Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Sidodadi

10 Toko Legend Bandung yang Masih Eksis Puluhan Tahun, Nomor 1 Bikin Nostalgia

Senin, 14 September 2026 13:35 WIB

Lewat Seni Pupuh Sinom, BNN Jabar Gencarkan Edukasi Antinarkoba untuk Generasi Muda

Senin, 14 September 2026 13:31 WIB

Pemkot Bandung Perketat Pengawasan SPPG MBG, Diberi Waktu 2 Minggu untuk Berbenah

Senin, 14 September 2026 13:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 10 Toko Legend Bandung yang Masih Eksis Puluhan Tahun, Nomor 1 Bikin Nostalgia
  • Lewat Seni Pupuh Sinom, BNN Jabar Gencarkan Edukasi Antinarkoba untuk Generasi Muda
  • Pemkot Bandung Perketat Pengawasan SPPG MBG, Diberi Waktu 2 Minggu untuk Berbenah
  • Skandal Korupsi Pemkab Bekasi: Eks Bupati Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara
  • Bikin Heboh Cicadas! Ini Alasan Halte BRT Bandung Raya Justru Dibangun di Tengah Jalan
  • Warga Bandung Tak Perlu Jauh-jauh, Husein Sastranegara Siapkan Penerbangan ke Luar Negeri
  • Disentil soal Privilege, Maudy Ayunda Minta Maaf Usai Video Mindfulness
  • Kesaksian Korban Selamat KM Virgo Transport 8, Banyak Penumpang Wanita Terjebak di Kamar Saat Kapal Terbalik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 14 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tegas! KPU Bakal Laksanakan Putusan MK soal Aturan Pilkada 2024

By SusanaJumat, 23 Agustus 2024 13:35 WIB2 Mins Read
KPU Bandung Barat Diduga Langgar Aturan Perekrutan PPK. (Ilustrasi/kpu)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2024).

Afifuddin menyampaikan, sejak dibacakannya putusan MK, KPU sudah memastikan akan melaksanakan apa yang menjadi amanah dalam putusan tersebut.

“Pada tanggal 20 ketika putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan siang sampai sore hari kami menyampaikan bahwa KPU akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi di malam harinya,” kata Afifuddin, dikutip dari YouTube KPU RI, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:  Rocky Gerung Sebut Cawe-cawe Kekuasaan Sulit Dibuktikan

Usai adanya putusan MK itu, KPU pun langsung menyiapkan draft Peraturan KPU (PKPU) yang disesuaikan dengan putusan MK tersebut. Draft PKPU tersebut sudah disampaikan kepada Komisi II DPR RI.

Afifuddin mengatakan, usai Rapat pleno kedua hasil PHPU 2 kembali menegaskan kesiapan pihaknya menjalankan putusan MK.

“Kami dengan tegas akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Baca Juga:  Iklan Kampanye Pilkada di Media Massa Dimulai 10 November 2024

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada batal dilaksanakan.

Karena itu, ia menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan MA.

Dua Putusan MK tersebut, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Serahkan Santunan bagi KPPS yang Meninggal Dunia

“Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco dalam cuitan yang dikutip di X, Jumat (23/8/2024).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

KPU pilkada putusan MK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lewat Seni Pupuh Sinom, BNN Jabar Gencarkan Edukasi Antinarkoba untuk Generasi Muda

Pemkot Bandung Perketat Pengawasan SPPG MBG, Diberi Waktu 2 Minggu untuk Berbenah

Skandal Korupsi Pemkab Bekasi: Eks Bupati Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

Bikin Heboh Cicadas! Ini Alasan Halte BRT Bandung Raya Justru Dibangun di Tengah Jalan

Warga Bandung Tak Perlu Jauh-jauh, Husein Sastranegara Siapkan Penerbangan ke Luar Negeri

Kesaksian Korban Selamat KM Virgo Transport 8, Banyak Penumpang Wanita Terjebak di Kamar Saat Kapal Terbalik

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.