Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Intip 5 Wisata Curug Hits di Kuningan, Ada yang Punya Pemandian Air Panas Alami!

Sabtu, 24 Oktober 2026 15:29 WIB

Darurat Karhutla Jawa Barat: Lebih dari 1.100 Hektare Lahan Hangus, Subang Jadi Wilayah Paling Parah!

Sabtu, 24 Oktober 2026 15:09 WIB

Stop Sok Ngatur Hidup Orang! Petuah Berkelas Luna Maya di Tengah Kasus Juan Eve

Sabtu, 24 Oktober 2026 13:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Intip 5 Wisata Curug Hits di Kuningan, Ada yang Punya Pemandian Air Panas Alami!
  • Darurat Karhutla Jawa Barat: Lebih dari 1.100 Hektare Lahan Hangus, Subang Jadi Wilayah Paling Parah!
  • Stop Sok Ngatur Hidup Orang! Petuah Berkelas Luna Maya di Tengah Kasus Juan Eve
  • Fakta Baru Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SRT 1 Sumedang: Korban Sempat Kabur Hingga Minta Pulang
  • Heboh Sindiran ‘KING’ dari Bos Madura United Usai Tundukkan Persib Bandung
  • Kecanduan Judol Bikin Gelap Mata, Ayah di Bandung Tega Aniaya Anak hingga Tewas
  • Lagi-lagi Bikin Haru! Perhatian Amanda Manopo ke Fajar Sadboy Usai Beli Rumah Cash di Usia 19 Tahun
  • Pakai Akun IKD, Begini Alur Pembaruan Profil Penerima Bansos 2027 Lewat HP
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Wajib Lapor Hingga 2029

By SusanaMinggu, 17 Agustus 2025 14:35 WIB2 Mins Read
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi keluar dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani hukuman kasus korupsi proyek E-KTP. Namun, kebebasannya belum penuh karena ia masih berstatus bebas bersyarat dengan kewajiban rutin melapor hingga 1 April 2029.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa Setnov awalnya divonis 15 tahun penjara. Namun, putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 4 Juni 2025 mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan.

“Berdasarkan perhitungan, Setnov memperoleh pembebasan bersyarat pada 29 Mei 2025, dan pelaksanaannya dilakukan pada 16 Agustus 2025,” ujar Kusnali di Bandung, Minggu (17/8/2025).

Selain hukuman penjara, Setnov juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan serta uang pengganti Rp49 miliar dengan ancaman tambahan 2 tahun. Meski begitu, kewajiban uang pengganti telah dibayar sehingga tidak menghalangi proses pembebasannya.

Baca Juga:  Yana Mulyana Ditempatkan ke Lapas Sukamiskin Usai Putusan 4 Tahun Penjara

“Beliau masih wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 1 April 2029. Setelah itu baru bisa dinyatakan bebas murni. Hak politiknya juga baru dapat dipulihkan lima tahun setelah masa pidana berakhir,” tegas Kusnali.

Baca Juga:  Kenakan Pakaian Hitam, Setya Novanto Acungkan 2 Jari saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Mengenai kondisi kesehatan Setnov saat bebas, pihak lapas menyebut mantan politikus Partai Golkar itu keluar dalam keadaan sehat.

Remisi HUT RI

Di sisi lain, Kusnali juga mengungkap pemberian remisi dalam momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Total, sebanyak 18.439 narapidana mendapatkan remisi umum, sementara 19.414 napi memperoleh remisi dasar.

Baca Juga:  Mantap! Setya Novanto hingga Aa Umbara Dapat Diskon Kurangan Penjara 3 Bulan

“Bagi yang menjalani subsider atau pidana kurungan hanya memperoleh remisi dasar. Besarannya maksimal 3 bulan untuk remisi dasar, sedangkan remisi umum berkisar 1 sampai 6 bulan,” jelasnya.

Syarat pemberian remisi pun disebut sederhana, yaitu napi harus berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.

“Kalau waktunya sudah tiba, tentu kami bebaskan,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Lapas Sukamiskin
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Darurat Karhutla Jawa Barat: Lebih dari 1.100 Hektare Lahan Hangus, Subang Jadi Wilayah Paling Parah!

Fakta Baru Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SRT 1 Sumedang: Korban Sempat Kabur Hingga Minta Pulang

Kecanduan Judol Bikin Gelap Mata, Ayah di Bandung Tega Aniaya Anak hingga Tewas

Bansos

BPNT Oktober 2026 Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Penerimanya lewat HP

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Cair Oktober-Desember! Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Tahap 4 2026

Kemacetan

Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Kisah Santri Cipasung yang Berhasil Mengubah Sejarah Pendidikan Islam Indonesia
  • Rapimnas PII 2026 Anugerahkan Penghargaan Narendra Dharma Abiyanta kepada Tiga Gubernur
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.