Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sempat Merasa Kesepian dan Frustrasi, Gakuto Notsuda Buka-bukaan Soal Cedera di Persib

Selasa, 20 Oktober 2026 18:05 WIB

Bukan Cuma Modal Cantik! Otak Encer & Latar Belakang Alda Callista Miss Indonesia 2026 Bikin Melongo

Selasa, 20 Oktober 2026 18:00 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Pasundan Beri Rapor Merah dan Desak Evaluasi Kebijakan

Selasa, 20 Oktober 2026 17:53 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sempat Merasa Kesepian dan Frustrasi, Gakuto Notsuda Buka-bukaan Soal Cedera di Persib
  • Bukan Cuma Modal Cantik! Otak Encer & Latar Belakang Alda Callista Miss Indonesia 2026 Bikin Melongo
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Pasundan Beri Rapor Merah dan Desak Evaluasi Kebijakan
  • Banyak Murid Belum Lancar Calistung, Disdik Cirebon Setuju Kebijakan ‘Tidak Otomatis Naik Kelas’
  • Dari Kuah Santan hingga Petis, 5 Kupat Tahu Bandung Ini Wajib Masuk Daftar Kuliner
  • Jerit Mencekam di Ruko Pecel Lele: Pedagang dan Suporter Persib Dikeroyok Belasan Geng Motor di Tasikmalaya
  • Madura United Pede Jaga Rekor Kandang, Persib Datang Bawa Modal Kemenangan
  • Massa Aksi Blokade Simpang Lima Bandung, Sampaikan Empat Tuntutan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perpres 79/2025 Sudah Terbit, Kapan Gaji ASN 2026 Benar-Benar Naik

By SusanaJumat, 2 Januari 2026 22:13 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ramai diperbincangkan menjelang tahun 2026. Kabar ini mencuat seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang memasukkan kenaikan gaji ASN sebagai salah satu program prioritas pemerintah.

Meski begitu, pemerintah hingga kini belum mengambil keputusan final. Kondisi ekonomi nasional dan kemampuan fiskal menjadi pertimbangan utama sebelum kenaikan gaji PNS 2026 benar-benar dijalankan.

Penjelasan Menteri Keuangan Soal Gaji PNS 2026

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa keputusan terkait kenaikan gaji ASN 2026 masih menunggu evaluasi ekonomi. Pemerintah memerlukan waktu setidaknya satu triwulan untuk melihat arah pergerakan indikator ekonomi sebelum memutuskan pelaksanaan kenaikan gaji.

“Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebijakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Pembahasan lebih mendalam baru bisa dilakukan pada triwulan kedua 2026, ketika dampak berbagai faktor terhadap belanja pemerintah terlihat lebih jelas. Artinya, meski kenaikan gaji ASN sudah masuk dokumen perencanaan, pelaksanaannya masih menunggu keputusan lanjutan.

Rincian Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Perpres 79/2025

Perpres 79/2025 mencantumkan kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, dan pejabat negara. Selain penyesuaian gaji pokok, pemerintah juga menyiapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.

Dokumen resmi Perpres 79/2025 menyebutkan:

“Peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja sebagai upaya mendukung kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.”

Meski demikian, persentase kenaikan gaji PNS 2026 dan waktu pelaksanaannya belum ditentukan, sehingga keputusan akhir masih bergantung pada evaluasi ekonomi lebih lanjut.

Berapa Gaji PNS dan PPPK Saat Ini?

Sementara menunggu kepastian kenaikan, gaji ASN saat ini mengacu pada regulasi yang berlaku:

  • Gaji PNS: Mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dengan golongan I–IV.
  • Gaji PPPK: Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan 17 golongan.

Contoh Gaji PNS Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Contoh Gaji PPPK Golongan I & XVII:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Kepastian kenaikan gaji PNS dan PPPK 2026 masih menunggu evaluasi ekonomi beberapa bulan ke depan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Pasundan Beri Rapor Merah dan Desak Evaluasi Kebijakan

Banyak Murid Belum Lancar Calistung, Disdik Cirebon Setuju Kebijakan ‘Tidak Otomatis Naik Kelas’

Jerit Mencekam di Ruko Pecel Lele: Pedagang dan Suporter Persib Dikeroyok Belasan Geng Motor di Tasikmalaya

Massa Aksi Blokade Simpang Lima Bandung, Sampaikan Empat Tuntutan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Hutan Pinus di Kaki Tangkuban Parahu Terbakar, 2 Hektare Lahan Hangus

Dua Orang Dibacok Kelompok Bermotor di Bandung Kulon, Begini Kronologinya

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.