Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Update! Kode Redeem FF 5 Mei 2026: Klaim Bundle Langka dan Skin Senjata Gratis Hari Ini

Selasa, 5 Mei 2026 16:05 WIB

Man City Gagal Menang, Chelsea Ambruk di Pekan ke-35 Premier League

Selasa, 5 Mei 2026 16:02 WIB

Cetak Skor Nyaris Sempurna, Polresta Bandung Juara Umum Pengamanan Operasi Ketupat Lodaya

Selasa, 5 Mei 2026 15:53 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Update! Kode Redeem FF 5 Mei 2026: Klaim Bundle Langka dan Skin Senjata Gratis Hari Ini
  • Man City Gagal Menang, Chelsea Ambruk di Pekan ke-35 Premier League
  • Cetak Skor Nyaris Sempurna, Polresta Bandung Juara Umum Pengamanan Operasi Ketupat Lodaya
  • Bayar PBB Kini Bisa Dicicil, bank bjb Hadirkan Layanan bjb T-PBB di 40 Wilayah
  • Persib Menang, Beckham Putra Siap Tempur di Laga Sarat Gengsi Kontra Persija
  • Sambut Hari Pendidikan Nasional 2026, bank bjb Ajak Masyarakat Terus Berinovasi Melalui Belajar
  • Link Video Original Bandar Membara Bergetar Viral, Warganet Ramai Cari Versi Lengkap
  • Bukan Keajaiban! Rahasia Abdul Malik, Anak SD yang Tembus Fakultas Kedokteran UPI di Usia 9 Tahun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 5 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perpres 79/2025 Sudah Terbit, Kapan Gaji ASN 2026 Benar-Benar Naik

By SusanaJumat, 2 Januari 2026 22:13 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ramai diperbincangkan menjelang tahun 2026. Kabar ini mencuat seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang memasukkan kenaikan gaji ASN sebagai salah satu program prioritas pemerintah.

Meski begitu, pemerintah hingga kini belum mengambil keputusan final. Kondisi ekonomi nasional dan kemampuan fiskal menjadi pertimbangan utama sebelum kenaikan gaji PNS 2026 benar-benar dijalankan.

Penjelasan Menteri Keuangan Soal Gaji PNS 2026

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa keputusan terkait kenaikan gaji ASN 2026 masih menunggu evaluasi ekonomi. Pemerintah memerlukan waktu setidaknya satu triwulan untuk melihat arah pergerakan indikator ekonomi sebelum memutuskan pelaksanaan kenaikan gaji.

“Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebijakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Pembahasan lebih mendalam baru bisa dilakukan pada triwulan kedua 2026, ketika dampak berbagai faktor terhadap belanja pemerintah terlihat lebih jelas. Artinya, meski kenaikan gaji ASN sudah masuk dokumen perencanaan, pelaksanaannya masih menunggu keputusan lanjutan.

Rincian Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Perpres 79/2025

Perpres 79/2025 mencantumkan kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, dan pejabat negara. Selain penyesuaian gaji pokok, pemerintah juga menyiapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.

Dokumen resmi Perpres 79/2025 menyebutkan:

“Peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja sebagai upaya mendukung kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.”

Meski demikian, persentase kenaikan gaji PNS 2026 dan waktu pelaksanaannya belum ditentukan, sehingga keputusan akhir masih bergantung pada evaluasi ekonomi lebih lanjut.

Berapa Gaji PNS dan PPPK Saat Ini?

Sementara menunggu kepastian kenaikan, gaji ASN saat ini mengacu pada regulasi yang berlaku:

  • Gaji PNS: Mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dengan golongan I–IV.
  • Gaji PPPK: Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan 17 golongan.

Contoh Gaji PNS Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Contoh Gaji PPPK Golongan I & XVII:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Kepastian kenaikan gaji PNS dan PPPK 2026 masih menunggu evaluasi ekonomi beberapa bulan ke depan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cetak Skor Nyaris Sempurna, Polresta Bandung Juara Umum Pengamanan Operasi Ketupat Lodaya

Bukan Keajaiban! Rahasia Abdul Malik, Anak SD yang Tembus Fakultas Kedokteran UPI di Usia 9 Tahun

Polemik Razia Rambut Siswi di Garut: Antara Penegakan Aturan dan Luka Psikologis Anak Didik

Gebrakan Besar! RF Hospitality Luncurkan Hotel Mewah Ashva di Jantung Ubud

Kecewa ke Dedi Mulyadi, Warga Bogor Barat Ancam ‘Cerai’ dari Jabar dan Gabung Banten

DPRD Jabar Siapkan Ranperda Perlindungan Keluarga dari Dampak Era Digital dan Isu Sosial

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Jangan Klik! Link Video Viral Bandar Membara Diduga Berbahaya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.