Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram

Minggu, 14 Juni 2026 11:02 WIB

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Minggu, 14 Juni 2026 10:38 WIB

Beda Jauh dari Afrika Selatan 2010! Piala Dunia 2026 Ramai Dihujat dan Disebut Produk Gagal

Minggu, 14 Juni 2026 10:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram
  • Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib
  • Beda Jauh dari Afrika Selatan 2010! Piala Dunia 2026 Ramai Dihujat dan Disebut Produk Gagal
  • Frans Putros Bawa Nama Persib ke Piala Dunia 2026, Siap Hadapi Haaland, Mbappe hingga Sadio Mane!
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile 14 Juni 2026 Terbaru, Ambil Paket Pemain OVR Tinggi dan Koin Gratis
  • Link Video Viral ‘Cut Salwa’ Ramai Diburu Netizen! Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Siber dan Hukum
  • Buruan Klaim! Kode Redeem FF 14 Juni 2026 Terbaru, Banjir Skin Senjata Eksklusif dan Diamond Gratis
  • Waspada Bahaya Nirkabel: Soundbar Gaming Ini Bisa Diubah Jadi ‘Keyboard Hantu’ untuk Bobol Komputer Anda
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

SK PPPK Paruh Waktu Akhirnya Terbit! Ini Rincian Gaji dan Masa Kontraknya

By SusanaMinggu, 12 Oktober 2025 18:03 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini resmi memasuki tahap akhir.

Setelah melalui tahapan administrasi yang cukup panjang, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu mulai diserahkan secara bertahap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah.

Sebagaimana diketahui, penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu telah dilaksanakan mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Setelah penetapan NI dilakukan, PPK kemudian mengusulkan penerbitan SK pengangkatan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN untuk disahkan secara resmi.

Dengan terbitnya SK tersebut, PPPK Paruh Waktu dinyatakan resmi diangkat dan dapat mulai melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Baca Juga:  Panduan Aktivasi Akun ASN Digital untuk PPPK: Cara Daftar, Reset Password, dan Aktifkan MFA

Dasar Hukum dan Mekanisme Penyerahan SK

Penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, yang menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah.

Surat Edaran tersebut mengatur mulai dari proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NI) hingga format Surat Keputusan (SK) yang berisi masa kontrak kerja, hak, dan besaran gaji atau upah bagi PPPK Paruh Waktu.

Dalam diktum ketujuh Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa penetapan NI PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN berdasarkan usulan dari PPK melalui layanan elektronik SIASN.

“PPK mengusulkan nomor induk PPPK yang kemudian akan ditetapkan oleh Kepala BKN,” tulis diktum ketujuh huruf e dan f dalam Kepmen tersebut.

Baca Juga:  Instansi Mulai Umumkan NI PPPK Paruh Waktu, Gaji Pertama Segera Cair?

Setelah penetapan NI diterbitkan, SK pengangkatan akan diberikan paling lambat tujuh hari kemudian.

Isi Format SK PPPK Paruh Waktu

Format Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu memuat beberapa informasi penting, di antaranya:

  • Identitas lengkap PPPK Paruh Waktu (nama, Nomor Induk, tempat dan tanggal lahir).
  • Jabatan dan unit kerja yang menjadi penugasan PPPK.
  • Nama instansi tempat PPPK bertugas.
  • Pernyataan kesediaan menjalankan tugas sesuai lokasi dan ketentuan yang berlaku.
  • Tanda tangan pejabat berwenang sebagai pengesahan SK.

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Kepmenpan RB 16/2025

Berdasarkan diktum kesembilan belas Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah minimal sesuai besaran gaji terakhir saat masih menjadi tenaga honorer, atau paling tidak setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  MFA Wajib untuk ASN: Cara Aktivasi dan Atasi Gagal OTP di ASN Digital

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah minimal sesuai besaran yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer, atau paling tidak setara dengan UMP/UMK di wilayah kerjanya,” bunyi aturan tersebut.

Dengan demikian, kebijakan baru ini menjadi bentuk penghargaan terhadap kinerja para tenaga paruh waktu yang kini telah resmi berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu, sekaligus memastikan adanya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh aparatur negara, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN 2025 BKN Gaji PPPK honorer jadi PPPK MenPAN RB pegawai pemerintah Penetapan NI PPPK PPPK Paruh Waktu SK PPPK 2025 Surat Keputusan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Semrawut SPMB 2026 & Aturan ‘Ekstrem’ Dedi Mulyadi: Ada Apa dengan Pendidikan Jawa Barat?

Susul Dadan Cs, Komisaris Emmo Jadi Tersangka Baru Kasus MBG Usai 26 Nama Dibocorkan

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.