Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Bandung Masih di Puncak! Comeback Dramatis Lawan 10 Pemain Dewa United Berakhir Imbang

Senin, 20 April 2026 21:42 WIB

Harga LPG Non-Subsidi Melejit! Pedagang di Bandung Mulai Ketar-ketir Bakal Ada Kenaikan Harga Makanan?

Senin, 20 April 2026 21:38 WIB
Persib Bandung

Persib vs Dewa United: Comeback Dramatis Maung Bandung di Stadion Internasional Banten

Senin, 20 April 2026 21:37 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Bandung Masih di Puncak! Comeback Dramatis Lawan 10 Pemain Dewa United Berakhir Imbang
  • Harga LPG Non-Subsidi Melejit! Pedagang di Bandung Mulai Ketar-ketir Bakal Ada Kenaikan Harga Makanan?
  • Persib vs Dewa United: Comeback Dramatis Maung Bandung di Stadion Internasional Banten
  • Atasi Macet dan Banjir Bandung Raya, Bupati Dadang Supriatna Ajak Kota Tetangga Buang Ego Sektoral
  • Link Video Vell TikTok Blunder Diburu Warganet, Pakar Ingatkan Hal Mengerikan yang Bisa Terjadi pada HP Anda!
  • MUA Nangis Sesenggukan saat Dandani Pengantin Ini, Rahasia di Balik Hijabnya Bikin Netizen Ikut Menangis!
  • Harga BBM Non-Subsidi Melonjak Tajam per April 2026, Bagaimana Nasib Pertamax dan Pertalite?
  • Borong Item Gratis! Kode Redeem FF 20 April 2026: Ada Skin M1887 dan Bundle Langka
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 20 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

RKUHAP Resmi Menjadi Undang-Undang: DPR Ketuk Palu pada Paripurna ke-8

By Aga GustianaSelasa, 18 November 2025 11:45 WIB2 Mins Read
Ilustrasi sidang DPR. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Setelah melalui rangkaian panjang pembahasan di Komisi III, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya ditetapkan sebagai undang-undang. Pengambilan keputusan tingkat II itu digelar dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Hadir pula para Wakil Ketua DPR: Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, serta Saan Mustopa. Dari unsur pemerintah, tampak Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Total 242 anggota DPR tercatat mengikuti sidang tersebut.

Pada awal sesi, Puan memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi III, Habiburokhman, untuk menyampaikan laporan akhir pembahasan revisi KUHAP. Sebelumnya, Komisi III dan pemerintah sudah mencapai kesepakatan pada Kamis (13/11) untuk membawa RKUHAP ke paripurna guna disahkan.

Setelah laporan selesai dibacakan, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh fraksi. Suasana ruang sidang langsung berubah ketika Puan mengajukan pertanyaan, “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”

Baca Juga:  Jelang Deadline, Suara Rakyat Mengguncang: Salsa Tolak Keras Kenaikan BPJS

Jawaban para anggota Dewan menggema serempak: “Setuju,” diikuti ketukan palu oleh Puan sebagai tanda pengesahan.

Sebelum paripurna berlangsung, Mensesneg Prasetyo Hadi telah menegaskan bahwa proses penyusunan RKUHAP dilakukan secara inklusif. Dalam rapat bersama Komisi III pada Kamis (12/11), ia menekankan bahwa revisi KUHAP disusun untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan responsif.

Baca Juga:  Euforia Demo Reda, Anggaran Reses Melonjak: Prank Politik ala DPR?

“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ujar Prasetyo.

Baca Juga:  Bursa Calon Kapolri Menguat, Dua Nama Komjen Masuk Daftar Pengganti Listyo Sigit

Dengan disahkannya revisi ini, DPR dan pemerintah berharap KUHAP baru dapat menjadi landasan hukum yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika penegakan hukum masa kini.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

dpr hukum pidana KUHAP baru paripurna DPR revisi KUHAP RKUHAP
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Harga LPG Non-Subsidi Melejit! Pedagang di Bandung Mulai Ketar-ketir Bakal Ada Kenaikan Harga Makanan?

Atasi Macet dan Banjir Bandung Raya, Bupati Dadang Supriatna Ajak Kota Tetangga Buang Ego Sektoral

MUA Nangis Sesenggukan saat Dandani Pengantin Ini, Rahasia di Balik Hijabnya Bikin Netizen Ikut Menangis!

Ilustrasi isi BBM

Harga BBM Non-Subsidi Melonjak Tajam per April 2026, Bagaimana Nasib Pertamax dan Pertalite?

ilustrasi gempa

Gempa Jepang Picu Peringatan Tsunami: Ini Kondisi Terkini WNI di Aomori, Iwate, dan Hokkaido

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum Soroti Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Terpopuler
  • Ole Romeny
    Rumor Transfer Persib: Skenario Gila Datangkan Ole Romeny dan Lepas Eliano ke Eropa
  • Viral! Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Full Durasi No Sensor dari Kebun Sawit ke Dapur
  • Rumor Transfer Persib: Antara Ronald Koeman Jr yang Dilirik Raksasa Belanda dan Kode Keras untuk Kadu
  • Shock Transfer! Persib Incar Striker 62 Gol, Ini Dampaknya ke Skuad
  • Diusir Secara Hukum, Dicintai Secara Nurani: Tragedi Dr. Badjora yang Mengguncang Padangsidimpuan!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.