Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Sabtu, 19 September 2026 20:03 WIB

Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya

Sabtu, 19 September 2026 19:51 WIB

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Sabtu, 19 September 2026 19:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!
  • Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
  • Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini
  • Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung
  • Karma Dibayar Kontan? Deretan Kontroversi Jule dari Lepas Hijab hingga Berakhir di Sel Tahanan
  • Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 19 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sudah Bayar Pajak Online Tapi Masih Harus ke Samsat? Ini Penjelasannya!

By Putra JuangRabu, 22 Juli 2026 20:07 WIB3 Mins Read
Kantor Samsat Soekarno Hatta Bandung. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mengapa setelah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui layanan digital ada masyarakat yang masih harus datang ke Samsat, sementara ada juga yang tidak? Hal tersebut terletak pada output atau dokumen yang diterbitkan oleh masing-masing kanal layanan.

Meski sama-sama digunakan untuk membayar pajak kendaraan secara online, setiap layanan memiliki fungsi yang berbeda sehingga dokumen yang diterima masyarakat setelah pembayaran juga tidak sama. Perbedaan inilah yang menentukan apakah masih diperlukan tahapan administrasi lanjutan atau tidak.

Sebagai pengingat, pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia dikelola oleh sistem terpadu yang terdiri dari tiga unsur utama atau dikenal dengan sebutan Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Mereka terdiri dari Direktorat Lalu Lintas yang mewakili unsur Polri, Bapenda dari Pemerintah Provinsi, lalu PT Jasa Raharja.

Ketiga unsur ini memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda. Ditlantas bertugas melakukan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor, menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta mengesahkannya setiap tahun.

Baca Juga:  Gembar-gembor Pajak Tapi Mobil Mewah Nunggak, Dedi Mulyadi Dikritik Publik

Bapenda bertugas melakukan pendataan, menetapkan besaran pokok pajak (PKB), serta memungut pajak daerah tersebut untuk pembangunan daerah. Sedangkan PT Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola dan mengumpulkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk dana asuransi kecelakaan

Seiring berjalannya waktu, layanan pembayaran pajak hingga pengurusan dokumen kendaraan terus bertransformasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda mengembangkan SAMBARA yang sudah masuk dalam ekosistem super app Sapawarga. Sedangkan pihak Korlantas Polri mengembangkan Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)

Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran melalui Sapawarga yang terintegrasi dengan Sambara maupun layanan WhatsApp Bapenda Jawa Barat, setelah transaksi selesai akan diterbitkan eSKKP sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan.

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa kewajiban pembayaran telah diselesaikan. Namun, eSKKP belum berfungsi sebagai dokumen pengesahan STNK. Oleh karena itu, masyarakat masih perlu mendatangi fasilitas Samsat atau mitra kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperoleh pengesahan STNK dan dokumen fisik yang masih diperlukan.

Baca Juga:  Tradisi Bukber Ramadhan Diprediksi Dongkrak Penerimaan Pajak Restoran di Kota Cimahi

Berbeda dengan itu, pembayaran melalui KiosK Samsat menghasilkan dokumen elektronik yang telah dilengkapi dengan ePengesahan, elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (eTBPKP), dan elektronik Kartu Dana (eKD).

Dengan output tersebut, proses administrasi telah diselesaikan secara digital sehingga masyarakat tidak perlu kembali datang hanya untuk melakukan pengesahan STNK maupun mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).

Sementara itu, aplikasi SIGNAL yang dikembangkan oleh Korlantas Polri memiliki mekanisme yang berbeda. Setelah pengguna menyelesaikan proses verifikasi identitas dan pembayaran, sistem menerbitkan ePengesahan STNK secara elektronik.

Selain itu, pengguna juga memiliki pilihan untuk memperoleh dokumen fisik TBPKP melalui layanan pengiriman ke alamat yang didaftarkan atau mekanisme lain yang tersedia dalam layanan SIGNAL.

Diketahui, setiap kanal memiliki fungsi yang bisa disesuaikan. SAMBARA berfokus pada pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat dengan output berupa bukti pembayaran elektronik yang masih memerlukan tahapan administrasi lanjutan. KiosK Samsat menerbitkan dokumen elektronik yang telah memenuhi kebutuhan administrasi secara digital.

Baca Juga:  Gubernur Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Desa Penghasil Pajak

Sementara SIGNAL mengintegrasikan pembayaran, pengesahan elektronik STNK, serta layanan distribusi dokumen fisik dalam satu sistem nasional. SIGNAL dirancang sebagai aplikasi satu pintu untuk seluruh Indonesia. Jika warga memiliki kendaraan, misalkan, plat Jakarta tetapi tinggal di Bandung, yang bersangkutan bisa membayarnya via SIGNAL. Sementara SAMBARA murni ditujukan untuk optimalisasi pendapatan daerah warga Jawa Barat.

“Kedua aplikasi ini merupakan layanan resmi yang dikembangkan sesuai kewenangan dan tujuan masing-masing. Karena output dokumen yang diterbitkan berbeda, prosedur yang harus ditempuh setelah pembayaran pun berbeda,” ujar Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

“Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat memilih kanal layanan yang paling sesuai dengan kebutuhannya sekaligus menghindari kesalahpahaman dalam proses administrasi kendaraan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bapenda Jabar pajak Samsat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.