bukamata.id – Terdakwa Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob menjalani sidang lanjutan dengan agenda pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (20/4/2026). Dalam persidangan tersebut, Resbob membacakan pembelaannya sendiri dengan sikap tenang di hadapan majelis hakim.
Sidang juga dihadiri oleh ibunda terdakwa serta sejumlah rekan yang memberikan dukungan moral.
Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, menyampaikan terdapat dua poin utama yang menjadi dasar pembelaan. Pertama, tidak terpenuhinya unsur mens rea atau niat kesengajaan dalam menyebarkan kebencian. Kedua, pernyataan yang disampaikan terdakwa dinilai tidak terbukti bertujuan menimbulkan permusuhan.
“Kedua, paling pokok itu adalah tak terbuktinya dan tak pernah ditanyakan dalam persidangan mengenai ada tidaknya kekerasan terhadap orang atau barang akibat pernyataan permusuhan itu,” ujarnya.
Selain itu, Fidelis juga menyoroti aspek formal persidangan, terutama tidak dihadirkannya saksi fakta yang dinilai dapat memperkuat pembuktian. Ia menyebut dua saksi yang berada bersama terdakwa saat pembuatan video, yakni Frodo dan Aliandro, tidak dihadirkan di persidangan.
“Menurut hukum semestinya bebas. Sebab, keterbuktian itu berdasar ajaran KUHAP, ketidakbuktian unsur-unsur dalam dakwaan mengakibatkan bebas murni,” katanya.
Di sisi lain, dukungan terhadap Resbob juga datang dari rekan-rekannya. Salah satunya, Nicholas, yang mengakui perbuatan terdakwa sebagai bentuk kenakalan, namun tetap harus dipertanggungjawabkan.
“Ya memang kenakalan anak muda. Tapi tetap harus dihukum. Itu kebiasaan buruk yang tentu menjadi pelajaran juga,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan rekan lainnya, Tama dan Raul, yang berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil sesuai fakta persidangan.
Adapun putusan perkara ini dijadwalkan akan dibacakan pada 30 April 2026 mendatang.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










