bukamata.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung berwenang mengadili perkara dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR (29), dengan terdakwa Taufik Hidayat (30).
Penegasan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa. Dalam persidangan itu, JPU menanggapi keberatan terkait kewenangan pengadilan, khususnya mengenai lokasi kejadian perkara atau lokus.
“Jaksa pada intinya melakukan tanggapan terhadap eksepsi pihak terdakwa. Intinya dari kami menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bale Bandung berwenang mengadili perkara tersebut,” ujar Nizar.
Nizar menjelaskan, tanggapan jaksa berfokus pada keberatan terdakwa mengenai lokus perkara. JPU menilai PN Bale Bandung memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut sehingga proses hukum dapat berlanjut sesuai tahapan persidangan.
Sebelumnya, Taufik Hidayat melalui pihaknya mempersoalkan kewenangan PN Bale Bandung dalam menangani perkara tersebut. Terdakwa menilai perkara itu semestinya diadili di pengadilan yang berada di wilayah Kota Bandung, bukan di PN Bale Bandung.
Perbedaan pandangan mengenai kewenangan pengadilan tersebut menjadi salah satu poin yang dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan eksepsi. Majelis hakim nantinya akan menentukan apakah keberatan terdakwa dapat diterima atau ditolak melalui putusan sela.
Sidang Kasus Taufik Hidayat Digelar Tertutup
Persidangan tanggapan atas eksepsi Taufik Hidayat berlangsung secara tertutup di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, PN Bale Bandung. Awak media hanya diperkenankan mengambil gambar sebelum sidang dimulai.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino, didampingi dua hakim anggota, Dwi Sugianto dan Ari.
Sementara itu, tim JPU terdiri atas Billie Adrian, Fitria Lestari, Rahayudin, Airlangga Surya Prakoso, dan Anindyo Satrio Putro. Adapun Taufik Hidayat didampingi kuasa hukumnya, Suarman Gulo.
Putusan Sela Dijadwalkan Pekan Depan
Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim pada pekan depan. Putusan tersebut akan menentukan apakah eksepsi yang diajukan terdakwa diterima atau ditolak.
Apabila eksepsi ditolak, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Pada tahap tersebut, proses pembuktian akan berlanjut sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap YTR. Penentuan kewenangan pengadilan menjadi bagian dari tahapan hukum yang harus diselesaikan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









