Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ini 5 Kabuptaen di Jawa Barat yang Masuk Zona Tsunami Megathrust

Sabtu, 10 Oktober 2026 16:14 WIB

The Next Maarten Paes? Aksi Latihan Kiper Cilik Paling Unik dan Keren Se-Indonesia!

Sabtu, 10 Oktober 2026 13:37 WIB

Tembus 33 Ribu Tanda Tangan, Petisi Online Tolak Penutupan Jalan Diponegoro Bandung Makin Masif

Sabtu, 10 Oktober 2026 12:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ini 5 Kabuptaen di Jawa Barat yang Masuk Zona Tsunami Megathrust
  • The Next Maarten Paes? Aksi Latihan Kiper Cilik Paling Unik dan Keren Se-Indonesia!
  • Tembus 33 Ribu Tanda Tangan, Petisi Online Tolak Penutupan Jalan Diponegoro Bandung Makin Masif
  • Wacana Sistem Tidak Naik Kelas Diberlakukan 2027, Guru dan Siswa Diimbau Siapkan Strategi Baru
  • Ditinggal Bojan Hodak Malah Makin Gacor! Inilah 2 Rekor ‘Gila’ Persib di Bawah Racikan Igor Tolic
  • BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Update Kasus Dugaan Keracunan Makanan di 88 Seoul Bandung: Korban Dimintai Keterangan, Sampel Diuji
  • Jadwal MotoGP Mandalika Sabtu 10 Oktober: Jam Kualifikasi dan Sprint Race Siang Ini!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PPPK Bisa Dapat Gaji Pensiun Seperti PNS? Ini Jawaban Resmi PT Taspen

By SusanaJumat, 24 Juli 2026 03:00 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pertanyaan mengenai apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan gaji pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi perhatian banyak masyarakat, terutama bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Gaji pensiun selama ini diketahui menjadi salah satu hak yang diterima oleh pensiunan ASN dan dikelola melalui PT Taspen. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, mekanisme pensiun bulanan tersebut hanya berlaku bagi ASN dengan status PNS.

Sementara itu, PPPK memiliki skema perlindungan berbeda sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

PNS Mendapat Pensiun Bulanan, PPPK Memiliki Skema Jaminan Berbeda

Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, ASN terdiri dari dua kategori, yakni:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Meski sama-sama berstatus sebagai ASN, keduanya memiliki perbedaan dalam sistem kepegawaian, termasuk terkait hak setelah masa kerja berakhir.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, sebelumnya menjelaskan bahwa masa kerja PNS berakhir ketika mencapai batas usia pensiun yang telah ditentukan.

Sementara itu, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan masa berlaku tertentu. Hubungan kerja PPPK akan berakhir ketika kontrak selesai dan tidak dilakukan perpanjangan.

Perbedaan status kepegawaian tersebut menjadi salah satu alasan mengapa sistem manfaat setelah masa kerja antara PNS dan PPPK tidak sama.

PT Taspen Tegaskan PPPK Tidak Mendapat Gaji Pensiun

PT Taspen sebagai badan yang mengelola program perlindungan ASN menjelaskan bahwa PPPK tidak mendapatkan gaji pensiun bulanan seperti PNS.

Meski demikian, bukan berarti PPPK tidak memiliki perlindungan setelah menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

PPPK tetap mendapatkan sejumlah program jaminan sosial yang telah diatur pemerintah.

Terdapat tiga jenis manfaat yang diberikan, yaitu:

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  3. Jaminan Kematian (JKM)

Ketiga program tersebut juga menjadi bagian dari hak ASN sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Perbedaan Gaji Pensiun dan Jaminan PPPK

Masyarakat perlu memahami bahwa gaji pensiun dan jaminan sosial merupakan dua hal berbeda.

Gaji pensiun merupakan pembayaran berkala yang diterima pensiunan PNS setelah memasuki masa pensiun.

Sementara itu, jaminan bagi PPPK diberikan berdasarkan kondisi tertentu, seperti:

  • Berakhirnya masa kerja
  • Mengalami kecelakaan kerja
  • Meninggal dunia
  • Program tabungan hari tua

Besaran manfaat yang diterima juga bergantung pada ketentuan program serta kondisi masing-masing penerima.

Contoh Manfaat JKK PPPK dari PT Taspen

PT Taspen sebelumnya memberikan contoh manfaat perlindungan bagi PPPK melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dalam unggahan resmi PT Taspen, perusahaan tersebut menyerahkan santunan JKK dengan total manfaat mencapai Rp832 juta kepada Almarhumah Nurijah (32).

Nurijah merupakan seorang PPPK di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang baru menjalankan tugas sekitar enam bulan.

Ia mengalami kecelakaan saat perjalanan pulang dari bekerja dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama dua bulan.

Rincian manfaat yang diberikan meliputi:

  • Biaya perawatan intensif rumah sakit sebesar Rp649,5 juta
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182,9 juta
  • Pengembalian iuran dan pengembangan manfaat JHT sebesar Rp312,8 ribu

Kasus tersebut menjadi gambaran bahwa PPPK tetap mendapatkan perlindungan dari pemerintah meskipun mekanismenya berbeda dengan pensiun PNS.

PPPK Tetap Memiliki Hak Perlindungan dari Negara

Dengan adanya perbedaan sistem tersebut, PPPK tetap memiliki hak atas perlindungan sosial selama menjalankan tugas sebagai ASN.

Pemerintah memberikan skema jaminan yang disesuaikan dengan karakter hubungan kerja PPPK, bukan melalui mekanisme pensiun bulanan seperti PNS.

Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pensiun PNS dan jaminan PPPK agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai hak ASN setelah masa kerja berakhir.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tembus 33 Ribu Tanda Tangan, Petisi Online Tolak Penutupan Jalan Diponegoro Bandung Makin Masif

Wacana Sistem Tidak Naik Kelas Diberlakukan 2027, Guru dan Siswa Diimbau Siapkan Strategi Baru

Update Kasus Dugaan Keracunan Makanan di 88 Seoul Bandung: Korban Dimintai Keterangan, Sampel Diuji

Viral Aksi Pria Ngaku Satnarkoba dan BNN di Garut, Korban Bongkar Gelagat Mencurigakan

Kabupaten Bekasi

Dampak El Nino Masih Mengancam, Warga Cirebon Diminta Waspada Air Bersih dan Kebakaran Lahan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Punya KTP dan KK? Simak Cara Cek Bansos BLT Kesra Rp900.000 Lewat HP

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.