bukamata.id – Keadilan dalam pengalokasian anggaran pendidikan di Jawa Barat kembali menjadi perhatian. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Penyelenggaraan Pendidikan Jawa Barat, H. Maulana Yusuf Erwinsyah, menilai kebijakan anggaran pendidikan saat ini masih lebih berpihak kepada sekolah dibandingkan kepada peserta didik.
Pandangan tersebut disampaikan dalam sebuah materi bertajuk “Keadilan Anggaran Pendidikan Jawa Barat”, yang memotret berbagai persoalan mendasar dunia pendidikan di provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia.
Menurut Maulana, persoalan pendidikan tidak hanya berbicara mengenai akses masuk sekolah negeri, tetapi juga menyangkut kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan. Ia menyoroti masih tingginya jumlah lulusan yang tidak melanjutkan pendidikan maupun belum memperoleh pekerjaan.
Selain itu, sejumlah persoalan lain seperti putus sekolah, ketimpangan anggaran, kualitas guru, kesejahteraan tenaga pendidik, hingga keterbatasan sarana dan prasarana masih menjadi tantangan serius yang harus segera dibenahi.
Sistem Saat Ini Dinilai Baru Menjawab Sebagian Persoalan
Dalam paparannya, Maulana menjelaskan bahwa pemerintah selama ini telah berupaya menghadirkan keadilan melalui berbagai jalur penerimaan peserta didik, mulai dari jalur domisili, afirmasi, prestasi hingga mutasi orang tua.
Namun menurutnya, kebijakan tersebut pada dasarnya hanya menyelesaikan persoalan bagi siswa yang diterima di sekolah negeri.
“Padahal jawaban tersebut baru untuk mereka yang akan dan telah masuk sekolah negeri, belum seluruhnya peserta didik,” demikian isi materi yang disampaikan pada Minggu (26/7/2026).
Ia menilai fakta di lapangan menunjukkan masih terjadi persaingan yang sangat ketat dalam memperebutkan bangku sekolah negeri, sementara peserta didik yang akhirnya masuk sekolah swasta belum memperoleh perlakuan yang setara dari sisi pembiayaan.
Mayoritas Anggaran Pendidikan Masih Mengalir ke Sekolah Negeri
Data yang dipaparkan menunjukkan alokasi anggaran pendidikan Jawa Barat mencapai sekitar Rp7,8 triliun dalam APBD 2027.
Namun sekitar 80 persen anggaran tersebut disebut masih terkonsentrasi pada sekolah negeri, sedangkan sekolah swasta hanya memperoleh porsi yang jauh lebih kecil, meskipun jumlah peserta didik di kedua jenis sekolah relatif berimbang.
Materi tersebut juga memperlihatkan bahwa terdapat sekitar 948.331 siswa di sekolah swasta dan 963.988 siswa di sekolah negeri. Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya ketimpangan dalam pola distribusi anggaran pendidikan.
Objek Pendidikan Seharusnya Murid, Bukan Sekolah
Salah satu kritik utama yang disampaikan Maulana adalah cara pandang pemerintah dalam mengelola anggaran pendidikan.
Ia menilai selama ini objek utama kebijakan masih berorientasi kepada institusi sekolah, bukan kepada peserta didik sebagai pemegang hak atas layanan pendidikan.
“Melihat cara pengaturan anggaran maka cara pandang objek pendidikan saat ini adalah sekolah, bukan murid,” demikian isi materi tersebut.
Karena itu, muncul pertanyaan mengenai nasib siswa yang tidak memperoleh kursi di sekolah negeri dan harus melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
Landasan Konstitusi Menjamin Hak Pendidikan Tanpa Diskriminasi
Untuk memperkuat argumentasinya, Maulana mengutip berbagai dasar hukum yang menjamin hak pendidikan seluruh warga negara.
Mulai dari UUD 1945 Pasal 31, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024.
Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa negara memiliki kewajiban membiayai pendidikan tanpa membedakan apakah peserta didik belajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Putusan Mahkamah Konstitusi bahkan menegaskan bahwa penyelenggaraan fasilitas dan anggaran pendidikan harus memperlakukan seluruh peserta didik secara setara demi mewujudkan keadilan sosial.
Usulkan Skema BOPD Meniru Dana BOS Nasional
Sebagai solusi, Maulana mengusulkan agar Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dikelola dengan prinsip yang serupa dengan Dana BOS dari pemerintah pusat.
Dalam konsep tersebut, besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik aktif yang tercatat dalam Dapodik, bukan berdasarkan status sekolah negeri atau swasta.
Usulan tersebut juga mengatur penggunaan dana secara rinci, mulai dari pembayaran honor tenaga non-ASN, penyediaan buku, kegiatan pembelajaran, peningkatan kapasitas guru, operasional sekolah hingga pembangunan sarana dan prasarana. Bahkan terdapat alokasi minimal 10 persen untuk pengadaan buku serta batas maksimal penggunaan dana untuk pembangunan fisik sekolah.
Selain BOPD reguler, ia juga mengusulkan adanya BOPD Kinerja bagi sekolah berprestasi serta BOPD Afirmasi bagi sekolah di daerah khusus atau tertinggal agar pemerataan kualitas pendidikan dapat berjalan lebih efektif.
Sekolah Penerima Dana Diusulkan Wajib Gratis
Dalam usulan tersebut, terdapat konsekuensi yang cukup tegas bagi sekolah penerima dana BOPD.
Seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, yang menerima bantuan diwajibkan menggratiskan biaya pendidikan bagi peserta didik tanpa pungutan tambahan.
Selain itu, sekolah juga diwajibkan mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai ketentuan. Apabila terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan aset yang dibiayai dari dana BOPD, materi tersebut mengusulkan adanya sanksi administratif hingga konsekuensi hukum yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.
Dorong Pendidikan Lebih Berkeadilan
Melalui gagasan tersebut, Maulana berharap pembahasan perubahan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pendidikan di Jawa Barat dapat menjadi momentum memperbaiki sistem pembiayaan pendidikan agar lebih adil.
Menurutnya, orientasi kebijakan perlu bergeser dari sekadar membiayai institusi sekolah menjadi memastikan setiap anak di Jawa Barat memperoleh hak pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi, baik mereka belajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Hal itu, menurutnya, menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Jawa Barat di masa mendatang.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










