Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

10 Wisata Kuliner Legendaris di Karawang yang Wajib Dicoba

Minggu, 20 September 2026 06:00 WIB
Keindahan Curug Cimahi, destinasi utama Wisata Cimahi dengan udara sejuk dan pemandangan mempesona

Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi

Minggu, 20 September 2026 01:00 WIB
Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Sabtu, 19 September 2026 20:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 10 Wisata Kuliner Legendaris di Karawang yang Wajib Dicoba
  • Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi
  • Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!
  • Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
  • Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini
  • Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 20 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tersangka Pembunuhan Wanita di Banjar Dijerat Pasal Berlapis, Pencurian hingga Kekerasan

By Putri Mutia RahmanSenin, 4 Maret 2024 19:28 WIB2 Mins Read
Ilustrasi tersangka. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tiga tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap korban Indriana (24) mayat perempuan yang ditemukan di Banjar pada Minggu (25/2/2024) tempo lalu dijerat dengan pasal berlapis.

Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau menghilangkan nyawa seseorang dengan pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan.

Ketiga tersangka yakni DA, DP, dan MR memiliki peran yang berbeda. Dimana tersangka DA dan DP berperan sebagai otak pelaku, sedangkan MR ikut merencanakan sekaligus eksekutor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan, motif pembunuhan berencana tersebut yakni cinta segitiga antara DA, DP, dan korban Indriana serta tersangka ingin menguasai harta korban.

Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengungkap terkait kronologi kejadian pembunuhan berencana korban Indriana.

Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa tersangka DP dan DA menyewa temannya yaitu TMR sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa korban Indriana dengan imbalan sebesar 50 Juta.

Kemudian, tersangka DA mengajak MR menjemput korban Indriana dengan menggunakan mobil rental jenis Avanza untuk jalan-jalan ke daerah puncak Bogor.

“Kemudian setelah sampai di warung puncak DA, MR dan korban Indriana sempat makan-makan dulu di warung, baru setelah itu DA mengajak korban untuk pulang. DA sebagai sopir kendaraan sedangkan korban duduk disamping sebelah kiri depan dan MR duduk di kursi belakang korban. Kemudian, sesampainya di TKP, DA keluar dari mobil hendak buang air kecil dan memberi kode kepada MR untuk segera menghabisi korban.” ungkap Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. 

Setelah itu, MR dari kursi belakang yang sebelumnya sudah mempersiapkan alat berupa sabuk pinggang langsung menjerat leher korban dengan sabuk pinggang dan menariknya ke belakang sekuat tenaga selama kurang lebih 15 menit. Setelah korban tidak bergerak MR memberi kode klakson sebanyak 1 kali.

Kemudian, DA masuk kedalam mobil dan membawa korban yang sudah meninggal kembali ke tempat kost untuk menjemput tersangka DP.

Setelah itu, ketiga tersangka bersama-sama membuang jasad korban ke daerah Banjar Jawa Barat. Namun, sebelum dibuang, tersangka DP dan DA mengambil barang berharga milik korban yaitu jam tangan Rolex yang dipakai korban, tas LV dan dompet korban.

Tidak sampai disitu, tersangka DP menjual barang-barang tersebut dan uang hasil penjualan dibagi-bagi kepada DA dan MR.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ayat 4.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.