bukamata.id – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 resmi disetujui DPRD Jawa Barat dalam rapat paripurna pada Jumat (14/11/2025).
Total ada 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam daftar, terdiri dari 10 Ranperda usulan Gubernur Jawa Barat dan 5 Ranperda prakarsa DPRD Jabar.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, menjelaskan bahwa dari total 15 Ranperda tersebut, sebanyak 8 Ranperda usulan gubernur telah ditetapkan sebagai pembahasan prioritas skala I dan II.
Selain itu, 4 Ranperda prakarsa DPRD dan 3 Ranperda lanjutan dari Propemperda 2025 juga masuk daftar pembahasan.
Dalam penyusunan jadwal pembahasan, terdapat 9 Ranperda yang menjadi skala prioritas I dan akan dibahas pada Semester I Tahun 2026. Sementara 6 Ranperda lainnya masuk prioritas II dan akan dibahas pada Semester II Tahun 2026.
Daftar Ranperda Usulan Gubernur Jawa Barat
- Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah 2018–2050
- Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan
- Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Penyelenggaraan Kehutanan
- Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
- Perubahan Kedua Perda Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Pengelola Bandara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity
- Perubahan Kedua Perda Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemprov Jabar pada PT Bandaraudara Internasional Jawa Barat
- Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang PT Agronesia
- Penyertaan Modal Pemprov Jawa Barat kepada PT Agronesia (Perseroda)
- Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang RTRW Jawa Barat 2022–2042
Daftar Ranperda Prakarsa DPRD Jawa Barat
- Pemajuan Kebudayaan di Jawa Barat
- Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
- Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan Koperasi, UMKM
- Ranperda Pembentukan Peraturan Daerah
- Pengelolaan Sampah di Hulu Berbasis Komunitas
Bapemperda juga memberikan sejumlah rekomendasi, salah satunya pentingnya memperkuat sosialisasi Peraturan Daerah kepada masyarakat serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap Perda yang sudah ada dinilai sangat penting untuk memastikan efektivitas regulasi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menegaskan bahwa pembahasan Propemperda 2026 merupakan tindak lanjut dari surat gubernur mengenai usulan Ranperda yang diterima pada 28 Oktober 2025.
Bapemperda telah menuntaskan pembahasan dan melaporkan hasilnya dalam rapat paripurna sebagai dasar penetapan Propemperda 2026.
Rapat paripurna DPRD Jawa Barat kali ini berlangsung dengan dua agenda besar:
- Laporan Bapemperda dan persetujuan DPRD terhadap Propemperda 2026
- Jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD 2026.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











