Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

15 Negara Berebut Medali, Ini Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2026

Kamis, 17 September 2026 11:28 WIB

Bikin Bobotoh Cemas! Julio Cesar Akhirnya Ungkap Kondisi Usai Benturan Keras Lawan FC Seoul

Kamis, 17 September 2026 11:09 WIB

Heboh FC Seoul Turunkan ‘Anak SMA’ Lawan Persib di ACL 2, Begini Penjelasan Kim Ki Dong

Kamis, 17 September 2026 11:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 15 Negara Berebut Medali, Ini Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2026
  • Bikin Bobotoh Cemas! Julio Cesar Akhirnya Ungkap Kondisi Usai Benturan Keras Lawan FC Seoul
  • Heboh FC Seoul Turunkan ‘Anak SMA’ Lawan Persib di ACL 2, Begini Penjelasan Kim Ki Dong
  • Cek Jadwal Pencairan BLT Dana Desa September 2026: KPM Bisa Kantongi Rp900 Ribu Sekaligus?
  • 317 Lapak Dibongkar Tanpa Ampun, Ratusan PKL Cirebon Terkatung-katung Kehilangan Tempat Cari Makan
  • Bukti Nyata Persib Raja Asia Tenggara? Rekor 30 Tahun Pecah, Maung Bandung Sang Pencetak Sejarah!
  • Menelusuri Jejak Spiritual dan Sejarah di Majalengka: 9 Destinasi Wisata Religi yang Penuh Misteri
  • Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 17 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi, Simak Syarat dan Kriterianya

By SusanaJumat, 17 Januari 2025 17:00 WIB2 Mins Read
Jadwal pendaftaran CPNS
Ilustrasi PPPK. Foto ilustrasi: ANTARA
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah kembali memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 20 Januari 2025.

Pendaftaran ini dikhususkan untuk pegawai honorer atau tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Masa pendaftaran PPPK tahap II ini telah diperpanjang sebanyak empat kali. Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan hingga 31 Desember 2024, kemudian diperpanjang hingga 7 Januari 2025, dilanjutkan hingga 15 Januari 2025, dan kini kembali diperpanjang hingga 20 Januari 2025.

Untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II, terdapat sejumlah kriteria pendaftar, termasuk kriteria tambahan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025.

Kriteria tambahan ini mencakup pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga:  Pemerintah Terbitkan Ketentuan Baru untuk Pelamar Seleksi PPPK 2024, Ini Aturan Tambahannya
  1. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I.
  2. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
  3. Belum melamar seleksi pengadaan ASN.
  4. Memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap I.

Selanjutnya, pelamar dapat melamar pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang mereka duduki saat ini.

Jika kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan jabatan yang dibutuhkan, pelamar dapat melamar untuk jabatan berikut:

  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional
Baca Juga:  Catat Ini Jadwal Mudik Gratis PLN 2024, Tersedia 7.500 Tiket

Jika setelah seleksi tahap II masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, pelamar dari unit penempatan atau lokasi berbeda dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dapat dipertimbangkan, dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pelamar prioritas
  2. Eks-THK II
  3. Pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
  4. Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus
  5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Jika jumlah pelamar yang mengikuti seleksi melebihi jumlah kebutuhan, pelamar yang lolos dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga:  SPPG Kebagian Jalur Cepat PPPK, Iri Sosial Muncul: Apa Kabar Guru Honorer?

Begitu juga jika pelamar yang terdaftar dalam database BKN telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, mereka dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Secara umum, syarat utama untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap II adalah pelamar yang merupakan tenaga non-ASN (honorer) yang telah bekerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah secara terus-menerus, serta lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

“Kualifikasi dasar pelamarnya harus bekerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah dan masih aktif,” demikian penjelasan yang disampaikan BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial, Jumat (17/1/2025).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pendaftaran PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

317 Lapak Dibongkar Tanpa Ampun, Ratusan PKL Cirebon Terkatung-katung Kehilangan Tempat Cari Makan

Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya

Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia

Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label

Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak

Viral! Gegara Puntung Rokok, WNI Ini Masuk Penjara di Malaysia

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.