bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terkait sengketa kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung. Langkah ini dilakukan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sebelumnya memenangkan gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Banding tersebut telah teregister pada 12 Juni 2025 dengan nomor perkara 131/B/2025/PT.TUN.JKT. Pemprov Jabar melalui Biro Hukum menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum di tingkat lanjutan ini.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menyebut pihaknya tengah mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti tambahan yang diyakini dapat memperkuat posisi hukum Pemprov dalam sengketa tersebut.
“Kami sudah menemukan bukti baru yang akan memperkuat posisi kepemilikan kami atas lahan SMAN 1 Bandung dalam proses banding nanti,” ujar Purwanto, Sabtu (14/6/2025).
Purwanto juga menegaskan bahwa koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jabar terus dilakukan secara intensif. Berbagai dokumen administrasi dan riwayat kepemilikan tengah didalami untuk mendukung langkah hukum di PTTUN Jakarta.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman memastikan bahwa Pemprov Jabar akan mengerahkan seluruh sumber daya hukum untuk memenangkan perkara ini.
“Kami bentuk tim hukum secara penuh. Fokus kami jelas: banding di PTTUN harus dimenangkan. Legalitas dan bukti kepemilikan sudah kami siapkan secara maksimal,” tegas Herman.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh PLK terhadap status kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung. Dalam putusannya pada 18 April 2025, Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan PLK.
Putusan tersebut menyatakan batalnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 11 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang terbit pada 19 Agustus 1999 untuk lahan seluas 8.450 meter persegi di Kelurahan Lebak Siliwangi, Bandung. Hakim juga memerintahkan agar sertifikat tersebut dicabut, dan Pemprov Jabar diwajibkan memproses serta menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PLK.
Langkah banding ini menjadi penentu penting bagi masa depan aset pendidikan yang telah lama menjadi bagian dari sejarah Kota Bandung. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga aset negara dan memastikan keberlangsungan pendidikan di SMAN 1 Bandung.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










