Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Padam Listrik

Warga Jakarta dan Tangsel Ngeluh Listrik Padam Sejak Subuh, Ini Penjelasan Resmi PLN

Senin, 3 Agustus 2026 08:23 WIB

Negara Konsumen Micin Tertinggi Justru Punya IQ Tinggi, Begini Fakta Ilmiah di Balik Bumbu Penyedap

Senin, 3 Agustus 2026 08:05 WIB

Korban Salah Sasaran, Santri di Karawang Dianiaya hingga Alami Luka Bakar Usai Dituduh Begal

Senin, 3 Agustus 2026 07:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Warga Jakarta dan Tangsel Ngeluh Listrik Padam Sejak Subuh, Ini Penjelasan Resmi PLN
  • Negara Konsumen Micin Tertinggi Justru Punya IQ Tinggi, Begini Fakta Ilmiah di Balik Bumbu Penyedap
  • Korban Salah Sasaran, Santri di Karawang Dianiaya hingga Alami Luka Bakar Usai Dituduh Begal
  • Prediksi Indonesia vs Vietnam Piala AFF 2026: Momentum Skuad Garuda Jegal Langkah Golden Star Warriors
  • Jangan Sampai Gagal Cair! Ini Cara Mudah Ambil Bansos PKH, BPNT, dan Beras Agustus 2026
  • Dedi Kusnandar Beri Peringatan ke Persija! Persib Siap Tempur di Bali
  • Kasus Bigmo Buka Polemik Baru, Kemkomdigi Desak YouTube Perketat Moderasi Konten Digital
  • Misi Balas Dendam dan Rebut Puncak Grup! Indonesia vs Vietnam Jadi Laga Paling Ditunggu Piala AFF 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 3 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi, Simak Syarat dan Kriterianya

By SusanaJumat, 17 Januari 2025 17:00 WIB2 Mins Read
Jadwal pendaftaran CPNS
Ilustrasi PPPK. Foto ilustrasi: ANTARA
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah kembali memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 20 Januari 2025.

Pendaftaran ini dikhususkan untuk pegawai honorer atau tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Masa pendaftaran PPPK tahap II ini telah diperpanjang sebanyak empat kali. Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan hingga 31 Desember 2024, kemudian diperpanjang hingga 7 Januari 2025, dilanjutkan hingga 15 Januari 2025, dan kini kembali diperpanjang hingga 20 Januari 2025.

Untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II, terdapat sejumlah kriteria pendaftar, termasuk kriteria tambahan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025.

Kriteria tambahan ini mencakup pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I.
  2. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
  3. Belum melamar seleksi pengadaan ASN.
  4. Memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap I.

Selanjutnya, pelamar dapat melamar pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang mereka duduki saat ini.

Jika kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan jabatan yang dibutuhkan, pelamar dapat melamar untuk jabatan berikut:

  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Jika setelah seleksi tahap II masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, pelamar dari unit penempatan atau lokasi berbeda dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dapat dipertimbangkan, dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pelamar prioritas
  2. Eks-THK II
  3. Pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
  4. Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus
  5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Jika jumlah pelamar yang mengikuti seleksi melebihi jumlah kebutuhan, pelamar yang lolos dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Begitu juga jika pelamar yang terdaftar dalam database BKN telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, mereka dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Secara umum, syarat utama untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap II adalah pelamar yang merupakan tenaga non-ASN (honorer) yang telah bekerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah secara terus-menerus, serta lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

“Kualifikasi dasar pelamarnya harus bekerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah dan masih aktif,” demikian penjelasan yang disampaikan BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial, Jumat (17/1/2025).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

diperpanjang kriteria Pendaftaran PPPK tahap II
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Padam Listrik

Warga Jakarta dan Tangsel Ngeluh Listrik Padam Sejak Subuh, Ini Penjelasan Resmi PLN

Korban Salah Sasaran, Santri di Karawang Dianiaya hingga Alami Luka Bakar Usai Dituduh Begal

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Sampai Gagal Cair! Ini Cara Mudah Ambil Bansos PKH, BPNT, dan Beras Agustus 2026

Kasus Bigmo Buka Polemik Baru, Kemkomdigi Desak YouTube Perketat Moderasi Konten Digital

Bikin Emosi! Nekat Ejek Pria Muslim Lagi Salat di Inggris, Siapa Sebenarnya Posie Parker?

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Saldo Rp600 Ribu BPNT Mulai Muncul di KKS? Simak Fakta Pencairan Tahap 3 2026

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Kisah Pilu Om Maxim: Jadi Ayah Sekaligus Ibu Balita 1 Tahun, Intip Momen CCTV yang Bikin Mewek!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi
  • 10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.