Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Modal Infak Receh Bisa Umrah? Bongkar Rahasia Sukses SMAN 1 Padalarang yang Bikin Warganet Heboh!

Sabtu, 12 September 2026 09:29 WIB
Game Free Fire

Daftar Kode Redeem Free Fire Sabtu 12 September 2026: Amankan Skin Gratis dan Trik Profil Spasi Kosong

Sabtu, 12 September 2026 07:43 WIB

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Sabtu, 12 September 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Modal Infak Receh Bisa Umrah? Bongkar Rahasia Sukses SMAN 1 Padalarang yang Bikin Warganet Heboh!
  • Daftar Kode Redeem Free Fire Sabtu 12 September 2026: Amankan Skin Gratis dan Trik Profil Spasi Kosong
  • Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP
  • GBK Tanpa Bobotoh, Bandung Siap Membara! Ini 6 Lokasi Nobar Persib vs Persija
  • Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK
  • Gandeng Irfan Hakim, Bos Koi Hartono Soekwanto Cetak Rekor Global Lewat Kontes Ikan Bogel di Bandung
  • Persija vs Persib, Igor Tolic Ingin Persib Bikin Bobotoh Bangga di GBK
  • Timnas Indonesia Siap Gebrak FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Jadwal Lengkap Skuad Garuda
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 12 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum Soroti Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

By Muhammad Rafki Razif KiransyahSenin, 20 April 2026 19:30 WIB2 Mins Read
Terdakwa Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob membacakan pleidoi di PN Bandung. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Terdakwa Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob menjalani sidang lanjutan dengan agenda pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (20/4/2026). Dalam persidangan tersebut, Resbob membacakan pembelaannya sendiri dengan sikap tenang di hadapan majelis hakim.

Sidang juga dihadiri oleh ibunda terdakwa serta sejumlah rekan yang memberikan dukungan moral.

Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, menyampaikan terdapat dua poin utama yang menjadi dasar pembelaan. Pertama, tidak terpenuhinya unsur mens rea atau niat kesengajaan dalam menyebarkan kebencian. Kedua, pernyataan yang disampaikan terdakwa dinilai tidak terbukti bertujuan menimbulkan permusuhan.

“Kedua, paling pokok itu adalah tak terbuktinya dan tak pernah ditanyakan dalam persidangan mengenai ada tidaknya kekerasan terhadap orang atau barang akibat pernyataan permusuhan itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Resmi! Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda

Selain itu, Fidelis juga menyoroti aspek formal persidangan, terutama tidak dihadirkannya saksi fakta yang dinilai dapat memperkuat pembuktian. Ia menyebut dua saksi yang berada bersama terdakwa saat pembuatan video, yakni Frodo dan Aliandro, tidak dihadirkan di persidangan.

Baca Juga:  Jejak Panjang Resbob: Dari Sensasi Murahan hingga Ucapan SARA yang Memicu Amarah Publik

“Menurut hukum semestinya bebas. Sebab, keterbuktian itu berdasar ajaran KUHAP, ketidakbuktian unsur-unsur dalam dakwaan mengakibatkan bebas murni,” katanya.

Di sisi lain, dukungan terhadap Resbob juga datang dari rekan-rekannya. Salah satunya, Nicholas, yang mengakui perbuatan terdakwa sebagai bentuk kenakalan, namun tetap harus dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap Motif Resbob Sebarkan Ujaran Kebencian: Demi Keuntungan dan Popularitas

“Ya memang kenakalan anak muda. Tapi tetap harus dihukum. Itu kebiasaan buruk yang tentu menjadi pelajaran juga,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan rekan lainnya, Tama dan Raul, yang berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil sesuai fakta persidangan.

Adapun putusan perkara ini dijadwalkan akan dibacakan pada 30 April 2026 mendatang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Resbob
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, PKH hingga Beras 30 Kg Siap Disalurkan

Langkah Senyap Presiden Prabowo: 30 Kebijakan Strategis untuk Kelas Menengah Indonesia

Kasus Abah Setu Belum Usai, Polisi Masih Dalami Video yang Disebut Hasil Editan AI

Defisit APBD Jabar Turun Jadi Rp3,4 Triliun, Pemprov Tak Mau Asal Tarik Utang

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Uang Pendidikan Mengalir ke Mana? Bongkar Manfaat Rp6,3 Triliun Jabar vs Rp351 Miliar Sulteng
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.