

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Rabu, 29 April 2026 23:11 WIB

Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’

Rabu, 29 April 2026 22:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Fenomena Video Viral di Bandar Batang: Mengapa Kita Harus Lebih Bijak Menyikapi Tren Media Sosial?
  • Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
  • Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya
  • Arsenal Siap Jual 5 Pemain Demi Datangkan Julian Alvarez
  • Marc Klok Pasang Target Gila! Persib Wajib Menang 5 Laga Tersisa
  • Heboh Video 15 Menit Tasya Gym, Netizen Ramai Cari Link Asli
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PBNU Ingatkan Dua Aspek Ini soal Rencana Prabowo-Gibran Tambah Jumlah Kementerian

By Putra JuangSelasa, 8 Oktober 2024 09:11 WIB2 Mins Read
Ketua PBNU, Gus Ulil Abshar Abdalla. (Foto: NU Online/Suwitno)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengingatkan soal dua aspek terkait rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang akan menambah jumlah kementerian pada periode 2024-2029.

Hal itu disampaikan Ketua PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil usai Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah di Gedung PBNU, Kramat Raya 164, Jakarta Pusat.

“Kita menghormati hak Pak Prabowo menggunakan hak preogratifnya ini. Tetapi kita juga berharap kabinet yang tersusun nanti, kabinet yang bisa memenuhi dua aspek,” ucap Gus Ulil dikutip NU Online, Selasa (8/10/2024).

Gus Ulil mengatakan bahwa penyusunan kementerian pada kabinet Prabowo-Gibran sebetulnya adalah hak prerogratif Presiden dan Wapres terpilih 2024-2029.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ogah Bahas Capres 2029: Fokus Saya Mah Kerja

“Prinsip pertama dalam penyusunan kabinet itu adalah bahwa ini hak preogratif dari pemerintahan atau presiden baru yang terpilih yaitu Pak Prabowo Subianto,” ungkapnya.

Aspek pertama yang diingatkan Gus Ulil adalah soal kapasitas bagi seseorang yang akan ditunjuk sebagai menteri. Orang-orang yang memiliki kapasitas harus diprioritaskan oleh Prabowo-Gibran.

Menurutnya, meritokrasi sangat penting bagi keberlangsungan negara. Ia menjelaskan, meritokrasi adalah sistem yang memberikan penghargaan, pengakuan, dan promosi kepada individu berdasarkan prestasi dan keunggulan manusia. Inilah yang perlu diutamakan.

Baca Juga:  Daftar 11 Organisasi Nahdlatul Ulama yang Tak Diakui PBNU

“Kemampuan dari tokoh-tokoh yang dipilih di dalam kabinet mendatang, sehingga harus bisa mendukung sepenuhnya dan capable untuk melaksanakan program-program strategis nasional yang dirancang oleh Pak Prabowo karena saya tahu Pak prabowo punya program-program ambisius sekali dan kami mendukung,” terangnya.

“Kita senang pemimpin punya visi seperti itu, karena kalau kita ingin besar maka harus punya mimpi yang besar juga. Tentu juga Pak Prabowo harus bisa memilih orang-orang yang mampu mendukung mimpinya itu jadi aspek meritokrasi penting,” tambahnya.

Sementara pada aspek kedua, Gus Ulil mengingatkan agar Kabinet Prabowo-Gibran dapat menampung orang-orang dari kementeriannya nanti dari aspek akomodasi politik. Karena menurutnya penyusunan kementerian negara disusun di dalam ruang-ruang politik.

Baca Juga:  Link Download Logo Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama, Format PDF hingga PNG

“Ada kekuatan-kekuatan sosial politik yang harus dipertimbangkan. Jadi, dalam proses penyusunan kabinet di Indonesia selama ini tidak bisa sepenuhnya diserahkan kabinet. Kerja ya yang bisa. Jadi, zaken kabinet juga mempertimbangkan aspek-aspek politik, sosial politik, dan lain-lain,” tandasnya.

Diketahui, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008. Pada Pasal 15 sebelumnya diatur bahwa jumlah kementerian yang dapat dibentuk presiden maksimal 34 menjadi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gus Ulil kementerian Nahdlatul Ulama PBNU Prabowo Subianto Ulil Abshar Abdalla
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Intip Kemeriahan ‘Sehari di Giri Prianka’: Kolaborasi Strategis Podomoro Park Bandung dan BRI untuk Hunian Impian

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.