Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Kuliner Kekinian, 5 Tempat Makan Legendaris Bandung Ini Wajib Dicoba

Jumat, 18 September 2026 11:32 WIB

Seribu Persen Siap! Kisah Debut Ikwan Ali Tanamal Saat Persib Bungkam FC Seoul

Jumat, 18 September 2026 11:02 WIB
gempa

Kertasari dan Pangalengan Diguncang Gempa Berulang, BMKG Jelaskan Fenomena Swarm

Jumat, 18 September 2026 10:34 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Kuliner Kekinian, 5 Tempat Makan Legendaris Bandung Ini Wajib Dicoba
  • Seribu Persen Siap! Kisah Debut Ikwan Ali Tanamal Saat Persib Bungkam FC Seoul
  • Kertasari dan Pangalengan Diguncang Gempa Berulang, BMKG Jelaskan Fenomena Swarm
  • Persib Ditunggu Persijap di Jepara, Ini Jadwal Lengkap Pekan Ketiga Super League
  • Sanksi Berat Menanti Persija Usai Bungkam Persib: Terusir dari Jakarta dan Denda Ratusan Juta!
  • Jalan Terakhir Sang Pengantar Kehidupan: Kisah Nyata Aris Sanda yang Mengiris Hati
  • 10 Destinasi Wisata Pilihan di Bandung Barat untuk Liburan Keluarga
  • Statistik Bicara! Teja Paku Alam Pimpin Rating Pemain Persib vs FC Seoul
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 18 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

RKUHAP Resmi Menjadi Undang-Undang: DPR Ketuk Palu pada Paripurna ke-8

By Aga GustianaSelasa, 18 November 2025 11:45 WIB2 Mins Read
Ilustrasi sidang DPR. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Setelah melalui rangkaian panjang pembahasan di Komisi III, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya ditetapkan sebagai undang-undang. Pengambilan keputusan tingkat II itu digelar dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Hadir pula para Wakil Ketua DPR: Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, serta Saan Mustopa. Dari unsur pemerintah, tampak Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Total 242 anggota DPR tercatat mengikuti sidang tersebut.

Pada awal sesi, Puan memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi III, Habiburokhman, untuk menyampaikan laporan akhir pembahasan revisi KUHAP. Sebelumnya, Komisi III dan pemerintah sudah mencapai kesepakatan pada Kamis (13/11) untuk membawa RKUHAP ke paripurna guna disahkan.

Setelah laporan selesai dibacakan, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh fraksi. Suasana ruang sidang langsung berubah ketika Puan mengajukan pertanyaan, “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”

Baca Juga:  Siapa Endipat Wijaya? Ini Profil Lengkap Anggota DPR yang Disorot Usai Sindir Donasi Rp10 Miliar

Jawaban para anggota Dewan menggema serempak: “Setuju,” diikuti ketukan palu oleh Puan sebagai tanda pengesahan.

Sebelum paripurna berlangsung, Mensesneg Prasetyo Hadi telah menegaskan bahwa proses penyusunan RKUHAP dilakukan secara inklusif. Dalam rapat bersama Komisi III pada Kamis (12/11), ia menekankan bahwa revisi KUHAP disusun untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan responsif.

Baca Juga:  Komisi Yudisial Optimistis Calon Hakim Agung dan ad hoc HAM Bakal Diterima DPR

“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ujar Prasetyo.

Baca Juga:  Tanggapan Mahfud MD soal Hak Angket DPR yang Diajukan Masinton

Dengan disahkannya revisi ini, DPR dan pemerintah berharap KUHAP baru dapat menjadi landasan hukum yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika penegakan hukum masa kini.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

dpr
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

gempa

Kertasari dan Pangalengan Diguncang Gempa Berulang, BMKG Jelaskan Fenomena Swarm

Jalan Terakhir Sang Pengantar Kehidupan: Kisah Nyata Aris Sanda yang Mengiris Hati

Ilustrasi gempa

Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini

Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali

pembunuhan

Cuma Gegara Rp600 Ribu? Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kasus Handi di Sumedang

Terbongkar! Kakak Beradik Produksi Uang Palsu hingga Rp1 Miliar di Kabupaten Bandung

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.