Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Efek Kemenangan Persib atas FC Seoul, Indonesia Naik di Ranking AFC

Jumat, 18 September 2026 16:11 WIB

Waspada Lonjakan Influenza A di Jabar, IDAI Ungkap Gejala hingga Kelompok Paling Rentan

Jumat, 18 September 2026 15:54 WIB

Kolaborasi Seni dan Digital, Ketua Asosiasi Kreator Konten Jabar Hadiri Pameran “MULASARA” di Bali

Jumat, 18 September 2026 15:44 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Efek Kemenangan Persib atas FC Seoul, Indonesia Naik di Ranking AFC
  • Waspada Lonjakan Influenza A di Jabar, IDAI Ungkap Gejala hingga Kelompok Paling Rentan
  • Kolaborasi Seni dan Digital, Ketua Asosiasi Kreator Konten Jabar Hadiri Pameran “MULASARA” di Bali
  • Cari Bakso dan Mie Ayam Enak di Bandung? Ini 4 Rekomendasinya
  • Bikin Takjub! Aksi ‘Orator Cilik’ Asal Cilacap Bikin Satu Kelas Terpukau, Bakat Alaminya Luar Biasa
  • WNI 18 Tahun Jadi Penjaga Gudang Sindikat Narkoba di Malaysia, Barang Bukti 25,95 Kg Disita
  • Professor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Belajar Dari Prabowo
  • Persija Jakarta Kena Sanksi Komdis PSSI Usai Lawan Persib, Total Denda Rp130 Juta
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 18 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Penetapan Status Tersangka Yai Mim Jadi Titik Terang Polemik dengan Nurul Sahara?

By Aga GustianaKamis, 8 Januari 2026 15:42 WIB5 Mins Read
Sahara vs Yai Mim menjadi salah satu kasus viral dan menjadi sorotan publik.
Kolase, Sahara dan Yai Mim, kasus viral yang tengah menjadi sorotan publik. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Status tersangka yang kini melekat pada diri Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim tidak disambut dengan penyangkalan, apalagi perlawanan. Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang itu justru memilih jalan yang tak lazim: menerima, menyambut, dan menyatakan kesiapan menghadapi seluruh konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan terburuk yang bisa menantinya di balik jeruji besi.

Sikap tersebut disampaikan Yai Mim melalui sebuah video pernyataan terbuka yang beredar luas di publik. Video itu dikirim dan beredar pada Rabu, 7 Januari 2026, sehari setelah Polresta Malang Kota secara resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus pornografi.

“Alhamdulillah Yai Mim jadi tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Mbak Nurul Sahara,” kata Yai Mim dalam video tersebut.

Nada yang digunakan bukan kemarahan atau pembelaan diri. Sebaliknya, pernyataan itu terdengar tenang, seolah status tersangka yang disematkan kepadanya adalah sebuah fase hidup yang harus diterima, bukan ditolak. Dalam rekaman itu pula, Yai Mim menegaskan bahwa ia tidak berniat melawan proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menyatakan siap menjalani setiap tahapan hukum, apa pun hasilnya nanti. Bahkan, Yai Mim secara eksplisit menyebut dirinya siap dipenjara jika pengadilan memutuskan ia bersalah.

“Jika dinyatakan bersalah, silahkan Yai Mim dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” tegasnya.

Pengakuan lain yang muncul dari pernyataan terbuka itu adalah keterbatasan pengetahuan Yai Mim terkait mekanisme hukum. Ia mengaku tidak memahami secara rinci hukum acara pidana maupun proses pembuktian. Menurutnya, satu-satunya hal yang ia pahami hanyalah soal hukuman sebagai konsekuensi akhir.

Baca Juga:  Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien, Dedi Mulyadi: Cabut Gelarnya!

“Saya tidak tahu proses hukum. Tentang hukum acara yang saya tahu hanya hukuman,” jelasnya.

Karena itu, ia memilih menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian, keterangan saksi, hingga penilaian ahli kepada aparat penegak hukum. Sikap pasrah ini semakin ditegaskan dengan pernyataan kontroversial yang langsung menyedot perhatian publik.

Yai Mim secara tegas menyatakan tidak akan mengeluarkan uang sedikit pun untuk mengurus perkara hukumnya. Ia menolak membayar jasa pengacara, biaya pendampingan, maupun pengeluaran lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Saya tidak mau mengeluarkan sepeserpun untuk siapapun. Keadilan dan kebenaran yang saya junjung, bukan menang atau uang,” ungkapnya.

Penetapan status tersangka terhadap Yai Mim dilakukan Polresta Malang Kota pada Selasa, 6 Januari 2026. Keputusan itu diambil setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal menggelar perkara dan menilai telah terpenuhi unsur pidana dalam laporan dugaan pornografi yang dilayangkan oleh Nurul Sahara.

Kasus ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia berakar dari konflik panjang antara Yai Mim dan Nurul Sahara, yang merupakan tetangganya di kawasan Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Perseteruan personal itu sempat berulang kali viral di media sosial dan menjadi konsumsi publik.

