Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Terobosan KDM Bikin Samsat Lebih Praktis, Korlantas Pastikan Layanan Makin Cepat dan Efisien

Senin, 13 April 2026 18:21 WIB
Eks dosen UIN Malang, Yai Mim.

Kematian Mendadak Yai Mim di Polresta Malang Kota: Kronologi dan Penjelasan Polisi

Senin, 13 April 2026 18:00 WIB

Resbob Resmi Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

Senin, 13 April 2026 17:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terobosan KDM Bikin Samsat Lebih Praktis, Korlantas Pastikan Layanan Makin Cepat dan Efisien
  • Kematian Mendadak Yai Mim di Polresta Malang Kota: Kronologi dan Penjelasan Polisi
  • Resbob Resmi Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian
  • Rencanakan Masa Depan Sekarang, bjb Tandamata Rencana Mudahkan Langkah Finansial Anda
  • Wujudkan Impian Finansial dengan Lebih Mudah Lewat bjb Tandamata Rencana
  • Dayeuhkolot Lumpuh Diterjang Banjir, 19 Ribu Jiwa Terdampak
  • Video ‘Syakirah’ 12 Detik Viral, Link Telegram Banyak Dicari
  • Rekor Tak Terkalahkan Persib Tembus 15 Laga, Kemenangan Dramatis atas Bali United Jadi Momentum
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 13 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resbob Resmi Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

By SusanaSenin, 13 April 2026 17:55 WIB2 Mins Read
Resbob. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial yang menyeret terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026).

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada suku Sunda melalui media sosial.

Jaksa Tegaskan Unsur Pidana Terpenuhi

Jaksa Penuntut Umum, Sukanda, menegaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto aturan terkait dalam dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.

“Jadi gini tadi tuntutan itu kita kenakan Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya. Kemudian untuk pidananya kita tuntut 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Sukanda usai persidangan.

Baca Juga:  Penanganan Hukum Resbob Dimulai, Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Ujaran Kebencian

Barang Bukti Masih Diamankan

Dalam proses persidangan, sejumlah barang bukti terkait perkara masih diamankan untuk kepentingan pembuktian lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti yang tidak berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana dikembalikan kepada terdakwa.

Baca Juga:  Viral, Dikecam, Ditangkap: Perjalanan Kasus Ujaran Kebencian Resbob

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Agenda Pleidoi Jadi Tahap Berikutnya

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 April 2026.

JPU menyatakan pihaknya akan mencermati seluruh pembelaan yang disampaikan sebelum tahapan putusan akhir.

“Ya kita lihat dulu nanti apa dari pembelaan yang disampaikan oleh penasihat atau terdakwa,” tambah Sukanda.

Baca Juga:  Video Rasis Soal Sunda Hebohkan Publik, Wagub Jabar Minta Polisi Bertindak Cepat

Kronologi Kasus Ujaran Kebencian di Media Sosial

Sebelumnya, terdakwa Resbob didakwa menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial yang kemudian viral dan memicu reaksi masyarakat, khususnya dari kalangan suku Sunda.

Dalam dakwaan Kejaksaan Negeri Bandung, disebutkan bahwa ucapan terdakwa dilakukan saat berada di kediamannya dan kemudian tersebar luas di dunia digital setelah direkam serta dibagikan oleh pihak lain.

Jaksa menilai perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus SARA media sosial kasus ujaran kebencian Bandung Resbob ujaran kebencian Suku Sunda
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Terobosan KDM Bikin Samsat Lebih Praktis, Korlantas Pastikan Layanan Makin Cepat dan Efisien

Eks dosen UIN Malang, Yai Mim.

Kematian Mendadak Yai Mim di Polresta Malang Kota: Kronologi dan Penjelasan Polisi

Dayeuhkolot Lumpuh Diterjang Banjir, 19 Ribu Jiwa Terdampak

ASN bisa WFA

137 ASN Pemkot Bandung Ketahuan Langgar Aturan WFH, Siap-siap Potong Gaji!

Terjebak di Selat Hormuz, Iran Beberkan Alasan Kapal Tanker Pertamina Belum Bisa Melintas

Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Belum Damai, Kuasa Hukum Nina Tuntut Pemecatan Perawat

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.