Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Borneo FC Dibikin Tak Berkutik! Dewa United Cetak Dua Gol di Menit 90+ dan Rebut Puncak

Kamis, 17 September 2026 04:00 WIB

Tak Cuma 3 Poin! Persib Bawa Pulang Bonus Rp883 Juta Usai Menang atas FC Seoul

Kamis, 17 September 2026 03:00 WIB

Menjelajah Kelezatan Karawang: 10 Wisata Kuliner Legendaris yang Menggoyang Lidah

Kamis, 17 September 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Borneo FC Dibikin Tak Berkutik! Dewa United Cetak Dua Gol di Menit 90+ dan Rebut Puncak
  • Tak Cuma 3 Poin! Persib Bawa Pulang Bonus Rp883 Juta Usai Menang atas FC Seoul
  • Menjelajah Kelezatan Karawang: 10 Wisata Kuliner Legendaris yang Menggoyang Lidah
  • Rekomendasi Kuliner Legendaris Garut: 4 Tempat Makan Ikonik yang Wajib Dicoba
  • Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia
  • Persib Bungkam FC Seoul 1-0, Maung Bandung Langsung Kuasai Puncak Grup E ACL Two
  • Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label
  • Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 17 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PBNU Ingatkan Dua Aspek Ini soal Rencana Prabowo-Gibran Tambah Jumlah Kementerian

By Putra JuangSelasa, 8 Oktober 2024 09:11 WIB2 Mins Read
Ketua PBNU, Gus Ulil Abshar Abdalla. (Foto: NU Online/Suwitno)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengingatkan soal dua aspek terkait rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang akan menambah jumlah kementerian pada periode 2024-2029.

Hal itu disampaikan Ketua PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil usai Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah di Gedung PBNU, Kramat Raya 164, Jakarta Pusat.

“Kita menghormati hak Pak Prabowo menggunakan hak preogratifnya ini. Tetapi kita juga berharap kabinet yang tersusun nanti, kabinet yang bisa memenuhi dua aspek,” ucap Gus Ulil dikutip NU Online, Selasa (8/10/2024).

Gus Ulil mengatakan bahwa penyusunan kementerian pada kabinet Prabowo-Gibran sebetulnya adalah hak prerogratif Presiden dan Wapres terpilih 2024-2029.

Baca Juga:  Sorak Sorai Siswa Sambut Prabowo saat Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis

“Prinsip pertama dalam penyusunan kabinet itu adalah bahwa ini hak preogratif dari pemerintahan atau presiden baru yang terpilih yaitu Pak Prabowo Subianto,” ungkapnya.

Aspek pertama yang diingatkan Gus Ulil adalah soal kapasitas bagi seseorang yang akan ditunjuk sebagai menteri. Orang-orang yang memiliki kapasitas harus diprioritaskan oleh Prabowo-Gibran.

Menurutnya, meritokrasi sangat penting bagi keberlangsungan negara. Ia menjelaskan, meritokrasi adalah sistem yang memberikan penghargaan, pengakuan, dan promosi kepada individu berdasarkan prestasi dan keunggulan manusia. Inilah yang perlu diutamakan.

Baca Juga:  Indonesia Jadi Rebutan Blok Dunia, Ulta Levenia: Kita Diganggu Terus

“Kemampuan dari tokoh-tokoh yang dipilih di dalam kabinet mendatang, sehingga harus bisa mendukung sepenuhnya dan capable untuk melaksanakan program-program strategis nasional yang dirancang oleh Pak Prabowo karena saya tahu Pak prabowo punya program-program ambisius sekali dan kami mendukung,” terangnya.

“Kita senang pemimpin punya visi seperti itu, karena kalau kita ingin besar maka harus punya mimpi yang besar juga. Tentu juga Pak Prabowo harus bisa memilih orang-orang yang mampu mendukung mimpinya itu jadi aspek meritokrasi penting,” tambahnya.

Sementara pada aspek kedua, Gus Ulil mengingatkan agar Kabinet Prabowo-Gibran dapat menampung orang-orang dari kementeriannya nanti dari aspek akomodasi politik. Karena menurutnya penyusunan kementerian negara disusun di dalam ruang-ruang politik.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Kunjungi Monumen Pahlawan Rakyat di Beijing

“Ada kekuatan-kekuatan sosial politik yang harus dipertimbangkan. Jadi, dalam proses penyusunan kabinet di Indonesia selama ini tidak bisa sepenuhnya diserahkan kabinet. Kerja ya yang bisa. Jadi, zaken kabinet juga mempertimbangkan aspek-aspek politik, sosial politik, dan lain-lain,” tandasnya.

Diketahui, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008. Pada Pasal 15 sebelumnya diatur bahwa jumlah kementerian yang dapat dibentuk presiden maksimal 34 menjadi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Nahdlatul Ulama PBNU Prabowo Subianto
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia

Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label

Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak

Viral! Gegara Puntung Rokok, WNI Ini Masuk Penjara di Malaysia

DIKULITI DI FORUM DUNIA?! Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Mendadak Jadi Sorotan PBB!

Api Kepung 5 Titik Lahan di Sindanggalih Sumedang, Warga Mulai Waspada

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.