Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up

Kamis, 30 Juli 2026 01:00 WIB

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Rabu, 29 Juli 2026 19:39 WIB

Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib

Rabu, 29 Juli 2026 19:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
  • Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat
  • Garuda Siap Tempur! Indonesia Dapat Grup Panas Hadapi Malaysia hingga India di FIFA ASEAN Cup 2026
  • Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan
  • Update Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026: Status Terbaru dan Klarifikasi Pemerintah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

SK PPPK Paruh Waktu Akhirnya Terbit! Ini Rincian Gaji dan Masa Kontraknya

By SusanaMinggu, 12 Oktober 2025 18:03 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini resmi memasuki tahap akhir.

Setelah melalui tahapan administrasi yang cukup panjang, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu mulai diserahkan secara bertahap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah.

Sebagaimana diketahui, penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu telah dilaksanakan mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Setelah penetapan NI dilakukan, PPK kemudian mengusulkan penerbitan SK pengangkatan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN untuk disahkan secara resmi.

Dengan terbitnya SK tersebut, PPPK Paruh Waktu dinyatakan resmi diangkat dan dapat mulai melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Dasar Hukum dan Mekanisme Penyerahan SK

Penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, yang menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah.

Surat Edaran tersebut mengatur mulai dari proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NI) hingga format Surat Keputusan (SK) yang berisi masa kontrak kerja, hak, dan besaran gaji atau upah bagi PPPK Paruh Waktu.

Dalam diktum ketujuh Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa penetapan NI PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN berdasarkan usulan dari PPK melalui layanan elektronik SIASN.

“PPK mengusulkan nomor induk PPPK yang kemudian akan ditetapkan oleh Kepala BKN,” tulis diktum ketujuh huruf e dan f dalam Kepmen tersebut.

Setelah penetapan NI diterbitkan, SK pengangkatan akan diberikan paling lambat tujuh hari kemudian.

Isi Format SK PPPK Paruh Waktu

Format Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu memuat beberapa informasi penting, di antaranya:

  • Identitas lengkap PPPK Paruh Waktu (nama, Nomor Induk, tempat dan tanggal lahir).
  • Jabatan dan unit kerja yang menjadi penugasan PPPK.
  • Nama instansi tempat PPPK bertugas.
  • Pernyataan kesediaan menjalankan tugas sesuai lokasi dan ketentuan yang berlaku.
  • Tanda tangan pejabat berwenang sebagai pengesahan SK.

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Kepmenpan RB 16/2025

Berdasarkan diktum kesembilan belas Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah minimal sesuai besaran gaji terakhir saat masih menjadi tenaga honorer, atau paling tidak setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah minimal sesuai besaran yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer, atau paling tidak setara dengan UMP/UMK di wilayah kerjanya,” bunyi aturan tersebut.

Dengan demikian, kebijakan baru ini menjadi bentuk penghargaan terhadap kinerja para tenaga paruh waktu yang kini telah resmi berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu, sekaligus memastikan adanya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh aparatur negara, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN 2025 BKN Gaji PPPK honorer jadi PPPK MenPAN RB pegawai pemerintah Penetapan NI PPPK PPPK Paruh Waktu SK PPPK 2025 Surat Keputusan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih

Babak Baru Kasus Taufik Hidayat, Kejati Jabar Ungkap Alasan Berkas Belum Bisa Dilanjutkan

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.