bukamata.id – Kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial yang menyeret terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026).
JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada suku Sunda melalui media sosial.
Jaksa Tegaskan Unsur Pidana Terpenuhi
Jaksa Penuntut Umum, Sukanda, menegaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto aturan terkait dalam dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.
“Jadi gini tadi tuntutan itu kita kenakan Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya. Kemudian untuk pidananya kita tuntut 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Sukanda usai persidangan.
Barang Bukti Masih Diamankan
Dalam proses persidangan, sejumlah barang bukti terkait perkara masih diamankan untuk kepentingan pembuktian lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti yang tidak berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana dikembalikan kepada terdakwa.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Agenda Pleidoi Jadi Tahap Berikutnya
Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 April 2026.
JPU menyatakan pihaknya akan mencermati seluruh pembelaan yang disampaikan sebelum tahapan putusan akhir.
“Ya kita lihat dulu nanti apa dari pembelaan yang disampaikan oleh penasihat atau terdakwa,” tambah Sukanda.
Kronologi Kasus Ujaran Kebencian di Media Sosial
Sebelumnya, terdakwa Resbob didakwa menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial yang kemudian viral dan memicu reaksi masyarakat, khususnya dari kalangan suku Sunda.
Dalam dakwaan Kejaksaan Negeri Bandung, disebutkan bahwa ucapan terdakwa dilakukan saat berada di kediamannya dan kemudian tersebar luas di dunia digital setelah direkam serta dibagikan oleh pihak lain.
Jaksa menilai perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










