Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mental Juara Maung Bandung Diuji! Mutombo Kirim Pesan Keras Jelang Hadapi Persija Jakarta

Selasa, 4 Agustus 2026 06:00 WIB

Chat WhatsApp Makin Penuh? Fitur Baru Ini Bisa Otomatis Bersihkan Pesan Promosi

Selasa, 4 Agustus 2026 03:00 WIB
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Agustus 2026 Cair! Cek Daftar Bantuan yang Masuk Rekening, Ada PKH hingga Beras 10 Kg

Selasa, 4 Agustus 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mental Juara Maung Bandung Diuji! Mutombo Kirim Pesan Keras Jelang Hadapi Persija Jakarta
  • Chat WhatsApp Makin Penuh? Fitur Baru Ini Bisa Otomatis Bersihkan Pesan Promosi
  • Bansos Agustus 2026 Cair! Cek Daftar Bantuan yang Masuk Rekening, Ada PKH hingga Beras 10 Kg
  • Padang Dikepung Banjir Bandang: Ratusan Rumah Terendam, Warga Dievakuasi Dini Hari
  • Dedi Mulyadi Pastikan Gasibu Siap untuk Upacara HUT Ke-81 RI, Penataan Ditarget Rampung 10 Agustus
  • Balsa Sekulic Sesumbar! Persib Siap Singkirkan Persija dan Rebut Tiket Final Piala Presiden 2026
  • Dedi Mulyadi Desak Bersih-bersih Internal Pemkot Bandung, ASN Lalai Awasi Penebangan Pohon Harus Disanksi
  • Owner Padela Bantah Lapangannya Berisik: Sudah Pasang Peredam, Warga Lain Tak Ada yang Komplain
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sudah Bayar Pajak Online Tapi Masih Harus ke Samsat? Ini Penjelasannya!

By Putra JuangRabu, 22 Juli 2026 20:07 WIB3 Mins Read
Kantor Samsat Soekarno Hatta Bandung. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mengapa setelah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui layanan digital ada masyarakat yang masih harus datang ke Samsat, sementara ada juga yang tidak? Hal tersebut terletak pada output atau dokumen yang diterbitkan oleh masing-masing kanal layanan.

Meski sama-sama digunakan untuk membayar pajak kendaraan secara online, setiap layanan memiliki fungsi yang berbeda sehingga dokumen yang diterima masyarakat setelah pembayaran juga tidak sama. Perbedaan inilah yang menentukan apakah masih diperlukan tahapan administrasi lanjutan atau tidak.

Sebagai pengingat, pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia dikelola oleh sistem terpadu yang terdiri dari tiga unsur utama atau dikenal dengan sebutan Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Mereka terdiri dari Direktorat Lalu Lintas yang mewakili unsur Polri, Bapenda dari Pemerintah Provinsi, lalu PT Jasa Raharja.

Ketiga unsur ini memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda. Ditlantas bertugas melakukan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor, menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta mengesahkannya setiap tahun.

Bapenda bertugas melakukan pendataan, menetapkan besaran pokok pajak (PKB), serta memungut pajak daerah tersebut untuk pembangunan daerah. Sedangkan PT Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola dan mengumpulkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk dana asuransi kecelakaan

Seiring berjalannya waktu, layanan pembayaran pajak hingga pengurusan dokumen kendaraan terus bertransformasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda mengembangkan SAMBARA yang sudah masuk dalam ekosistem super app Sapawarga. Sedangkan pihak Korlantas Polri mengembangkan Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)

Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran melalui Sapawarga yang terintegrasi dengan Sambara maupun layanan WhatsApp Bapenda Jawa Barat, setelah transaksi selesai akan diterbitkan eSKKP sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan.

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa kewajiban pembayaran telah diselesaikan. Namun, eSKKP belum berfungsi sebagai dokumen pengesahan STNK. Oleh karena itu, masyarakat masih perlu mendatangi fasilitas Samsat atau mitra kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperoleh pengesahan STNK dan dokumen fisik yang masih diperlukan.

Berbeda dengan itu, pembayaran melalui KiosK Samsat menghasilkan dokumen elektronik yang telah dilengkapi dengan ePengesahan, elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (eTBPKP), dan elektronik Kartu Dana (eKD).

Dengan output tersebut, proses administrasi telah diselesaikan secara digital sehingga masyarakat tidak perlu kembali datang hanya untuk melakukan pengesahan STNK maupun mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).

Sementara itu, aplikasi SIGNAL yang dikembangkan oleh Korlantas Polri memiliki mekanisme yang berbeda. Setelah pengguna menyelesaikan proses verifikasi identitas dan pembayaran, sistem menerbitkan ePengesahan STNK secara elektronik.

Selain itu, pengguna juga memiliki pilihan untuk memperoleh dokumen fisik TBPKP melalui layanan pengiriman ke alamat yang didaftarkan atau mekanisme lain yang tersedia dalam layanan SIGNAL.

Diketahui, setiap kanal memiliki fungsi yang bisa disesuaikan. SAMBARA berfokus pada pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat dengan output berupa bukti pembayaran elektronik yang masih memerlukan tahapan administrasi lanjutan. KiosK Samsat menerbitkan dokumen elektronik yang telah memenuhi kebutuhan administrasi secara digital.

Sementara SIGNAL mengintegrasikan pembayaran, pengesahan elektronik STNK, serta layanan distribusi dokumen fisik dalam satu sistem nasional. SIGNAL dirancang sebagai aplikasi satu pintu untuk seluruh Indonesia. Jika warga memiliki kendaraan, misalkan, plat Jakarta tetapi tinggal di Bandung, yang bersangkutan bisa membayarnya via SIGNAL. Sementara SAMBARA murni ditujukan untuk optimalisasi pendapatan daerah warga Jawa Barat.

“Kedua aplikasi ini merupakan layanan resmi yang dikembangkan sesuai kewenangan dan tujuan masing-masing. Karena output dokumen yang diterbitkan berbeda, prosedur yang harus ditempuh setelah pembayaran pun berbeda,” ujar Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

“Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat memilih kanal layanan yang paling sesuai dengan kebutuhannya sekaligus menghindari kesalahpahaman dalam proses administrasi kendaraan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bapenda Jabar pajak Sambara Samsat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Agustus 2026 Cair! Cek Daftar Bantuan yang Masuk Rekening, Ada PKH hingga Beras 10 Kg

Padang Dikepung Banjir Bandang: Ratusan Rumah Terendam, Warga Dievakuasi Dini Hari

Dedi Mulyadi Pastikan Gasibu Siap untuk Upacara HUT Ke-81 RI, Penataan Ditarget Rampung 10 Agustus

Dedi Mulyadi Desak Bersih-bersih Internal Pemkot Bandung, ASN Lalai Awasi Penebangan Pohon Harus Disanksi

Owner Padela Bantah Lapangannya Berisik: Sudah Pasang Peredam, Warga Lain Tak Ada yang Komplain

Bukan Profesor, Mbah Riyan Tukang Bangunan dari Kudus Ini Diakui Ulama Al-Azhar Lewat Puluhan Kitab Tahqiq

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Timnas Indonesia Bungkam Timor Leste dan Kuasai Puncak Klasemen Piala AFF 2026
  • Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.