Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Penyaluran Bansos Segera Diuji Coba Lewat Koperasi Desa Merah Putih Akhir Agustus

Rabu, 29 Juli 2026 06:00 WIB

3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima

Rabu, 29 Juli 2026 05:00 WIB

Facebook Saingi TikTok? Tampilan Video Baru Hadir, Seller AI Bikin Penjual Lebih Mudah Cuan

Rabu, 29 Juli 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Penyaluran Bansos Segera Diuji Coba Lewat Koperasi Desa Merah Putih Akhir Agustus
  • 3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima
  • Facebook Saingi TikTok? Tampilan Video Baru Hadir, Seller AI Bikin Penjual Lebih Mudah Cuan
  • Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Secara Online, Cukup Pakai NIK KTP
  • Cara Klaim Saldo DANA Gratis 29 Juli 2026: Manfaatkan Fitur Resmi Tanpa Aplikasi Penghasil Uang
  • Kode Redeem FF 29 Juli 2026: Klaim Reward Eksklusif Hari Ini Sebelum Kehabisan!
  • Gila! Penalti Gagal Tak Bikin Menyerah, Balsa Sekulic Cetak Gol Penentu Persib Lolos Semifinal
  • Bocoran iPhone 18 Pro Max! Harga Layar Turun 20 Persen, Benarkah iPhone Bakal Lebih Murah?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum Soroti Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

By Muhammad Rafki Razif KiransyahSenin, 20 April 2026 19:30 WIB2 Mins Read
Terdakwa Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob membacakan pleidoi di PN Bandung. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Terdakwa Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob menjalani sidang lanjutan dengan agenda pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (20/4/2026). Dalam persidangan tersebut, Resbob membacakan pembelaannya sendiri dengan sikap tenang di hadapan majelis hakim.

Sidang juga dihadiri oleh ibunda terdakwa serta sejumlah rekan yang memberikan dukungan moral.

Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, menyampaikan terdapat dua poin utama yang menjadi dasar pembelaan. Pertama, tidak terpenuhinya unsur mens rea atau niat kesengajaan dalam menyebarkan kebencian. Kedua, pernyataan yang disampaikan terdakwa dinilai tidak terbukti bertujuan menimbulkan permusuhan.

“Kedua, paling pokok itu adalah tak terbuktinya dan tak pernah ditanyakan dalam persidangan mengenai ada tidaknya kekerasan terhadap orang atau barang akibat pernyataan permusuhan itu,” ujarnya.

Selain itu, Fidelis juga menyoroti aspek formal persidangan, terutama tidak dihadirkannya saksi fakta yang dinilai dapat memperkuat pembuktian. Ia menyebut dua saksi yang berada bersama terdakwa saat pembuatan video, yakni Frodo dan Aliandro, tidak dihadirkan di persidangan.

“Menurut hukum semestinya bebas. Sebab, keterbuktian itu berdasar ajaran KUHAP, ketidakbuktian unsur-unsur dalam dakwaan mengakibatkan bebas murni,” katanya.

Di sisi lain, dukungan terhadap Resbob juga datang dari rekan-rekannya. Salah satunya, Nicholas, yang mengakui perbuatan terdakwa sebagai bentuk kenakalan, namun tetap harus dipertanggungjawabkan.

“Ya memang kenakalan anak muda. Tapi tetap harus dihukum. Itu kebiasaan buruk yang tentu menjadi pelajaran juga,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan rekan lainnya, Tama dan Raul, yang berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil sesuai fakta persidangan.

Adapun putusan perkara ini dijadwalkan akan dibacakan pada 30 April 2026 mendatang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kasus Hukum Bandung kuasa hukum Fidelis Giawa Muhamad Adimas Firdaus persidangan 2026 pleidoi Resbob Resbob sidang PN Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Secara Online, Cukup Pakai NIK KTP

Begal

10 Hari Diburu Polisi, Begal Sadis Majalaya Akhirnya Tertangkap Usai Lukai Buruh Pabrik

Harga Bahan Pokok di Bandung Terpantau Stabil, Komoditas Cabai Kompak Turun

Heboh! Layar Videotron Publik Tiba-tiba Putar Konten Tak Senonoh

Fakta di Balik Video Viral Bendera Setengah Tiang di Tasikmalaya Jelang HUT RI

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.