bukamata.id – Pertanyaan mengenai apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan gaji pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi perhatian banyak masyarakat, terutama bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Gaji pensiun selama ini diketahui menjadi salah satu hak yang diterima oleh pensiunan ASN dan dikelola melalui PT Taspen. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, mekanisme pensiun bulanan tersebut hanya berlaku bagi ASN dengan status PNS.
Sementara itu, PPPK memiliki skema perlindungan berbeda sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
PNS Mendapat Pensiun Bulanan, PPPK Memiliki Skema Jaminan Berbeda
Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, ASN terdiri dari dua kategori, yakni:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Meski sama-sama berstatus sebagai ASN, keduanya memiliki perbedaan dalam sistem kepegawaian, termasuk terkait hak setelah masa kerja berakhir.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, sebelumnya menjelaskan bahwa masa kerja PNS berakhir ketika mencapai batas usia pensiun yang telah ditentukan.
Sementara itu, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan masa berlaku tertentu. Hubungan kerja PPPK akan berakhir ketika kontrak selesai dan tidak dilakukan perpanjangan.
Perbedaan status kepegawaian tersebut menjadi salah satu alasan mengapa sistem manfaat setelah masa kerja antara PNS dan PPPK tidak sama.
PT Taspen Tegaskan PPPK Tidak Mendapat Gaji Pensiun
PT Taspen sebagai badan yang mengelola program perlindungan ASN menjelaskan bahwa PPPK tidak mendapatkan gaji pensiun bulanan seperti PNS.
Meski demikian, bukan berarti PPPK tidak memiliki perlindungan setelah menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
PPPK tetap mendapatkan sejumlah program jaminan sosial yang telah diatur pemerintah.
Terdapat tiga jenis manfaat yang diberikan, yaitu:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
Ketiga program tersebut juga menjadi bagian dari hak ASN sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.
Perbedaan Gaji Pensiun dan Jaminan PPPK
Masyarakat perlu memahami bahwa gaji pensiun dan jaminan sosial merupakan dua hal berbeda.
Gaji pensiun merupakan pembayaran berkala yang diterima pensiunan PNS setelah memasuki masa pensiun.
Sementara itu, jaminan bagi PPPK diberikan berdasarkan kondisi tertentu, seperti:
- Berakhirnya masa kerja
- Mengalami kecelakaan kerja
- Meninggal dunia
- Program tabungan hari tua
Besaran manfaat yang diterima juga bergantung pada ketentuan program serta kondisi masing-masing penerima.
Contoh Manfaat JKK PPPK dari PT Taspen
PT Taspen sebelumnya memberikan contoh manfaat perlindungan bagi PPPK melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dalam unggahan resmi PT Taspen, perusahaan tersebut menyerahkan santunan JKK dengan total manfaat mencapai Rp832 juta kepada Almarhumah Nurijah (32).
Nurijah merupakan seorang PPPK di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang baru menjalankan tugas sekitar enam bulan.
Ia mengalami kecelakaan saat perjalanan pulang dari bekerja dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama dua bulan.
Rincian manfaat yang diberikan meliputi:
- Biaya perawatan intensif rumah sakit sebesar Rp649,5 juta
- Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182,9 juta
- Pengembalian iuran dan pengembangan manfaat JHT sebesar Rp312,8 ribu
Kasus tersebut menjadi gambaran bahwa PPPK tetap mendapatkan perlindungan dari pemerintah meskipun mekanismenya berbeda dengan pensiun PNS.
PPPK Tetap Memiliki Hak Perlindungan dari Negara
Dengan adanya perbedaan sistem tersebut, PPPK tetap memiliki hak atas perlindungan sosial selama menjalankan tugas sebagai ASN.
Pemerintah memberikan skema jaminan yang disesuaikan dengan karakter hubungan kerja PPPK, bukan melalui mekanisme pensiun bulanan seperti PNS.
Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pensiun PNS dan jaminan PPPK agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai hak ASN setelah masa kerja berakhir.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










