Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Kuasai Grup E ACL Two, FC Seoul Terpuruk di Dasar Klasemen

Kamis, 15 Oktober 2026 14:46 WIB

Peringati Harlah KPU RI ke-73, KPU Kota Bandung Gelar Dialog Buku Bersama Anas Urbaningrum

Kamis, 15 Oktober 2026 13:52 WIB

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Taufik Hidayat, Hakim Segera Bacakan Putusan Sela

Kamis, 15 Oktober 2026 13:37 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Kuasai Grup E ACL Two, FC Seoul Terpuruk di Dasar Klasemen
  • Peringati Harlah KPU RI ke-73, KPU Kota Bandung Gelar Dialog Buku Bersama Anas Urbaningrum
  • Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Taufik Hidayat, Hakim Segera Bacakan Putusan Sela
  • 5 Tempat Ngopi 24 Jam di Bandung: Cocok Buat Nugas, Nongkrong, sampai Ngalong
  • Viral Wanita Bawa Golok Intimidasi Gadis di Garut, Korban Lapor Polisi
  • Jadi Player of the Match, Mariano Peralta Siap Tempati Posisi Mana Pun di Persib
  • Diduga Begal di Bandung Barat Ditangkap Warga, Motor Dibakar hingga Rekannya Kabur
  • 7 Wisata Alam Purwakarta Paling Hits: Dari Curug Cipurut Hingga Tebing Parang yang Menguji Adrenalin
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 15 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Taufik Hidayat, Hakim Segera Bacakan Putusan Sela

By SusanaKamis, 15 Oktober 2026 13:37 WIB2 Mins Read
Taufik Hidayat, tersangka pelaku penyekapan wanita di Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung berwenang mengadili perkara dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR (29), dengan terdakwa Taufik Hidayat (30).

Penegasan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa. Dalam persidangan itu, JPU menanggapi keberatan terkait kewenangan pengadilan, khususnya mengenai lokasi kejadian perkara atau lokus.

“Jaksa pada intinya melakukan tanggapan terhadap eksepsi pihak terdakwa. Intinya dari kami menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang mengadili perkara tersebut,” ujar Nizar.

Nizar menjelaskan, tanggapan jaksa berfokus pada keberatan terdakwa mengenai lokus perkara. JPU menilai PN Bale Bandung memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut sehingga proses hukum dapat berlanjut sesuai tahapan persidangan.

Baca Juga:  Taufik Hidayat Sempat Datangi Lembur Pakuan Sebelum Ditangkap, Dedi Mulyadi Ungkap Pelaku Ingin Bertemu Gubernur

Sebelumnya, Taufik Hidayat melalui pihaknya mempersoalkan kewenangan PN Bale Bandung dalam menangani perkara tersebut. Terdakwa menilai perkara itu semestinya diadili di pengadilan yang berada di wilayah Kota Bandung, bukan di PN Bale Bandung.

Perbedaan pandangan mengenai kewenangan pengadilan tersebut menjadi salah satu poin yang dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan eksepsi. Majelis hakim nantinya akan menentukan apakah keberatan terdakwa dapat diterima atau ditolak melalui putusan sela.

Baca Juga:  Sidang Perdana Taufik Hidayat di PN Bale Bandung Digelar Tertutup

Sidang Kasus Taufik Hidayat Digelar Tertutup

Persidangan tanggapan atas eksepsi Taufik Hidayat berlangsung secara tertutup di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, PN Bale Bandung. Awak media hanya diperkenankan mengambil gambar sebelum sidang dimulai.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino, didampingi dua hakim anggota, Dwi Sugianto dan Ari.

Sementara itu, tim JPU terdiri atas Billie Adrian, Fitria Lestari, Rahayudin, Airlangga Surya Prakoso, dan Anindyo Satrio Putro. Adapun Taufik Hidayat didampingi kuasa hukumnya, Suarman Gulo.

Baca Juga:  Polda Jabar Gandeng Meta, Lacak Jejak Siber Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Wanita Bandung

Putusan Sela Dijadwalkan Pekan Depan

Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim pada pekan depan. Putusan tersebut akan menentukan apakah eksepsi yang diajukan terdakwa diterima atau ditolak.

Apabila eksepsi ditolak, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Pada tahap tersebut, proses pembuktian akan berlanjut sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap YTR. Penentuan kewenangan pengadilan menjadi bagian dari tahapan hukum yang harus diselesaikan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

jaksa penuntut umum kasus kekerasan seksual PN Bale Bandung sidang Taufik Hidayat Taufik Hidayat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Peringati Harlah KPU RI ke-73, KPU Kota Bandung Gelar Dialog Buku Bersama Anas Urbaningrum

Viral Wanita Bawa Golok Intimidasi Gadis di Garut, Korban Lapor Polisi

Ilustrasi begal

Diduga Begal di Bandung Barat Ditangkap Warga, Motor Dibakar hingga Rekannya Kabur

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos BPNT Tahap 4 Oktober 2026, Simak Cara Cek Penerima dan Status Pencairan

Bansos

BPNT Tahap 4 Oktober 2026, Ini Cara Cek Penerima dan Informasi Pencairannya

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Nama Anda Terdaftar sebagai Penerima Bansos Oktober 2026? Cek Lewat Aplikasi Ini

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
  • Ilustrasi video syur
    Viral Video Syur Perempuan Berseragam Poltekkes Bandung, Begini Kata Kemenkes
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.