Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dulu Jualan Ikan, Kini Tahan Derita! Nasib Bertrand Peto Terjebak di Tengah Perang Ruben dan Sarwendah

Senin, 3 Agustus 2026 10:40 WIB

Emas Antam Tetap Rp2.708.000, Ini Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian Hari Ini

Senin, 3 Agustus 2026 10:35 WIB

Daftar Tanggal Merah Agustus 2026: Cek Jadwal Libur Nasional dan Strategi Long Weekend Tanpa Cuti

Senin, 3 Agustus 2026 10:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dulu Jualan Ikan, Kini Tahan Derita! Nasib Bertrand Peto Terjebak di Tengah Perang Ruben dan Sarwendah
  • Emas Antam Tetap Rp2.708.000, Ini Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian Hari Ini
  • Daftar Tanggal Merah Agustus 2026: Cek Jadwal Libur Nasional dan Strategi Long Weekend Tanpa Cuti
  • Awas Cuaca Ekstrem! BMKG Rilis Daftar Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
  • Warga Jakarta dan Tangsel Ngeluh Listrik Padam Sejak Subuh, Ini Penjelasan Resmi PLN
  • Negara Konsumen Micin Tertinggi Justru Punya IQ Tinggi, Begini Fakta Ilmiah di Balik Bumbu Penyedap
  • Korban Salah Sasaran, Santri di Karawang Dianiaya hingga Alami Luka Bakar Usai Dituduh Begal
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 3 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tersangka Pembunuhan Wanita di Banjar Dijerat Pasal Berlapis, Pencurian hingga Kekerasan

By Putri Mutia RahmanSenin, 4 Maret 2024 19:28 WIB2 Mins Read
Ilustrasi tersangka. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tiga tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap korban Indriana (24) mayat perempuan yang ditemukan di Banjar pada Minggu (25/2/2024) tempo lalu dijerat dengan pasal berlapis.

Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau menghilangkan nyawa seseorang dengan pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan.

Ketiga tersangka yakni DA, DP, dan MR memiliki peran yang berbeda. Dimana tersangka DA dan DP berperan sebagai otak pelaku, sedangkan MR ikut merencanakan sekaligus eksekutor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan, motif pembunuhan berencana tersebut yakni cinta segitiga antara DA, DP, dan korban Indriana serta tersangka ingin menguasai harta korban.

Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengungkap terkait kronologi kejadian pembunuhan berencana korban Indriana.

Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa tersangka DP dan DA menyewa temannya yaitu TMR sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa korban Indriana dengan imbalan sebesar 50 Juta.

Kemudian, tersangka DA mengajak MR menjemput korban Indriana dengan menggunakan mobil rental jenis Avanza untuk jalan-jalan ke daerah puncak Bogor.

“Kemudian setelah sampai di warung puncak DA, MR dan korban Indriana sempat makan-makan dulu di warung, baru setelah itu DA mengajak korban untuk pulang. DA sebagai sopir kendaraan sedangkan korban duduk disamping sebelah kiri depan dan MR duduk di kursi belakang korban. Kemudian, sesampainya di TKP, DA keluar dari mobil hendak buang air kecil dan memberi kode kepada MR untuk segera menghabisi korban.” ungkap Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. 

Setelah itu, MR dari kursi belakang yang sebelumnya sudah mempersiapkan alat berupa sabuk pinggang langsung menjerat leher korban dengan sabuk pinggang dan menariknya ke belakang sekuat tenaga selama kurang lebih 15 menit. Setelah korban tidak bergerak MR memberi kode klakson sebanyak 1 kali.

Kemudian, DA masuk kedalam mobil dan membawa korban yang sudah meninggal kembali ke tempat kost untuk menjemput tersangka DP.

Setelah itu, ketiga tersangka bersama-sama membuang jasad korban ke daerah Banjar Jawa Barat. Namun, sebelum dibuang, tersangka DP dan DA mengambil barang berharga milik korban yaitu jam tangan Rolex yang dipakai korban, tas LV dan dompet korban.

Tidak sampai disitu, tersangka DP menjual barang-barang tersebut dan uang hasil penjualan dibagi-bagi kepada DA dan MR.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ayat 4.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Palaku pembunuhan Pasal Berlapis Pembunuhan Banjar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Emas Antam Tetap Rp2.708.000, Ini Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian Hari Ini

Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar

Padam Listrik

Warga Jakarta dan Tangsel Ngeluh Listrik Padam Sejak Subuh, Ini Penjelasan Resmi PLN

Korban Salah Sasaran, Santri di Karawang Dianiaya hingga Alami Luka Bakar Usai Dituduh Begal

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Sampai Gagal Cair! Ini Cara Mudah Ambil Bansos PKH, BPNT, dan Beras Agustus 2026

Kasus Bigmo Buka Polemik Baru, Kemkomdigi Desak YouTube Perketat Moderasi Konten Digital

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Kisah Pilu Om Maxim: Jadi Ayah Sekaligus Ibu Balita 1 Tahun, Intip Momen CCTV yang Bikin Mewek!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi
  • 10 Pohon Ditebang di Cihapit, Farhan Murka dan Ancam Pidanakan Pelaku
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.