Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kode Redeem FF 25 Juli 2026 Terbaru, Buruan Klaim Hadiah Gratis Weekend dari Garena Free Fire

Sabtu, 25 Juli 2026 12:10 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi Rp7.000 per Gram, Cek Daftar Harga Terbaru 25 Juli 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 11:00 WIB

Viral Disebut Prabowo! Apa Sebenarnya Londo Ireng? Ini Sejarah Kelam di Baliknya!

Sabtu, 25 Juli 2026 10:53 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kode Redeem FF 25 Juli 2026 Terbaru, Buruan Klaim Hadiah Gratis Weekend dari Garena Free Fire
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi Rp7.000 per Gram, Cek Daftar Harga Terbaru 25 Juli 2026
  • Viral Disebut Prabowo! Apa Sebenarnya Londo Ireng? Ini Sejarah Kelam di Baliknya!
  • Tragis! Satpam Waduk Jatiluhur Hilang Saat Piket Malam, Ditemukan Tewas Terborgol
  • Laga Spesial Adam Alis: Bawa Kenangan Juara di Arema, Kini Siap Saling Sikut Demi Persib
  • Kuota Internet Hangus Digugat, MK Wajibkan Operator Beri Opsi Rollover dan Refund
  • Persija Kurangi Stok Kiper, Cyrus Margono Jalani Masa Peminjaman Musim 2026/2027
  • Cara Cek Desil Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Lewat NIK KTP, Simak Panduannya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polisi Naikkan Status Pesta Gay Megamendung Jadi Penyidikan, Fakta Baru Terungkap

By SusanaMinggu, 6 Juli 2025 19:00 WIB2 Mins Read
Bendera LGBT. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polres Bogor resmi menaikkan status kasus dugaan pesta gay di Megamendung menjadi tahap penyidikan.

Perkembangan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, yang menyebutkan bahwa hingga saat ini sebanyak 10 orang telah diperiksa sebagai saksi.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video penggerebekan villa di kawasan Megamendung, Puncak, viral di media sosial pada Minggu, 22 Juni 2025. Dalam video tersebut, tampak puluhan pria diamankan polisi dari sebuah acara bertajuk “Family Gathering The Big Star.”

Disangkakan Pasal UU Pornografi dan KUHP

AKP Teguh menjelaskan, pasal yang digunakan dalam kasus ini masih mengacu pada:

  • Pasal 33 Undang-Undang Pornografi, dan
  • Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dan penyediaan tempat untuk perbuatan asusila.

Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sudah dua kali melaksanakan kegiatan serupa, bahkan sebelumnya dilakukan di kabupaten lain,” ungkap AKP Teguh dalam keterangannya, mengungkap fakta mengejutkan berdasarkan keterangan dari panitia acara.

Barang Bukti: Kondom hingga Atribut Pentas Tari

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti:

  • Kondom,
  • Lampu pesta,
  • Balon dekorasi,
  • Name tag bertuliskan “Family Gathering The Big Star,” dan
  • Sebilah pedang yang digunakan untuk pertunjukan tari.

Diketahui, sebanyak 74 laki-laki dan satu perempuan sempat diamankan saat kejadian, namun telah dipulangkan setelah pemeriksaan awal.

Meski begitu, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas pelaksanaan acara tersebut.

Polres Bogor Tegaskan Komitmen Usut Tuntas

Status penyidikan ini menjadi bukti bahwa Polres Bogor serius dalam menindak dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pornografi.

Proses pemeriksaan akan terus berlanjut, termasuk penelusuran terhadap kemungkinan adanya jaringan penyelenggara pesta serupa di wilayah lain.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kasus pesta gay Bogor 2025 penyidikan Pesta gay Megamendung Polres Bogor Saksi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral Disebut Prabowo! Apa Sebenarnya Londo Ireng? Ini Sejarah Kelam di Baliknya!

Tragis! Satpam Waduk Jatiluhur Hilang Saat Piket Malam, Ditemukan Tewas Terborgol

Cara Cek Desil Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Lewat NIK KTP, Simak Panduannya

Ilustrasi PNS.

Gaji PNS Agustus 2026 Segera Cair, Cek Nominal Golongan I hingga IV Lengkap

Demokrat Ciamis Tanam 2.026 Pohon Balsa dan Tebar 10 Ribu Benih Ikan di Sungai Cireong

Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi

Terpopuler
  • Geliat, Tekanan, dan Arah Penanganan: Membedah Isu LGBTQ di Tanah Pasundan
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Tampil Bugar di Usia 50-an, Duet Bos Koi Hartono-Julius Sukses Jadi Runner Up Padel Open Bandung
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Proyek PLTP Patuha Unit 2 Capai Fase Vital: Mobilisasi Komponen Generator Sukses Digelar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.