Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Serbu Hadiah Gratis! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 21 Juni 2026, Ada Skin Senjata Keren

Minggu, 21 Juni 2026 01:00 WIB
CPNS

Heboh Tautan Pendaftaran CPNS 2026 di Medsos, Benarkah Sudah Dibuka? Cek Fakta dari BKN

Sabtu, 20 Juni 2026 22:18 WIB

Ranking AFC Melesat, Klub Liga 1 Dapat Durian Runtuh untuk Slot Asia Musim Depan

Sabtu, 20 Juni 2026 21:56 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Serbu Hadiah Gratis! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 21 Juni 2026, Ada Skin Senjata Keren
  • Heboh Tautan Pendaftaran CPNS 2026 di Medsos, Benarkah Sudah Dibuka? Cek Fakta dari BKN
  • Ranking AFC Melesat, Klub Liga 1 Dapat Durian Runtuh untuk Slot Asia Musim Depan
  • Instagram Rilis Fitur Baru yang Bikin Postingan Carousel Jadi Lebih Hidup
  • Ikuti Jejak Indonesia, Inggris Larang Total Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos Mulai 2027
  • Sisi Lain Icuk Baros: Dari Tukang Servis Kompor Jadi ‘Bos Saep’ Copet Legendaris yang Dicintai Penonton
  • Depak Kurzawa dan Barba, Persib Dikabarkan Incar Eks Striker Real Madrid
  • Geger Sopir Angkot Kesurupan Usai Kecelakaan di Sumedang, Polisi Ungkap Fakta Medisnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 21 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polemik Royalti Lagu di Bandung, Wali Kota Farhan Pastikan Legal Standing Dulu

By Aga GustianaJumat, 15 Agustus 2025 01:00 WIB2 Mins Read
Wali Kota Bandung, Muhamad Farhan
Wali Kota Bandung, Muhamad Farhan. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polemik baru muncul terkait aturan royalti lagu yang kini menjadi sorotan. Beberapa jenis usaha seperti kafe, restoran, hotel, hingga acara pernikahan diwajibkan membayar royalti jika memutar lagu tertentu.

Masalah ini mendapat perhatian Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang menyebut Pemkot akan mengambil sikap menyusul keluhan dari sejumlah pengusaha.

“Pertama, kita akan sama-sama menentukan legal standingnya dulu. Apakah akan menerima atau akan menolak atau akan berkompromi. Itu dulu nomor satu. Nah, legal standingnya belum ketemu saya nih,” ujar Farhan, Kamis (14/8/2025).

Farhan menambahkan, beberapa pemilik usaha sudah menerima surat tagihan, somasi, bahkan ada yang sudah membayar.

Baca Juga:  Arfi Rafnialdi Silaturahmi di Balai RK, Gali Aspirasi Masyarakat Blok Tempe

“Karena para pemilik kafe, pemilik hotel, ada yang sudah kena surat tagihan, ada yang sudah kena somasi, ada yang sudah bayar,” jelasnya.

Meski begitu, Wali Kota menegaskan pentingnya menghormati hukum yang berlaku terkait royalti. Terlebih, banyak warga Bandung yang berperan dalam penulisan lagu.

“Jadi yang pertama kita legal standingnya dulu. Setelah legal standing, baru kita akan bicara pernyataan sikap bersama Kota Bandung rata-ratanya seperti apa. Baru terakhirnya kita akan melakukan negosiasi dengan LMKN,” tambah Farhan.

Baca Juga:  Wali Kota Farhan Lepas 218 Pejabat, Momentum Tegakkan Birokrasi Bersih dan Berintegritas

Farhan juga menyebut saat ini belum bisa memberikan pernyataan banyak terkait polemik royalti, karena ada sejumlah musisi yang memperbolehkan lagunya diputar di tempat usaha tanpa membayar.

“Nanti kita pelajari sistem perhitungannya. Karena saya juga nggak tahu apakah Ari Lasso ataupun Tompi bilang, lagu gue pakai aja, enggak usah bayar. Ya tapi kan kalau kita bikin playlist lagunya, enggak cuma ada lagunya Tompi dan Ari Lasso ya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Farhan Dorong Pengolahan Mandiri, Setiap RW Pasteur Wajib Punya Fasilitas Sampah Organik

Farhan menegaskan pentingnya memberikan penghargaan kepada pencipta lagu, terutama musisi asal Bandung.

“Jadi kalau ternyata ada lagu Iwan Abdurahman, saya juga pengen Iwan Abdurahman diberi penghargaan. Lagu Bimbo, Bimbo-nya harus menang penghargaan. Saya juga ingin ya, bahwa orang Bandung tuh pencipta lagunya dapat penghargaan,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Hak Cipta Lagu Hotel Bandung Kafe Bandung LMKN Muhammad Farhan Pencipta Lagu Bandung Polemik Royalti Regulasi Musik royalti lagu Wali Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger Sopir Angkot Kesurupan Usai Kecelakaan di Sumedang, Polisi Ungkap Fakta Medisnya

Viral! Liburan Berujung Panik, Sejumlah Mobil Terjebak Gelombang Pasang di Pantai Ujung Genteng

Padam Listrik

Terungkap! Ini Penyebab Utama Pemadaman Listrik Bergilir yang Landa Sejumlah Wilayah Jawa Barat

Rayakan Ultah ke-19, DPRD Jabar Soroti Kemajuan Infrastruktur Bandung Barat Selatan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Daftar Nominal PKH 2026 Terbaru, Ada yang Dapat Hingga Rp2,7 Juta per Tahun

Refleksi Pedas 19 Tahun KBB: Tokoh Pendiri Sindir Pejabat yang Cuma Pamer Pencapaian Semu!

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
  • Viral di Media Sosial! Siapa Sebenarnya Cut Salwa dan Cut Salsa yang Bikin Geger Ini?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.