Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
PPPK

PPPK Bisa Dapat Gaji Pensiun Seperti PNS? Ini Jawaban Resmi PT Taspen

Jumat, 24 Juli 2026 03:00 WIB

Saldo Belum Masuk Jangan Panik, Ini Alasan Bansos PKH dan BPNT Juli 2026 Cair Bertahap

Kamis, 23 Juli 2026 21:53 WIB

iPhone 18 Pro Bocor! Baterai Jumbo dan Chip A20 Pro Siap Bikin Rival Ketar-ketir

Kamis, 23 Juli 2026 21:47 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • PPPK Bisa Dapat Gaji Pensiun Seperti PNS? Ini Jawaban Resmi PT Taspen
  • Saldo Belum Masuk Jangan Panik, Ini Alasan Bansos PKH dan BPNT Juli 2026 Cair Bertahap
  • iPhone 18 Pro Bocor! Baterai Jumbo dan Chip A20 Pro Siap Bikin Rival Ketar-ketir
  • Akhir Era Sang Legenda! Djadjang Nurdjaman Tinggalkan Persib Usai Ukir Sejarah Panjang
  • Jordi Amat Kirim Pesan Tegas! Timnas Indonesia Bidik Kemenangan Perdana di Piala AFF 2026
  • Farhan Sebut Miras, Obat-obatan, dan Judi Online Jadi Pemicu Utama Kriminalitas di Bandung Raya
  • Jadwal Lengkap dan Peta Kekuatan Timnas Indonesia di Grup A ASEAN Cup 2026
  • Cuma Modal NIK KTP! Cek Sekarang Apakah Anda Terdaftar Penerima Bansos Juli 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 24 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PPPK Bisa Dapat Gaji Pensiun Seperti PNS? Ini Jawaban Resmi PT Taspen

By SusanaJumat, 24 Juli 2026 03:00 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pertanyaan mengenai apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan gaji pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi perhatian banyak masyarakat, terutama bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Gaji pensiun selama ini diketahui menjadi salah satu hak yang diterima oleh pensiunan ASN dan dikelola melalui PT Taspen. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, mekanisme pensiun bulanan tersebut hanya berlaku bagi ASN dengan status PNS.

Sementara itu, PPPK memiliki skema perlindungan berbeda sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

PNS Mendapat Pensiun Bulanan, PPPK Memiliki Skema Jaminan Berbeda

Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, ASN terdiri dari dua kategori, yakni:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Meski sama-sama berstatus sebagai ASN, keduanya memiliki perbedaan dalam sistem kepegawaian, termasuk terkait hak setelah masa kerja berakhir.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, sebelumnya menjelaskan bahwa masa kerja PNS berakhir ketika mencapai batas usia pensiun yang telah ditentukan.

Sementara itu, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan masa berlaku tertentu. Hubungan kerja PPPK akan berakhir ketika kontrak selesai dan tidak dilakukan perpanjangan.

Perbedaan status kepegawaian tersebut menjadi salah satu alasan mengapa sistem manfaat setelah masa kerja antara PNS dan PPPK tidak sama.

PT Taspen Tegaskan PPPK Tidak Mendapat Gaji Pensiun

PT Taspen sebagai badan yang mengelola program perlindungan ASN menjelaskan bahwa PPPK tidak mendapatkan gaji pensiun bulanan seperti PNS.

Meski demikian, bukan berarti PPPK tidak memiliki perlindungan setelah menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

PPPK tetap mendapatkan sejumlah program jaminan sosial yang telah diatur pemerintah.

Terdapat tiga jenis manfaat yang diberikan, yaitu:

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  3. Jaminan Kematian (JKM)

Ketiga program tersebut juga menjadi bagian dari hak ASN sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Perbedaan Gaji Pensiun dan Jaminan PPPK

Masyarakat perlu memahami bahwa gaji pensiun dan jaminan sosial merupakan dua hal berbeda.

Gaji pensiun merupakan pembayaran berkala yang diterima pensiunan PNS setelah memasuki masa pensiun.

Sementara itu, jaminan bagi PPPK diberikan berdasarkan kondisi tertentu, seperti:

  • Berakhirnya masa kerja
  • Mengalami kecelakaan kerja
  • Meninggal dunia
  • Program tabungan hari tua

Besaran manfaat yang diterima juga bergantung pada ketentuan program serta kondisi masing-masing penerima.

Contoh Manfaat JKK PPPK dari PT Taspen

PT Taspen sebelumnya memberikan contoh manfaat perlindungan bagi PPPK melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dalam unggahan resmi PT Taspen, perusahaan tersebut menyerahkan santunan JKK dengan total manfaat mencapai Rp832 juta kepada Almarhumah Nurijah (32).

Nurijah merupakan seorang PPPK di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang baru menjalankan tugas sekitar enam bulan.

Ia mengalami kecelakaan saat perjalanan pulang dari bekerja dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama dua bulan.

Rincian manfaat yang diberikan meliputi:

  • Biaya perawatan intensif rumah sakit sebesar Rp649,5 juta
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182,9 juta
  • Pengembalian iuran dan pengembangan manfaat JHT sebesar Rp312,8 ribu

Kasus tersebut menjadi gambaran bahwa PPPK tetap mendapatkan perlindungan dari pemerintah meskipun mekanismenya berbeda dengan pensiun PNS.

PPPK Tetap Memiliki Hak Perlindungan dari Negara

Dengan adanya perbedaan sistem tersebut, PPPK tetap memiliki hak atas perlindungan sosial selama menjalankan tugas sebagai ASN.

Pemerintah memberikan skema jaminan yang disesuaikan dengan karakter hubungan kerja PPPK, bukan melalui mekanisme pensiun bulanan seperti PNS.

Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pensiun PNS dan jaminan PPPK agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai hak ASN setelah masa kerja berakhir.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN 2026 gaji pensiun PNS PPPK dapat pensiun PT Taspen UU ASN 2023
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Saldo Belum Masuk Jangan Panik, Ini Alasan Bansos PKH dan BPNT Juli 2026 Cair Bertahap

Farhan Sebut Miras, Obat-obatan, dan Judi Online Jadi Pemicu Utama Kriminalitas di Bandung Raya

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Cuma Modal NIK KTP! Cek Sekarang Apakah Anda Terdaftar Penerima Bansos Juli 2026

Dorong Mahasiswa KIP Kuliah Mandiri, Ledia Hanifa Gelar Kompetisi Proposal Bisnis

Proyek PLTP Patuha Unit 2 Capai Fase Vital: Mobilisasi Komponen Generator Sukses Digelar

Nasib Eks Pengurus GKI Taman Cibunut Ditentukan Senin, Sidang Praperadilan Hampir Berakhir

Terpopuler
  • Geliat, Tekanan, dan Arah Penanganan: Membedah Isu LGBTQ di Tanah Pasundan
  • Tampil Bugar di Usia 50-an, Duet Bos Koi Hartono-Julius Sukses Jadi Runner Up Padel Open Bandung
  • Mengenal Lebih Dekat Frank Alexander Hutapea: Pengacara Independen yang Tak Mau di Bayang-bayang Sang Ayah
  • Sidang Praperadilan Mantan Pengurus GKI Taman Cibunut Bergulir, Polisi Bantah Dalil Pemohon
  • Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut: Polisi Beberkan Bukti Sah Penetapan Tersangka
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.