Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Darurat Karhutla Jawa Barat: Lebih dari 1.100 Hektare Lahan Hangus, Subang Jadi Wilayah Paling Parah!

Sabtu, 24 Oktober 2026 15:09 WIB

Stop Sok Ngatur Hidup Orang! Petuah Berkelas Luna Maya di Tengah Kasus Juan Eve

Sabtu, 24 Oktober 2026 13:26 WIB

Fakta Baru Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SRT 1 Sumedang: Korban Sempat Kabur Hingga Minta Pulang

Sabtu, 24 Oktober 2026 11:36 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Darurat Karhutla Jawa Barat: Lebih dari 1.100 Hektare Lahan Hangus, Subang Jadi Wilayah Paling Parah!
  • Stop Sok Ngatur Hidup Orang! Petuah Berkelas Luna Maya di Tengah Kasus Juan Eve
  • Fakta Baru Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SRT 1 Sumedang: Korban Sempat Kabur Hingga Minta Pulang
  • Heboh Sindiran ‘KING’ dari Bos Madura United Usai Tundukkan Persib Bandung
  • Kecanduan Judol Bikin Gelap Mata, Ayah di Bandung Tega Aniaya Anak hingga Tewas
  • Lagi-lagi Bikin Haru! Perhatian Amanda Manopo ke Fajar Sadboy Usai Beli Rumah Cash di Usia 19 Tahun
  • Pakai Akun IKD, Begini Alur Pembaruan Profil Penerima Bansos 2027 Lewat HP
  • BPNT Oktober 2026 Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Penerimanya lewat HP
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2025, Benarkah Rp3 Juta per Hari?

By Aga GustianaSenin, 18 Agustus 2025 17:39 WIB2 Mins Read
Rapat Paripurna DPRD Jabar
Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat. (Foto: DPRD Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Isu soal gaji anggota DPR kembali mencuri perhatian publik setelah muncul kabar bahwa seorang legislator bisa menerima hingga Rp3 juta per hari. Rumor ini berkembang setelah anggota DPR RI TB Hasanuddin menyebutkan gaji anggota DPR mencapai sekitar Rp100 juta per bulan.

Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pada 2025. Menurutnya, yang diterima anggota DPR bukan tambahan gaji, melainkan kompensasi rumah karena fasilitas rumah jabatan sudah tidak lagi diberikan.

Dasar Hukum Gaji DPR RI

Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, serta dipertegas kembali dalam PP Nomor 58 Tahun 2008 yang juga berlaku untuk anggota DPD.

Dalam aturan tersebut, gaji anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori:

  • Ketua DPR RI
  • Wakil Ketua DPR RI
  • Anggota DPR RI

Rincian Gaji Pokok DPR RI 2025

Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji pokok anggota DPR adalah sebagai berikut:

  • Ketua DPR RI: Rp5.040.000
  • Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000
  • Anggota DPR RI: Rp4.200.000

Tunjangan yang Diterima Anggota DPR

Selain gaji pokok, anggota DPR juga memperoleh berbagai tunjangan yang jumlahnya jauh lebih besar dibanding gaji utama. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, berikut rinciannya:

Tunjangan Melekat

  • Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok (Rp420.000)
  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok (Rp84.000 per anak, maksimal dua anak)
  • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tunjangan Lain

  • Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan & anggaran: Rp3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
  • Asisten anggota: Rp2.250.000

Total Gaji dan Tunjangan

Jika seluruh komponen gaji pokok dan tunjangan dijumlahkan, maka seorang anggota DPR bisa mengantongi lebih dari Rp50 juta per bulan.

Dengan demikian, klaim bahwa anggota DPR menerima gaji Rp3 juta per hari tidak sepenuhnya tepat. Nominal tersebut muncul jika dihitung rata-rata dari total gaji dan tunjangan yang diterima dalam satu bulan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Darurat Karhutla Jawa Barat: Lebih dari 1.100 Hektare Lahan Hangus, Subang Jadi Wilayah Paling Parah!

Fakta Baru Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SRT 1 Sumedang: Korban Sempat Kabur Hingga Minta Pulang

Kecanduan Judol Bikin Gelap Mata, Ayah di Bandung Tega Aniaya Anak hingga Tewas

Bansos

BPNT Oktober 2026 Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Penerimanya lewat HP

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Cair Oktober-Desember! Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Tahap 4 2026

Kemacetan

Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Kisah Santri Cipasung yang Berhasil Mengubah Sejarah Pendidikan Islam Indonesia
  • Rapimnas PII 2026 Anugerahkan Penghargaan Narendra Dharma Abiyanta kepada Tiga Gubernur
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.