Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mau Jaga Toko atau Ikut Perang? Tragedi Latihan Militer Koperasi Desa, 5 Nyawa Jadi Korban!

Sabtu, 27 Juni 2026 15:02 WIB

Gunakan Besi hingga Rokok, Taufik Hidayat Lampiaskan Amarah ke YTR Gegara Cemburu dan Stres Kerja

Sabtu, 27 Juni 2026 13:09 WIB

Lari ke Berbagai Daerah demi Kelabuhi Petugas, Taufik Hidayat Sempat Menggelandang dan Tidur di SPBU

Sabtu, 27 Juni 2026 12:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mau Jaga Toko atau Ikut Perang? Tragedi Latihan Militer Koperasi Desa, 5 Nyawa Jadi Korban!
  • Gunakan Besi hingga Rokok, Taufik Hidayat Lampiaskan Amarah ke YTR Gegara Cemburu dan Stres Kerja
  • Lari ke Berbagai Daerah demi Kelabuhi Petugas, Taufik Hidayat Sempat Menggelandang dan Tidur di SPBU
  • Pendaftaran Online SSK Jabar Dibuka 30 Juni 2026
  • Ukir Sejarah Baru, Bek Persib Jadi Pemain Liga 1 Pertama yang Merumput di Piala Dunia
  • Viral Video Duel ala Gladiator Pelajar SMK di Cianjur, Polisi Buka Suara
  • Banjir Konten UGC dari Brand Team,yang Dijual Produk apa Kisah Palsu?
  • Kisah Oma Grace: Menangis di Depan Kamera, Melawan Kekejaman Cyberbullying dengan Doa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 27 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perpres 79/2025 Sudah Terbit, Kapan Gaji ASN 2026 Benar-Benar Naik

By SusanaJumat, 2 Januari 2026 22:13 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ramai diperbincangkan menjelang tahun 2026. Kabar ini mencuat seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang memasukkan kenaikan gaji ASN sebagai salah satu program prioritas pemerintah.

Meski begitu, pemerintah hingga kini belum mengambil keputusan final. Kondisi ekonomi nasional dan kemampuan fiskal menjadi pertimbangan utama sebelum kenaikan gaji PNS 2026 benar-benar dijalankan.

Penjelasan Menteri Keuangan Soal Gaji PNS 2026

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa keputusan terkait kenaikan gaji ASN 2026 masih menunggu evaluasi ekonomi. Pemerintah memerlukan waktu setidaknya satu triwulan untuk melihat arah pergerakan indikator ekonomi sebelum memutuskan pelaksanaan kenaikan gaji.

“Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebijakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Pembahasan lebih mendalam baru bisa dilakukan pada triwulan kedua 2026, ketika dampak berbagai faktor terhadap belanja pemerintah terlihat lebih jelas. Artinya, meski kenaikan gaji ASN sudah masuk dokumen perencanaan, pelaksanaannya masih menunggu keputusan lanjutan.

Rincian Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Perpres 79/2025

Perpres 79/2025 mencantumkan kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, dan pejabat negara. Selain penyesuaian gaji pokok, pemerintah juga menyiapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.

Dokumen resmi Perpres 79/2025 menyebutkan:

“Peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja sebagai upaya mendukung kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.”

Meski demikian, persentase kenaikan gaji PNS 2026 dan waktu pelaksanaannya belum ditentukan, sehingga keputusan akhir masih bergantung pada evaluasi ekonomi lebih lanjut.

Berapa Gaji PNS dan PPPK Saat Ini?

Sementara menunggu kepastian kenaikan, gaji ASN saat ini mengacu pada regulasi yang berlaku:

  • Gaji PNS: Mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dengan golongan I–IV.
  • Gaji PPPK: Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan 17 golongan.

Contoh Gaji PNS Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Contoh Gaji PPPK Golongan I & XVII:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Kepastian kenaikan gaji PNS dan PPPK 2026 masih menunggu evaluasi ekonomi beberapa bulan ke depan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mau Jaga Toko atau Ikut Perang? Tragedi Latihan Militer Koperasi Desa, 5 Nyawa Jadi Korban!

Gunakan Besi hingga Rokok, Taufik Hidayat Lampiaskan Amarah ke YTR Gegara Cemburu dan Stres Kerja

Lari ke Berbagai Daerah demi Kelabuhi Petugas, Taufik Hidayat Sempat Menggelandang dan Tidur di SPBU

Pendaftaran Online SSK Jabar Dibuka 30 Juni 2026

Viral Video Duel ala Gladiator Pelajar SMK di Cianjur, Polisi Buka Suara

Dedi Mulyadi Tegas! Tak Ada Toleransi untuk Pelaku Kasus Penganiayaan di Bandung

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Cut Salwa Jadi Trending Topic, Benarkah Ada Video 10 Menit? Ini Fakta yang Terungkap
  • Jangan Klik Link Ini! Tren Viral TikTok ‘Handuk Putih’ Picu Ancaman Phishing Serius
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.