Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Terbongkar! Kakak Beradik Produksi Uang Palsu hingga Rp1 Miliar di Kabupaten Bandung

Kamis, 17 September 2026 19:48 WIB

Jejak KM Arupadatu I Tak Kunjung Ditemukan, Pencarian Jurnalis di Selat Sunda Resmi Dihentikan

Kamis, 17 September 2026 19:37 WIB

Kabar Baik dari Ruang Pemulihan: Bek Andalan Persib Pastikan Kondisinya Aman Usai Insiden di ACL 2

Kamis, 17 September 2026 18:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terbongkar! Kakak Beradik Produksi Uang Palsu hingga Rp1 Miliar di Kabupaten Bandung
  • Jejak KM Arupadatu I Tak Kunjung Ditemukan, Pencarian Jurnalis di Selat Sunda Resmi Dihentikan
  • Kabar Baik dari Ruang Pemulihan: Bek Andalan Persib Pastikan Kondisinya Aman Usai Insiden di ACL 2
  • Over Kapasitas, Lapas Sukabumi Pindahkan 25 Napi ke Dua Daerah Ini
  • Dari Ratu Model ke Kursi Panas: Sisi Lain Ida Yulidina, Istri Purbaya yang Berani Bongkar Rahasia Istana!
  • Jalan Penghubung Cihampelas-Cililin Rusak Parah, Pemkab Bandung Barat Turun Tangan
  • Mau Main Padel di Bandung? Cek 5 Venue Ini, Ada yang Buka sampai Tengah Malam
  • Persib Bikin Kejutan di Korea, FC Seoul Jadi Korban di Stadion Piala Dunia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 17 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tim Gabungan Tertibkan PKL dan Bangunan Liar Sepanjang 1,5 Kilometer di Jalan A.H. Nasution Kota Bandung

By SusanaKamis, 3 Oktober 2024 22:15 WIB2 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tim gabungan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di Jalan A.H. Nasution, Kamis (3/10/2024). Tim gabungan tersebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI, Polri, dan aparat Kecamatan Mandalajati, Arcamanik, dan Antapani serta dinas terkait.

Total, sepanjang 1,5 kilometer trotoar menjadi fokus pembersihan dari PKL dan bangunan liar pada operasi kali ini.

Operasi ini dilakukan sebagai upaya penegakan aturan terkait penggunaan trotoar dan bahu jalan yang selama ini banyak dimanfaatkan oleh PKL secara tidak sesuai dengan peraturan.

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan, operasi ini telah didahului dengan serangkaian tahapan sosialisasi, termasuk pemberian surat peringatan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendagri No. 13 Tahun 2022.

Baca Juga:  Aksi Heroik Wagub Erwan Selamatkan Korban Kecelakaan di Tengah Kemacetan Bandung

Surat peringatan pertama telah dikirimkan pada 24 September 2024. Dilanjutkan dengan surat peringatan kedua pada 27 September 2024, dan surat peringatan ketiga pada 1 Oktober 2024. Tahapan ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis terhadap para PKL.

“Kami tidak berniat untuk menghalangi rezeki mereka, tetapi aturan harus ditegakkan. Kami telah memberikan peringatan sebelumnya, dan hari ini merupakan batas akhir. Penertiban ini dilakukan secara humanis dan persuasif,” ujar Yayan di Jalan A.H Nasution, Kota Bandung, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga:  Curhat ke Kang Arfi, Pegiat EO Akui Lebih Mudah Buat Event di Luar Kota Bandung

Sebanyak 286 personil gabungan dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari 152 personil Satpol PP dan 134 personil dari OPD serta kewilayahan terkait. Selain personil, disiapkan juga sarana pendukung seperti truk pengangkut, motor dinas, dan satu unit ambulans untuk memastikan kelancaran operasi.

Dalam operasi ini, sejumlah bangunan liar berhasil ditertibkan termasuk bangunan di Gg. KH Moehtar dan depan Alfamart di Jalan A.H. Nasution.

Penertiban juga dilakukan terhadap reklame ilegal dan tanaman yang menghalangi trotoar di beberapa titik sepanjang jalan tersebut.

Baca Juga:  Sempat Tuai Kritik, Bey Yakin Pocari Sweat Run 2025 Jauh Lebih Baik

“Kami telah mengimbau dan menegur para pedagang sebelumnya. Saat ini, penegakan aturan dilakukan untuk memastikan trotoar bisa kembali berfungsi sesuai peruntukannya,” tutur Yayan.

Operasi berjalan lancar, dengan sebagian besar PKL menunjukkan sikap kooperatif, mengikuti arahan dari petugas, dan mengosongkan lokasi dengan tertib.

Yayan juga mengingatkan, para PKL masih memiliki kesempatan untuk berjualan di zona-zona yang diperbolehkan, seperti di zona hijau dan zona kuning yang telah diatur dalam Perda.

Satpol PP berharap para pedagang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut agar tetap dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kota Bandung PKL Satpol PP
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Terbongkar! Kakak Beradik Produksi Uang Palsu hingga Rp1 Miliar di Kabupaten Bandung

Jejak KM Arupadatu I Tak Kunjung Ditemukan, Pencarian Jurnalis di Selat Sunda Resmi Dihentikan

Lapas Sumedang

Over Kapasitas, Lapas Sukabumi Pindahkan 25 Napi ke Dua Daerah Ini

Jalan Penghubung Cihampelas-Cililin Rusak Parah, Pemkab Bandung Barat Turun Tangan

Mengapa TK Bermasalah di Bandung Tak Langsung Ditutup? Begini Prosesnya

Viral Pria Tendang Wanita di Mal, Polisi Langsung Turun Tangan!

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.