Pemerintah desa setempat sebenarnya telah berupaya melakukan mediasi. Namun, upaya tersebut gagal meredam konflik. Hubungan kedua belah pihak justru semakin memburuk dan berujung pada saling lapor ke aparat penegak hukum.

Pada September 2025, Yai Mim dan Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota. Alih-alih mereda, eskalasi konflik justru meningkat. Pada 7 Oktober 2025, Yai Mim kembali melaporkan Sahara atas dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga sekitar.

Baca Juga:  Usai Sudah Lelah di Dunia: Mengenang Sisi Teduh Yai Mim, Sang Pendidik Spiritual

Langkah itu kemudian dibalas oleh Sahara dengan laporan dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang diduga dilakukan Yai Mim. Laporan inilah yang akhirnya berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka.

Bagi pihak pelapor, penetapan tersangka ini dipandang sebagai “titik terang” setelah berbulan-bulan memperjuangkan kasus tersebut. Kuasa hukum Nurul Sahara, M. Zakki, menegaskan bahwa status tersangka membuktikan laporan kliennya sejak Oktober 2025 bukanlah laporan tanpa dasar.

“Laporan kami terkait dugaan pelecehan seksual dan pornografi sudah digelar dan status terlapor kini resmi dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Zakki saat ditemui di Polresta Malang Kota, Rabu (7/1/2026).

Menarik perhatian publik, Zakki hadir memberikan keterangan pers dengan mengenakan seragam Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Ia menjelaskan bahwa atribut tersebut bukan tanpa alasan, melainkan simbol solidaritas organisasi terhadap korban.

“Saya ingin menegaskan bahwa sedari awal, Ansor tidak meninggalkan Sahara. Pesan ini penting agar publik tahu bahwa korban tidak berjuang sendirian dalam mencari keadilan,” tegas pria asal Kecamatan Dau itu.

Secara hukum, Zakki menjelaskan bahwa perkara dugaan pelecehan seksual dan pornografi membawa ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Dengan ancaman tersebut, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan secara formil terhadap tersangka. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada penyidik.

Meski demikian, Zakki menyatakan pintu perdamaian tidak sepenuhnya tertutup. Ia menegaskan bahwa secara prinsip, perdamaian selalu menjadi nilai yang dijunjung tinggi, selama tidak mengabaikan hak korban untuk memperoleh kepastian hukum.

Baca Juga:  Drama Makin Panas! Yai Mim Sebut Sahara Kegeeran, Siap Lawan Balik di Jalur Hukum

“Apakah kemungkinan damai masih ada? Apa yang tidak bisa di dunia ini. Allah senang dengan kedamaian, dan kita sebagai manusia harus mengupayakan itu. Namun, yang terpenting saat ini adalah klien kami mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.

Zakki juga mengapresiasi kinerja penyidik Polresta Malang Kota yang dinilainya profesional dalam menangani kasus sensitif ini. Menurutnya, penetapan tersangka menjadi indikator kuat bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup.

“Jika pihak kepolisian tidak menemukan cukup bukti, tidak mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Ikhtiar klien kami untuk menunjukkan kebenaran kini telah mendapatkan titik terang secara formil,” tutupnya.

Sementara itu, dari kubu Yai Mim, tim kuasa hukum meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah. Kuasa hukum Yai Mim, Agustinus Siagian, menyatakan pihaknya menghargai seluruh prosedur hukum yang berjalan.

Menurut Agustinus, penetapan tersangka merupakan bagian dari dinamika hukum yang harus dihadapi oleh setiap warga negara.

“Kami menghormati kewenangan penyidik. Ketika status naik dari penyelidikan ke penyidikan, itu berarti penyidik menilai ada dugaan tindak pidana. Kini kami tinggal menunggu pemeriksaan resmi terhadap klien kami sebagai tersangka,” ujar Agustinus.

Di tengah tarik-menarik narasi antara pelapor dan terlapor, satu hal menjadi benang merah: proses hukum kini berada di jalurnya. Bagaimana akhir dari kasus ini, sepenuhnya akan ditentukan oleh pembuktian di hadapan hukum—bukan oleh opini publik, bukan pula oleh sorotan media.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Nurul Sahara pelecehan seksual Yai Mim
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Waspada Lonjakan Influenza A di Jabar, IDAI Ungkap Gejala hingga Kelompok Paling Rentan

Kolaborasi Seni dan Digital, Ketua Asosiasi Kreator Konten Jabar Hadiri Pameran “MULASARA” di Bali

peredaran narkoba

WNI 18 Tahun Jadi Penjaga Gudang Sindikat Narkoba di Malaysia, Barang Bukti 25,95 Kg Disita

Kemacetan

Bandung Jadi Lintasan Pocari Sweat Run 2026, Ini Ruas Jalan yang Perlu Dihindari

gempa

Kertasari dan Pangalengan Diguncang Gempa Berulang, BMKG Jelaskan Fenomena Swarm

Jalan Terakhir Sang Pengantar Kehidupan: Kisah Nyata Aris Sanda yang Mengiris Hati

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.