Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Industry Night 2026 Sambangi Bandung, Ray Janson Dorong Kolaborasi Jadi Kunci Bertahan Industri F&B

Senin, 15 Juni 2026 19:12 WIB

Diwarnai Kericuhan Petasan, Ini Poin-poin Tuntutan Aksi Mahasiswa di Gedung DPRD Jabar

Senin, 15 Juni 2026 19:06 WIB

Jerman Mengamuk 7 Gol, Swedia Tak Mau Kalah! Klasemen Grup E dan F Berubah Drastis

Senin, 15 Juni 2026 18:10 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Industry Night 2026 Sambangi Bandung, Ray Janson Dorong Kolaborasi Jadi Kunci Bertahan Industri F&B
  • Diwarnai Kericuhan Petasan, Ini Poin-poin Tuntutan Aksi Mahasiswa di Gedung DPRD Jabar
  • Jerman Mengamuk 7 Gol, Swedia Tak Mau Kalah! Klasemen Grup E dan F Berubah Drastis
  • Waspada Modus Penipuan, bank bjb Ingatkan Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Pribadi
  • Makin Praktis! Begini Cara Mudah Top Up E-Wallet Favorit Lewat DIGI bank bjb
  • Solusi Praktis Bayar Pajak Kendaraan, bank bjb Hadirkan Layanan Auto Debet bjb T-SAMSAT
  • Gelar Aksi ‘Indonesia Disaster’ di DPRD Jabar, Mahasiswa Bandung Bawa 3 Tuntutan Krusial
  • Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H Lengkap Latin-Arti
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 15 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

RKUHAP Resmi Menjadi Undang-Undang: DPR Ketuk Palu pada Paripurna ke-8

By Aga GustianaSelasa, 18 November 2025 11:45 WIB2 Mins Read
Ilustrasi sidang DPR. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Setelah melalui rangkaian panjang pembahasan di Komisi III, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya ditetapkan sebagai undang-undang. Pengambilan keputusan tingkat II itu digelar dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Hadir pula para Wakil Ketua DPR: Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, serta Saan Mustopa. Dari unsur pemerintah, tampak Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Total 242 anggota DPR tercatat mengikuti sidang tersebut.

Pada awal sesi, Puan memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi III, Habiburokhman, untuk menyampaikan laporan akhir pembahasan revisi KUHAP. Sebelumnya, Komisi III dan pemerintah sudah mencapai kesepakatan pada Kamis (13/11) untuk membawa RKUHAP ke paripurna guna disahkan.

Setelah laporan selesai dibacakan, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh fraksi. Suasana ruang sidang langsung berubah ketika Puan mengajukan pertanyaan, “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”

Baca Juga:  Titik Lokasi Demo Mahasiswa dan Masyarakat 1 September di Jakarta

Jawaban para anggota Dewan menggema serempak: “Setuju,” diikuti ketukan palu oleh Puan sebagai tanda pengesahan.

Sebelum paripurna berlangsung, Mensesneg Prasetyo Hadi telah menegaskan bahwa proses penyusunan RKUHAP dilakukan secara inklusif. Dalam rapat bersama Komisi III pada Kamis (12/11), ia menekankan bahwa revisi KUHAP disusun untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan responsif.

Baca Juga:  Jelang Deadline, Suara Rakyat Mengguncang: Salsa Tolak Keras Kenaikan BPJS

“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ujar Prasetyo.

Baca Juga:  Menag Tegaskan Komitmen Bersihkan Penyimpangan Haji, Panja BPIH 2025 Segera Dibentuk

Dengan disahkannya revisi ini, DPR dan pemerintah berharap KUHAP baru dapat menjadi landasan hukum yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika penegakan hukum masa kini.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

dpr hukum pidana KUHAP baru paripurna DPR revisi KUHAP RKUHAP
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Diwarnai Kericuhan Petasan, Ini Poin-poin Tuntutan Aksi Mahasiswa di Gedung DPRD Jabar

Gelar Aksi ‘Indonesia Disaster’ di DPRD Jabar, Mahasiswa Bandung Bawa 3 Tuntutan Krusial

Bandung Zoo Punya Bos Baru! Revitalisasi Besar Disiapkan, Harga Tiket Jadi Sorotan

Digugat Terkait Maladministrasi PCMB 2026, Ini Respons Kepala Disdik Jabar Purwanto

Buron 30 Tahun Tanpa Jejak, Aset Rp51,6 Miliar Milik Koruptor Legendaris Eddy Tansil Resmi Disita Negara

Siapa Sebenarnya Nazlatan Kasuba? Politisi Muda yang Dituduh Cuekin Gubernur Sherly Saat Rapat

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.