Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Disebut Pemeran Video Teh Pucuk dan KKN 17 Menit, Mahasiswi Ini Akhirnya Buka Suara

Sabtu, 21 Februari 2026 02:00 WIB
The Great Asia Africa 2.0

Cukup Jalan Kaki! Ini 5 Spot Wisata Hits Bandung Paling Dekat dari Stasiun

Sabtu, 21 Februari 2026 01:00 WIB

Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026

Jumat, 20 Februari 2026 21:25 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Disebut Pemeran Video Teh Pucuk dan KKN 17 Menit, Mahasiswi Ini Akhirnya Buka Suara
  • Cukup Jalan Kaki! Ini 5 Spot Wisata Hits Bandung Paling Dekat dari Stasiun
  • Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026
  • Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong
  • Bukan Pilih Kasih! Okie Agustina Bongkar Alasan Pilu di Balik ‘Insiden Kue’ Ultah Nasha Anaya
  • Bukan Vandalisme Biasa! Rahasia di Balik Mural ‘Dicari Penjaga Hutan Jabar’ yang Viral di Cianjur
  • Link Video Botol Golda No Sensor Ramai Diburu Netizen, Isinya Bikin Penasaran
  • Berani Banget! Bule Prancis di Lombok Tantang Warga hingga Polisi Gara-gara Suara Ngaji
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 21 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

RKUHAP Resmi Menjadi Undang-Undang: DPR Ketuk Palu pada Paripurna ke-8

By Aga GustianaSelasa, 18 November 2025 11:45 WIB2 Mins Read
Ilustrasi sidang DPR. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Setelah melalui rangkaian panjang pembahasan di Komisi III, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya ditetapkan sebagai undang-undang. Pengambilan keputusan tingkat II itu digelar dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Hadir pula para Wakil Ketua DPR: Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, serta Saan Mustopa. Dari unsur pemerintah, tampak Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Total 242 anggota DPR tercatat mengikuti sidang tersebut.

Pada awal sesi, Puan memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi III, Habiburokhman, untuk menyampaikan laporan akhir pembahasan revisi KUHAP. Sebelumnya, Komisi III dan pemerintah sudah mencapai kesepakatan pada Kamis (13/11) untuk membawa RKUHAP ke paripurna guna disahkan.

Setelah laporan selesai dibacakan, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh fraksi. Suasana ruang sidang langsung berubah ketika Puan mengajukan pertanyaan, “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”

Baca Juga:  Andovi da Lopez Terima Pesan Tak Dikenal saat Demo di DPR, Dituduh Sebar Ajakan Kekerasan

Jawaban para anggota Dewan menggema serempak: “Setuju,” diikuti ketukan palu oleh Puan sebagai tanda pengesahan.

Sebelum paripurna berlangsung, Mensesneg Prasetyo Hadi telah menegaskan bahwa proses penyusunan RKUHAP dilakukan secara inklusif. Dalam rapat bersama Komisi III pada Kamis (12/11), ia menekankan bahwa revisi KUHAP disusun untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan responsif.

Baca Juga:  Usulan Menteri Bencana di Tengah Kabinet Terbesar: Perlukah Indonesia Membentuk Kementerian Baru?

“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ujar Prasetyo.

Baca Juga:  Isu Kapolri Diganti Menguat, Begini Kata DPR RI

Dengan disahkannya revisi ini, DPR dan pemerintah berharap KUHAP baru dapat menjadi landasan hukum yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika penegakan hukum masa kini.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

dpr hukum pidana KUHAP baru paripurna DPR revisi KUHAP RKUHAP
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026

knalpot brong

Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong

Bukan Vandalisme Biasa! Rahasia di Balik Mural ‘Dicari Penjaga Hutan Jabar’ yang Viral di Cianjur

Berani Banget! Bule Prancis di Lombok Tantang Warga hingga Polisi Gara-gara Suara Ngaji

Ketahuan ‘Goreng Saham’, Influencer Belvin Tannadi Didenda OJK Rp5,35 Miliar

Sempat Diamankan Polisi, Kasus ART Aniaya Anak di Ujungberung Berakhir Mediasi

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.