Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Waspada! Link Video Cut Salwa Diduga Jebakan Digital Berbahaya

Kamis, 18 Juni 2026 18:20 WIB

Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan

Kamis, 18 Juni 2026 17:53 WIB

Rakyat Makin Terhimpit Ekonomi, GMNI Bandung Geruduk DPRD Jabar dan Bawa 6 Tuntutan Keras

Kamis, 18 Juni 2026 17:48 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Waspada! Link Video Cut Salwa Diduga Jebakan Digital Berbahaya
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Rakyat Makin Terhimpit Ekonomi, GMNI Bandung Geruduk DPRD Jabar dan Bawa 6 Tuntutan Keras
  • Farhan Soroti Jalan Berlubang di Pasteur Usai Ojol Tewas, Pemkot Janji Koordinasi Perbaikan
  • Masuk Taman Tegalega Masih Berbayar Rp2.000, Farhan Kaji Opsi Gratis untuk Warga
  • Motor Nyelonong Masuk Tol, WNA di Bandung Langsung Dievakuasi Petugas
  • Iran Ketiban Untung Rp5.000 T usai Damai dengan AS
  • Ronaldo Main Full 90 Menit Tanpa Gol, Portugal Kehilangan Dua Poin
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 18 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi, Simak Syarat dan Kriterianya

By SusanaJumat, 17 Januari 2025 17:00 WIB2 Mins Read
Jadwal pendaftaran CPNS
Ilustrasi PPPK. Foto ilustrasi: ANTARA
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah kembali memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 20 Januari 2025.

Pendaftaran ini dikhususkan untuk pegawai honorer atau tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Masa pendaftaran PPPK tahap II ini telah diperpanjang sebanyak empat kali. Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan hingga 31 Desember 2024, kemudian diperpanjang hingga 7 Januari 2025, dilanjutkan hingga 15 Januari 2025, dan kini kembali diperpanjang hingga 20 Januari 2025.

Untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II, terdapat sejumlah kriteria pendaftar, termasuk kriteria tambahan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025.

Kriteria tambahan ini mencakup pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga:  Tembus 9,4 Juta Penerima, Inilah Rincian Anggaran THR ASN Era Pemerintahan Prabowo 2026
  1. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I.
  2. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
  3. Belum melamar seleksi pengadaan ASN.
  4. Memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap I.

Selanjutnya, pelamar dapat melamar pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang mereka duduki saat ini.

Jika kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan jabatan yang dibutuhkan, pelamar dapat melamar untuk jabatan berikut:

  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional
Baca Juga:  Ribuan Orang Padati Stadion Sidolig Jelang Arak-arakan Pendaftaran Dedi-Erwan

Jika setelah seleksi tahap II masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, pelamar dari unit penempatan atau lokasi berbeda dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dapat dipertimbangkan, dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pelamar prioritas
  2. Eks-THK II
  3. Pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
  4. Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus
  5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Jika jumlah pelamar yang mengikuti seleksi melebihi jumlah kebutuhan, pelamar yang lolos dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga:  MenPAN RB Pastikan CPNS 2025 akan Dibuka, Ini Syarat dan Perkiraan Waktunya!

Begitu juga jika pelamar yang terdaftar dalam database BKN telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, mereka dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Secara umum, syarat utama untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap II adalah pelamar yang merupakan tenaga non-ASN (honorer) yang telah bekerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah secara terus-menerus, serta lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

“Kualifikasi dasar pelamarnya harus bekerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah dan masih aktif,” demikian penjelasan yang disampaikan BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial, Jumat (17/1/2025).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

diperpanjang kriteria Pendaftaran PPPK tahap II
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan

Rakyat Makin Terhimpit Ekonomi, GMNI Bandung Geruduk DPRD Jabar dan Bawa 6 Tuntutan Keras

Farhan Soroti Jalan Berlubang di Pasteur Usai Ojol Tewas, Pemkot Janji Koordinasi Perbaikan

Masuk Taman Tegalega Masih Berbayar Rp2.000, Farhan Kaji Opsi Gratis untuk Warga

Tol Jagorawi

Motor Nyelonong Masuk Tol, WNA di Bandung Langsung Dievakuasi Petugas

Iran Ketiban Untung Rp5.000 T usai Damai dengan AS

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.