Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

5 Kuliner Legendaris Bandung yang Masih Eksis di 2026, Wajib Masuk Daftar Wisata Kuliner

Jumat, 28 Agustus 2026 20:05 WIB

Flexing Termahal! Di Balik Sertifikat Adopsi Orangutan Para Artis, Ada Tragedi Memilukan Ini

Jumat, 28 Agustus 2026 20:03 WIB

Skuad Bertabur Bintang, Julio Cesar Minta Persib Buktikan Kualitas Lawan Manila Digger

Jumat, 28 Agustus 2026 19:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 5 Kuliner Legendaris Bandung yang Masih Eksis di 2026, Wajib Masuk Daftar Wisata Kuliner
  • Flexing Termahal! Di Balik Sertifikat Adopsi Orangutan Para Artis, Ada Tragedi Memilukan Ini
  • Skuad Bertabur Bintang, Julio Cesar Minta Persib Buktikan Kualitas Lawan Manila Digger
  • Bansos Tahap 3 2026 Cair hingga September, Cek Penerima Pakai NIK KTP di Sini
  • Anjing Pitbull Serang Anak di Arjasari Bandung, Warga Setempat Keluarkan 8 Petisi
  • Persib Siap Tempur, Teja Paku Alam Ungkap Senjata Berbahaya Manila Digger
  • Robohkan Pohon Sebesar Perut Kerbau, Truk Tangki BBM Terjun ke Jurang di Jalur Gentong Tasikmalaya
  • Viral Aksi Nekat Bocah SD di Bandung Barat Terjang Perairan Saguling Naik Rakit Bambu demi Sekolah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 28 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Wajib Lapor Hingga 2029

By SusanaMinggu, 17 Agustus 2025 14:35 WIB2 Mins Read
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi keluar dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani hukuman kasus korupsi proyek E-KTP. Namun, kebebasannya belum penuh karena ia masih berstatus bebas bersyarat dengan kewajiban rutin melapor hingga 1 April 2029.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa Setnov awalnya divonis 15 tahun penjara. Namun, putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 4 Juni 2025 mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan.

“Berdasarkan perhitungan, Setnov memperoleh pembebasan bersyarat pada 29 Mei 2025, dan pelaksanaannya dilakukan pada 16 Agustus 2025,” ujar Kusnali di Bandung, Minggu (17/8/2025).

Selain hukuman penjara, Setnov juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan serta uang pengganti Rp49 miliar dengan ancaman tambahan 2 tahun. Meski begitu, kewajiban uang pengganti telah dibayar sehingga tidak menghalangi proses pembebasannya.

Baca Juga:  Setya Novanto Bebas Bersyarat, Begini Perjalanan Kasus Korupsi e-KTP

“Beliau masih wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 1 April 2029. Setelah itu baru bisa dinyatakan bebas murni. Hak politiknya juga baru dapat dipulihkan lima tahun setelah masa pidana berakhir,” tegas Kusnali.

Baca Juga:  Tiga Bulan Bebas Bersyarat, Yana Mulyana Muncul Lagi di Publik

Mengenai kondisi kesehatan Setnov saat bebas, pihak lapas menyebut mantan politikus Partai Golkar itu keluar dalam keadaan sehat.

Remisi HUT RI

Di sisi lain, Kusnali juga mengungkap pemberian remisi dalam momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Total, sebanyak 18.439 narapidana mendapatkan remisi umum, sementara 19.414 napi memperoleh remisi dasar.

Baca Juga:  Lapas Sukamiskin Beri Remisi Natal kepada 24 Narapidana Kasus Korupsi

“Bagi yang menjalani subsider atau pidana kurungan hanya memperoleh remisi dasar. Besarannya maksimal 3 bulan untuk remisi dasar, sedangkan remisi umum berkisar 1 sampai 6 bulan,” jelasnya.

Syarat pemberian remisi pun disebut sederhana, yaitu napi harus berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.

“Kalau waktunya sudah tiba, tentu kami bebaskan,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Lapas Sukamiskin
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Tahap 3 2026 Cair hingga September, Cek Penerima Pakai NIK KTP di Sini

Anjing Pitbull Serang Anak di Arjasari Bandung, Warga Setempat Keluarkan 8 Petisi

Robohkan Pohon Sebesar Perut Kerbau, Truk Tangki BBM Terjun ke Jurang di Jalur Gentong Tasikmalaya

Viral Aksi Nekat Bocah SD di Bandung Barat Terjang Perairan Saguling Naik Rakit Bambu demi Sekolah

Viral Video Pria Acungkan Celurit di Garut, Diduga Targetkan Sopir Truk Malam Hari

Tak Perlu Jauh-jauh, Informasi Layanan Kesehatan Malaysia Hadir di Tengah Kota Bandung

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
  • Game Free Fire
    Kumpulan Kode Redeem FF 22 Agustus 2026: Klaim Token, SG2, dan Skin Bundle Gratis Sekarang!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.