Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!

Minggu, 13 September 2026 02:00 WIB

Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!

Minggu, 13 September 2026 01:00 WIB

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Sabtu, 12 September 2026 23:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!
  • Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!
  • Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu
  • Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga
  • Takluk dari Persija 2-1, Igor Tolic Soroti Celah Lini Belakang Persib
  • Akhir Perjalanan Kangen Band: Dodhy Umumkan Bubar Akibat ‘Kezaliman’ dan Larang Nyanyikan Lagunya
  • Pasukan Jepang Nyesel Datang? Niat Bantu Karhutla Malah Disambut Parade & Marching Band!
  • BOSS Cabaret Festival 2026 Jadi Ruang Tumbuh Kreativitas Anak Muda
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 13 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

SK PPPK Paruh Waktu Akhirnya Terbit! Ini Rincian Gaji dan Masa Kontraknya

By SusanaMinggu, 12 Oktober 2025 18:03 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini resmi memasuki tahap akhir.

Setelah melalui tahapan administrasi yang cukup panjang, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu mulai diserahkan secara bertahap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah.

Sebagaimana diketahui, penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu telah dilaksanakan mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Setelah penetapan NI dilakukan, PPK kemudian mengusulkan penerbitan SK pengangkatan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN untuk disahkan secara resmi.

Dengan terbitnya SK tersebut, PPPK Paruh Waktu dinyatakan resmi diangkat dan dapat mulai melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Baca Juga:  Daftar Lengkap Gaji PPPK Paruh Waktu di Jabar, Tertinggi Kota Bekasi

Dasar Hukum dan Mekanisme Penyerahan SK

Penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, yang menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah.

Surat Edaran tersebut mengatur mulai dari proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NI) hingga format Surat Keputusan (SK) yang berisi masa kontrak kerja, hak, dan besaran gaji atau upah bagi PPPK Paruh Waktu.

Dalam diktum ketujuh Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa penetapan NI PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN berdasarkan usulan dari PPK melalui layanan elektronik SIASN.

“PPK mengusulkan nomor induk PPPK yang kemudian akan ditetapkan oleh Kepala BKN,” tulis diktum ketujuh huruf e dan f dalam Kepmen tersebut.

Baca Juga:  Angin Segar Buat Guru! Bupati Bandung Kantongi Izin Gunakan Dana BOSP untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

Setelah penetapan NI diterbitkan, SK pengangkatan akan diberikan paling lambat tujuh hari kemudian.

Isi Format SK PPPK Paruh Waktu

Format Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu memuat beberapa informasi penting, di antaranya:

  • Identitas lengkap PPPK Paruh Waktu (nama, Nomor Induk, tempat dan tanggal lahir).
  • Jabatan dan unit kerja yang menjadi penugasan PPPK.
  • Nama instansi tempat PPPK bertugas.
  • Pernyataan kesediaan menjalankan tugas sesuai lokasi dan ketentuan yang berlaku.
  • Tanda tangan pejabat berwenang sebagai pengesahan SK.

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Kepmenpan RB 16/2025

Berdasarkan diktum kesembilan belas Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah minimal sesuai besaran gaji terakhir saat masih menjadi tenaga honorer, atau paling tidak setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Terobosan Baru BKN: Uji Coba Kebijakan Kerja Dekat Rumah untuk Tekan Pengeluaran ASN

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah minimal sesuai besaran yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer, atau paling tidak setara dengan UMP/UMK di wilayah kerjanya,” bunyi aturan tersebut.

Dengan demikian, kebijakan baru ini menjadi bentuk penghargaan terhadap kinerja para tenaga paruh waktu yang kini telah resmi berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu, sekaligus memastikan adanya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh aparatur negara, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BKN PPPK Paruh Waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga

penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Kemensos Gunakan Data Baru, 4,3 Juta Keluarga Resmi Masuk Daftar Penerima Bansos

Kaya Raya dan Ditakuti Pejabat! Sisi Lain Mentan Amran: Jago Tebak Tebu, Suka Bantu Anak Yatim Piatu

Ibu dan Bayi Baru Lahir Ditemukan Tewas di Garut, Diduga Korban Aborsi

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.