bukamata.id – Dinas Perhubungan Jawa Barat mulai menghitung kebutuhan anggaran dan skema kompensasi bagi sopir angkot, pengemudi ojek, tukang becak, hingga kusir delman jika operasional angkutan lokal diliburkan selama arus mudik Lebaran 2026. Langkah ini disiapkan sebagai bagian dari rencana pembatasan angkutan di sejumlah jalur rawan kemacetan.
Kepala Dishub Jabar, Dhani Gumelar mengatakan, perhitungan masih terus dimatangkan, termasuk mekanisme penyaluran bantuan kepada para pengemudi terdampak. “Kita masih hitung kebutuhannya,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).
Menurut Dhani, kompensasi menjadi aspek penting apabila kebijakan penghentian sementara operasional angkutan lokal benar-benar diterapkan. Pemerintah ingin memastikan kelancaran arus mudik tetap berjalan, tanpa mengabaikan dampak ekonomi bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari transportasi lokal.
Rencana pembatasan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta pemetaan titik rawan kemacetan di berbagai wilayah. Sejumlah daerah yang menjadi perhatian di antaranya Garut, Subang, Indramayu, Cirebon, Lembang, hingga kawasan Puncak.
Salah satu opsi yang dikaji adalah meliburkan angkutan lokal selama masa arus mudik dan arus balik. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan di jalur utama, terutama di kawasan wisata dan perlintasan utama pemudik.
Dhani menambahkan, kebijakan serupa pernah diterapkan pada mudik Lebaran 2025, khususnya di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, serta jalur wisata di Kabupaten Garut. Saat itu, pembatasan operasional dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas.
Sebagai bentuk perhatian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan kompensasi sebesar Rp3 juta kepada sopir angkot, pengemudi becak, dan kusir delman yang menghentikan operasional sementara.
Bantuan tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni sebelum dan setelah Lebaran. Pendanaan berasal dari realokasi belanja daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Untuk Lebaran 2026, skema kompensasi akan disesuaikan kembali dengan kondisi serta cakupan wilayah yang terdampak. Pemerintah juga akan mempertimbangkan jumlah pengemudi, durasi penghentian operasional, serta kemampuan fiskal daerah.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap arus mudik tetap lancar dan aman, sekaligus memastikan para pengemudi angkutan lokal tetap mendapatkan perlindungan sosial selama masa pembatasan berlangsung.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











