bukamata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota bergerak cepat mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Seorang pria berinisial R (50) diamankan atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap tiga anak perempuan yang masih di bawah umur.
Terduga pelaku kini resmi ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 13 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam.
Kronologi Dugaan Kejahatan Seksual
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Sujana Awin Umar mengungkapkan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, di sebuah hotel kawasan wisata Selabintana, Sukabumi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga membawa ketiga korban ke hotel dengan dalih tertentu. Setibanya di dalam kamar, pelaku disebut memberikan minuman keras kepada korban sebelum melakukan perbuatan asusila.
“Setelah mengantongi keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, kami menetapkan R sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar AKP Sujana Awin Umar, Selasa (16/12/2025).
Barang Bukti Diamankan Polisi
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana, di antaranya pakaian korban, rok, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum di tahap selanjutnya.
Terancam Hukuman Berat UU Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, R dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim.
Polisi Imbau Peran Aktif Masyarakat
Polres Sukabumi Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” pungkas AKP Sujana Awin Umar.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










