bukamata.id – Setelah melalui rangkaian panjang pembahasan di Komisi III, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya ditetapkan sebagai undang-undang. Pengambilan keputusan tingkat II itu digelar dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Hadir pula para Wakil Ketua DPR: Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, serta Saan Mustopa. Dari unsur pemerintah, tampak Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Total 242 anggota DPR tercatat mengikuti sidang tersebut.
Pada awal sesi, Puan memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi III, Habiburokhman, untuk menyampaikan laporan akhir pembahasan revisi KUHAP. Sebelumnya, Komisi III dan pemerintah sudah mencapai kesepakatan pada Kamis (13/11) untuk membawa RKUHAP ke paripurna guna disahkan.
Setelah laporan selesai dibacakan, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh fraksi. Suasana ruang sidang langsung berubah ketika Puan mengajukan pertanyaan, “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”
Jawaban para anggota Dewan menggema serempak: “Setuju,” diikuti ketukan palu oleh Puan sebagai tanda pengesahan.
Sebelum paripurna berlangsung, Mensesneg Prasetyo Hadi telah menegaskan bahwa proses penyusunan RKUHAP dilakukan secara inklusif. Dalam rapat bersama Komisi III pada Kamis (12/11), ia menekankan bahwa revisi KUHAP disusun untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan responsif.
“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ujar Prasetyo.
Dengan disahkannya revisi ini, DPR dan pemerintah berharap KUHAP baru dapat menjadi landasan hukum yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika penegakan hukum masa kini.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











