Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’

Rabu, 29 April 2026 22:32 WIB

Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara

Rabu, 29 April 2026 22:29 WIB

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Rabu, 29 April 2026 22:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
  • Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya
  • Arsenal Siap Jual 5 Pemain Demi Datangkan Julian Alvarez
  • Marc Klok Pasang Target Gila! Persib Wajib Menang 5 Laga Tersisa
  • Heboh Video 15 Menit Tasya Gym, Netizen Ramai Cari Link Asli
  • Reaksi Bojan Hodak Usai Persib Tersingkir dari Puncak Klasemen
  • Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

SK PPPK Paruh Waktu Akhirnya Terbit! Ini Rincian Gaji dan Masa Kontraknya

By SusanaMinggu, 12 Oktober 2025 18:03 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini resmi memasuki tahap akhir.

Setelah melalui tahapan administrasi yang cukup panjang, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu mulai diserahkan secara bertahap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah.

Sebagaimana diketahui, penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu telah dilaksanakan mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Setelah penetapan NI dilakukan, PPK kemudian mengusulkan penerbitan SK pengangkatan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN untuk disahkan secara resmi.

Dengan terbitnya SK tersebut, PPPK Paruh Waktu dinyatakan resmi diangkat dan dapat mulai melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Dasar Hukum dan Mekanisme Penyerahan SK

Baca Juga:  Panduan Aktivasi Akun ASN Digital untuk PPPK: Cara Daftar, Reset Password, dan Aktifkan MFA

Penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, yang menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah.

Surat Edaran tersebut mengatur mulai dari proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NI) hingga format Surat Keputusan (SK) yang berisi masa kontrak kerja, hak, dan besaran gaji atau upah bagi PPPK Paruh Waktu.

Dalam diktum ketujuh Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa penetapan NI PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN berdasarkan usulan dari PPK melalui layanan elektronik SIASN.

“PPK mengusulkan nomor induk PPPK yang kemudian akan ditetapkan oleh Kepala BKN,” tulis diktum ketujuh huruf e dan f dalam Kepmen tersebut.

Baca Juga:  229 Kepala Sekolah di Jabar Bakal Dimutasi ke Daerah Asal

Setelah penetapan NI diterbitkan, SK pengangkatan akan diberikan paling lambat tujuh hari kemudian.

Isi Format SK PPPK Paruh Waktu

Format Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu memuat beberapa informasi penting, di antaranya:

  • Identitas lengkap PPPK Paruh Waktu (nama, Nomor Induk, tempat dan tanggal lahir).
  • Jabatan dan unit kerja yang menjadi penugasan PPPK.
  • Nama instansi tempat PPPK bertugas.
  • Pernyataan kesediaan menjalankan tugas sesuai lokasi dan ketentuan yang berlaku.
  • Tanda tangan pejabat berwenang sebagai pengesahan SK.

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Kepmenpan RB 16/2025

Berdasarkan diktum kesembilan belas Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah minimal sesuai besaran gaji terakhir saat masih menjadi tenaga honorer, atau paling tidak setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Berakhir Hari Ini, Tenaga Non-ASN Diminta Segera Daftar

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah minimal sesuai besaran yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer, atau paling tidak setara dengan UMP/UMK di wilayah kerjanya,” bunyi aturan tersebut.

Dengan demikian, kebijakan baru ini menjadi bentuk penghargaan terhadap kinerja para tenaga paruh waktu yang kini telah resmi berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu, sekaligus memastikan adanya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh aparatur negara, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN 2025 BKN Gaji PPPK honorer jadi PPPK MenPAN RB pegawai pemerintah Penetapan NI PPPK PPPK Paruh Waktu SK PPPK 2025 Surat Keputusan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Intip Kemeriahan ‘Sehari di Giri Prianka’: Kolaborasi Strategis Podomoro Park Bandung dan BRI untuk Hunian Impian

Heboh Draf Raperda Kesehatan Cianjur Gunakan Zona WITA, Diduga Hasil Copas dari Daerah Lain

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Victor Luiz Masuk Radar Persib Bandung, Persaingan Tiga Raksasa Liga Memanas
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.